Tampilkan postingan dengan label Fatwa-Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa-Fatwa. Tampilkan semua postingan

Download Kumpulan Fatwa Para Ulama Tentang Perayaan Maulid Nabi

Perkara yang penting untuk diperhatikan dalam masalah ini adalah bahwa para ulama -baik yang membolehkan perayaan maulid terlebih yang tidak memperbolehkannya- semuanya telah bersepakat bahwa perayaan maulid Nabawi tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wa Salam dan para salafus Saleh dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan para ulama setelah mereka.


Didalam Ebook ini ada sekitar puluhan Fatwa Ulama seputar Perayaan Maulid Nabi, Diantaranya adalah:

  • Syaikhul Islam Ahmad bin ‘Abdil Halim Ibnu Taimiyah
  • Imam Tajuddin Abu Hafsh ‘Umar bin ‘Ali Al-Lakhmy Al-Fakihany
  • Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin ‘Abdil Wahhab Alu Asy Syaikh
  • Muhammad bin Muhammad Ibnul Haj Al-Maliky
  • Al-Imam Ibrahim bin Musa Al-Lakhmy Asy-Syathiby
  • Al-Imam Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukany
  • Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh
  • Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
  • Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Humaid
  • Syaikh Muhammad bin ‘Abdis Salam Asy-Syuqoiry
  • Syaikh ‘Ali Mahfuzh
  • Asy-Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy
  • Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin
  • Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan
  • Muhammad Nashiruddin Al-Albany

Dan masih banyak yang lainnya silahkan download Ebooknya dengan berbagai versi: 








Catatan: Jika ketika membuka file .chm terjadi error maka klik kanan pada file .chm kemudian pilih Properti dan klik Unblock dan klik Ok. maka akan bisa terbuka file chmnya.

Publikasi : artikelassunnah.blogspot.com

Hukum Meminta Keputusan Hukum Dari Mahkamah Keadilan Negara?

Pertanyaan:

Apa hukum meminta keputusan hukum dari Mahkamah Keadilan Negara?

Jawaban:

Dalil-dalil syariat yang shahih dari Kitabullah dan Sunnah Rasul menunjukkan bahwa kaum muslimin seluruhnya baik secara individu atau secara kolektif, secara legislatif dan kenegaraan, wajib mengambil keputusan hukum dari syariat Allah, dalam segala konflik dan perselisihan mereka, tunduk dan pasrah kepadanya. Di antaranya dalilnya adalah firman Allah:

"Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.." (Q.S An-Nisaa' : 65) 


Juga firman Allah:

 "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Q.S Al-Maaidah : 50)

 Juga firman-Nya:

 "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya…" (Q.S An-Nisaa' : 59)

 Juga firman-Nya:

 "Segala yang kalian perselisihkan maka keputusan hukumnya adalah kepada Allah." (Q.S Asy-Syura : 10) 

Ayat-ayat yang senada dengan itu masih banyak lagi. Dengan demikian, maka seorang muslim tidak boleh meminta hukum kepada undang-undang positif buatan manusia, atau adat istiadat suku yang bertentangan dengan syariat. Kami juga mengarahkan nasihat yang ikhlas ini kepada para pemimpin di berbagai negara Islam seluruhnya, dengan berbagai konflik dan perselisihan bermacam-macam yang terjadi di antara mereka, bahwa satu-satunya jalan yang bisa dijadikan rujukan dalam mengatasi berbagai konflik tersebut dalam persoalan hak, perdata dan batas-batas kenegaraan serta yang lainnya adalah dengan mengambil keputusan dari syariat Allah.

Yakni dengan cara membentuk panitia atau badan hukum syariat beserta anggota-anggotanya dari kalangan para ulama yang lurus, yang diridhai semