diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : Rasulullah Saw pernah bersabda, "binatang yang digadaikan dapat digunakan untuk berkendaraan sepanjang diberi makan; dan air susu dari binatang yang digadaikan dapat diminum sebanding dengan biaya yang dikeluarkan orang untuknya. orang yang mengendarai atau mengambil susu binatang itu harus menanggung pengeluarannya".
Home » Semua post berkategori Perniagaan
Tampilkan postingan dengan label Perniagaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perniagaan. Tampilkan semua postingan
Barter Barang Lain Kuantitas dan Kualitas adalah Riba
diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri ra. : suatu ketika Bilal ra. membawa kurma barniy kepada Nabi Muhammad Saw. Beliau bertanya kepadanya, "darimana kamu memperoleh ini?"
Bilal menjawab, "aku mempunyai sebuah kurma dengan kualitas yang rendah dan menukar dua sha' kurma itu dengan satu sha' kurma barniy dengan maksud memberikan kepada Nabi Saw".
seketika itu juga Nabi Muhammad Saw bersabda, "hati-hati ! hati-hati ! ini riba ! ini riba ! jangan berbuat seperti itu. apabila kamu ingin membeli kurma (yang bagus kualitasnya), juallah kurma yang kualitasnya rendah itu, kemudian gunakan uangnya untuk membeli kurma yang lebih bagus".
Bilal menjawab, "aku mempunyai sebuah kurma dengan kualitas yang rendah dan menukar dua sha' kurma itu dengan satu sha' kurma barniy dengan maksud memberikan kepada Nabi Saw".
seketika itu juga Nabi Muhammad Saw bersabda, "hati-hati ! hati-hati ! ini riba ! ini riba ! jangan berbuat seperti itu. apabila kamu ingin membeli kurma (yang bagus kualitasnya), juallah kurma yang kualitasnya rendah itu, kemudian gunakan uangnya untuk membeli kurma yang lebih bagus".
Tiga Manusia Yang Tidak Dilihat Allah Pada Hari Kiamat
diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : Rasulullah Saw pernah bersabda, "ada tiga jenis manusia yang sama sekali tidak akan dilihat Allah pada hari kiamat, tidak akan disucikan dosanya dan akan menerima azab yang pedih. mereka adalah :
- seorang lelaki yang memiliki kelebihan air di suatu jalan lalu menyembunyikannya dari ibn al sabil (para musafir atau peziarah di Jalan Allah)
- seorang lelaki yang memberikan baiat (ikrar kesetiaan) kepada seorang penguasa dengan tujuan semata-mata memperoleh keuntungan duniawi. apabila penguasa itu memberinya sesuatu, ia gembira, dan jika ia tidak memberinya apa-apa, ia benci.
- dan seseorang yang memamerkan barang-barangnya untuk dijual selepas asar (dan mengangkat sumpah palsu) dengan berkata, "demi Allah ! kecuali Dia, tidak ada yang patut disembah. barang-barangku telah ditawar sekian dan sekian". sehingga orang mempercayai bualannya (dan membeli barang-barang yang ditawarkannya).
Bertani di Surga
diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : suatu ketika Nabi Muhammad Saw menceritakan (sebuah kisah), dan seorang Arab badui duduk di hadapannya. Nabi Muhammad Saw berkata, "salah seorang penghuni surga memohon kepada Allah mengizinkannya mengolah lahan pertanian. Allah bertanya kepadanya, 'bukankah kamu sekarang ini tinggal di dalam kesenangan-kesenangan yang kamu inginkan?' ia menjawab, 'ya, tetapi aku ingin punya lahan pertanian'". selanjutnya Nabi Muhammad Saw bersabda, "ketika (Allah memberi izin) orang itu menaburkan berbagai benih, tanaman pun tumbuh besar, matang dan telah siap untuk dipetik. begitulah dalam waktu sekejap tanaman itu sama besarnya dengan sebuah gunung. Allah berkata kepadanya, "wahai anak Adam, ambillah dan petiklah; tiada yang akan mengenyangkanmu"'.
mendengar kisah itu, orang Arab Badui yang duduk di hadapan Nabi Muhammad Saw berkata, "orang itu kalau bukan dari Quraisy pastilah dari Anshar, karena mereka adalah petani, sedangkan kami bukan". mendengar ucapannya, Nabi Muhammad Saw tersenyum.
mendengar kisah itu, orang Arab Badui yang duduk di hadapan Nabi Muhammad Saw berkata, "orang itu kalau bukan dari Quraisy pastilah dari Anshar, karena mereka adalah petani, sedangkan kami bukan". mendengar ucapannya, Nabi Muhammad Saw tersenyum.
Memiliki Lahan Kosong
diriwayatkan dari Aisyah ra. : Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, "orang yang mengolah lahan yang tidak dimiliki siapa pun lebih berhak (untuk memilikinya)".
Urwah berkata, "pada masa kekhalifahannya, Umar mengeluarkan putusan yang sama".
Urwah berkata, "pada masa kekhalifahannya, Umar mengeluarkan putusan yang sama".
Kerjasama Yang Dilarang
diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij ra. : kami mengolah lahan pertanian lebih keras dari siapa pun di Madinah. kami menyewa tanah dari seorang tuan tanah (yang kami bayar dengan) sebagian hasil pertanian kami dengan jumlah yang telah ditentukan. terkadang sayuran yang menjadi bagiannya terkena penyakit, sedangkan sebagian yang lain selamat, dan begitu pula sebaliknya. maka Nabi Muhammad Saw melarang praktik ini. pada waktu itu, emas dan perak belum digunakan (sebagai alat pembayaran).
diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij ra. : pamanku Zhuhair bin Rafi', berkata, "Rasulullah Saw melarang kami melakukan perbuatan yang dahulu menjadi sumber pendapatan kami". aku berkata, "apa pun yang dikatakan Rasulullah Saw adalah benar".
ia berkata, "Rasulullah Saw memanggilku dan bertanya, 'apa yang kamu lakukan dengan tanah pertanianmu?' aku menjawab, 'kami menyewakan tanah kami yang didasarkan (pada perjanjian) bahwa kami memperoleh hasil dari tanah pertanian yang terdapat di sepanjang pinggir sungai sebagai sewa, atau menyewakannya untuk beberapa wasq gandum dan kurma'. Rasulullah Saw bersabda, 'jangan dengan cara seperti itu, tetapi olahlah lahan pertanianmu oleh mu sendiri, atau biarkan lahanmu diolah orang lain dengan cuma-cuma, atau biarkan tidak diolah'. aku berkata, 'kami dengar dan taat'".
diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij ra. : pamanku Zhuhair bin Rafi', berkata, "Rasulullah Saw melarang kami melakukan perbuatan yang dahulu menjadi sumber pendapatan kami". aku berkata, "apa pun yang dikatakan Rasulullah Saw adalah benar".
ia berkata, "Rasulullah Saw memanggilku dan bertanya, 'apa yang kamu lakukan dengan tanah pertanianmu?' aku menjawab, 'kami menyewakan tanah kami yang didasarkan (pada perjanjian) bahwa kami memperoleh hasil dari tanah pertanian yang terdapat di sepanjang pinggir sungai sebagai sewa, atau menyewakannya untuk beberapa wasq gandum dan kurma'. Rasulullah Saw bersabda, 'jangan dengan cara seperti itu, tetapi olahlah lahan pertanianmu oleh mu sendiri, atau biarkan lahanmu diolah orang lain dengan cuma-cuma, atau biarkan tidak diolah'. aku berkata, 'kami dengar dan taat'".
Kerjasama Bagi Hasil
diriwayatkan darinya (Abu Hurairah) ra. : kaum Anshar berkata kepada Nabi Muhammad Saw, "bagikanlah pohon-pohon kurma milik kami kepada saudara-saudara kami (kaum Muhajirin)".
Nabi Muhammad Saw menjawab, "tidak".
Kaum Anshar berkata (kepada Kaum Muhajirin), "uruslah pohon-pohon kami dan bagilah hasilnya dengan kami".
Kaum Muhajirin berkata, "sami'na wa atha'na" (kami dengar dan kami taat).
diriwayatkan dari Ibn Abbas ra. : bahwa Nabi Muhammad Saw tidak melarang hal itu (bagi hasil) tetapi berkata, "akan lebih baik apabila seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya daripada meminta ia membayar uang sewa".
Nabi Muhammad Saw menjawab, "tidak".
Kaum Anshar berkata (kepada Kaum Muhajirin), "uruslah pohon-pohon kami dan bagilah hasilnya dengan kami".
Kaum Muhajirin berkata, "sami'na wa atha'na" (kami dengar dan kami taat).
diriwayatkan dari Ibn Abbas ra. : bahwa Nabi Muhammad Saw tidak melarang hal itu (bagi hasil) tetapi berkata, "akan lebih baik apabila seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya daripada meminta ia membayar uang sewa".
Adalah Kezaliman ; Orang Kaya Yang Menangguhkan Membayar Utang
diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, "penangguhan pembayaran utang oleh orang kaya adalah kezaliman. karenanya, apabila utangmu dialihkan darimu kepada orang kaya, maka kamu harus menyetujuinya".
Upah Mengawinkan Hewan Tak Boleh Diambil
diriwayatkan dari Ibn Umar ra. : Nabi Muhammad Saw melarang seseorang mengambil upah dari mengawinkan hewan.
Perniagaan Yang Dilarang
diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah : pada tahun penaklukan Makkah, aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Allah dan Rasul-Nya mengharamkan perniagaan minum-minuman beralkohol, bangkai binatang, babi, dan berhala". orang-orang bertanya, "wahai Rasulullah! bagaimana dengan lemak binatang (yang sudah mati), karena benda itu digunakan untuk mengilapkan (melumasi) perahu dan kulit; dan orang-orang juga menggunakannya untuk lampu?". Lebih Jauh Rasulullah Saw bersabda, "semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena Allah telah mengharamkan lemak binatang bagi mereka, kemudian mereka melarutkan (mencairkan) lemak dan menjualnya, lalu memakan uang hasil penjualannya".
Musuh Allah Di Hari Kiamat
diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, "Allah berfirman, 'tiga golongan akan menjadi lawan Ku pada hari kiamat, yaitu :
1. orang yang bersumpah dengan nama-Ku, tetapi mengkhianati sumpahnya
2. orang yang menjual manusia merdeka, dan memakan hasil penjualannya.
3. orang yang memperkerjakan seseorang dan pekerjaan yang diberikan telah dikerjakan olehnya sepenuhnya, tetapi upahnya tidak dibayar.
1. orang yang bersumpah dengan nama-Ku, tetapi mengkhianati sumpahnya
2. orang yang menjual manusia merdeka, dan memakan hasil penjualannya.
3. orang yang memperkerjakan seseorang dan pekerjaan yang diberikan telah dikerjakan olehnya sepenuhnya, tetapi upahnya tidak dibayar.
Nasihat Untuk Pelukis
diriwayatkan dari Ibn Abbas ra. : seorang lelaki datang dan berkata, "wahai Ibn Abbas! aku seorang manusia. penghasilanku adalah dari keahlianku membuat lukisan-lukisan ini". Ibn Abbas berkata, "aku hanya akan mengatakan kepadamu apa yang kudengar dari Rasulullah Saw, yaitu 'siapa pun yang membuat gambar-gambar akan diazab Allah hingga ia memasukkan nyawa pada gambar-gambar itu, dan ia tidak akan pernah bisa melakukannya'". mendengara hal ini wajah orang itu berubah pucat. Ibn Abbas berkata, "aku iba melihatmu. apabila kamu tetap bersikeras membuat gambar-gambar, aku nasihatkan buatlah lukisan pohon atau objek lukisan yang tidak memiliki nyawa".
Usaha Penjualan Buah-buahan
Diriwayatkan dari Jabir ra. : Nabi Muhammad Saw melarang menjual buah-buahan kecuali telah matang, dan tidak satupun dari buah-buahan itu harus dijual kecuali dengan dinar atau dirham (uang), kecuali untuk pohon-pohon 'araya (kurma yang akan dijual dengan kurma).
Diriwayatkan dari Jabir ra. : Nabi Muhammad Saw melarang menjual buah hingga buah tersebut berwarna merah atau kuning dan siap untuk dimakan.
Diriwayatkan dari Jabir ra. : Nabi Muhammad Saw melarang menjual buah hingga buah tersebut berwarna merah atau kuning dan siap untuk dimakan.
Tentang Penukaran Uang (Money Changer)
diriwayatkan dari Abu Bakrah ra. : Rasulullah Saw pernah bersabda, "jangan jual emas dengan emas kecuali dengan (berat) timbangan yang sama, demikian pula perak dengan perak kecuali dengan timbangan yang sama, tetapi kamu dapat menjual emas dengan perak atau perak dengan emas sebagaimana yang kamu kehendaki"
Etika Berdagang dan Larangan Menjadi Perempuan Penyebab Perceraian
diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : Rasulullah Saw melarang menjual barang penghuni kota atas nama penghuni padang pasir, demikian pula dengan najsh. dan seseorang tidak boleh menganjurkan kepada pembeli yang telah mencapai kesepakatan dengan penjual lainnya untuk membatalkan kesepakatan tersebut, supaya ia beralih kepadanya dengan membeli barang dagangannya; demikian pula seseorang tidak boleh meminang seorang gadis yang telah dipinang orang lain; dan seorang perempuan dilarang menjadi penyebab diceraikannya perempuan yang lain dengan maksud menggantikan tempatnya.
Larangan Menjual Barang Dagang Di Tempat Membelinya
(diriwayatkan dari Nafi') : Ibn Umar ra. menceritakan kepada kami bahwa pada masa hidup Rasulullah Saw orang-orang biasa membeli makanan dari para kafilah. Nabi Muhammad Saw melarang mereka untuk menjualnya di tempat mereka membelinya (tetapi mereka harus menunggu) hingga mereka membawanya ke pasar tempat bahan-bahan makanan dijual. Ibn umar lalu berkata, "Nabi Muhammad Saw melarang menjual bahan makanan sebelum diterima oleh pembelinya".
diriwayatkan dari Ibn Abbas ra. : "Nabi Muhammad Saw melarang menjual bahan makanan sebelum ditimbang lebih dahulu dan dialihkan kepemilikannya kepada orang lain". aku bertanya kepada Ibn Abbas ra., "apa sebabnya?". Ibn Abbas menjawab, "hal itu serupa dengan menjual uang dengan uang, karena bahan makanan belum diambil alih oleh pembeli pertamanya yang menjualnya saat itu juga".
diriwayatkan dari Ibn Abbas ra. : "Nabi Muhammad Saw melarang menjual bahan makanan sebelum ditimbang lebih dahulu dan dialihkan kepemilikannya kepada orang lain". aku bertanya kepada Ibn Abbas ra., "apa sebabnya?". Ibn Abbas menjawab, "hal itu serupa dengan menjual uang dengan uang, karena bahan makanan belum diambil alih oleh pembeli pertamanya yang menjualnya saat itu juga".
Usaha Pengobatan Alternatif Bekam
diriwayatkan dari Ibn Abbas ra. : suatu ketika Nabi Muhammad Saw berbekam (sebagai upaya pengobatan) dan membayar orang yang melakukannya. seandainya hal itu haram tentu Rasulullah Saw tidak akan membayarnya.
Larangan Bersumpah Dalam Menjual Barang Dagang
diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. : aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, "bersumpah (yang dilakukan penjual) mungkin meyakinkan pembeli bahwa barang (yang ditawarkan kepadanya adalah barang) bagus tetapi akan melenyapkan berkah Allah"
Pekerjaan dan Jual Beli Yang Dilarang
diriwayatkan dari ('Aun bin) Abu Juhayfah ra. : Ayahku membeli seorang budak yang melakukan pekerjaan hajjamah (menarik darah keluar dari tubuh untuk pengobatan). ayahku mengambil alat-alatnya (dan merusaknya). (aku bertanya kepada ayahku kenapa berbuat seperti itu). ia menjawab, "Nabi Muhammad Saw melarang memperdagangkan seekor anjing atau darah, dan juga melarang pekerjaan menato atau ditato, dan pemakan riba dan orang yang memberikan riba, dan melaknat para pembuat gambar".
Riba Dalam Jual Beli
diriwayatkan dari Abu Sa'id ra. : kami diberi kurma campuran (dari rampasan perang) dan menjualnya (dengan cara barter) dua sha' (kurma itu) dengan satu sha' (kurma yang bagus). Nabi Muhammad Saw bersabda (kepada kami), "tidak diperbolehkan (tukar menukar barang) dua sha' dengan satu sha', demikian pula dua dirham dengan satu dirham" (sebab cara penukaran yang demikian adalah riba)
Langganan:
Postingan (Atom)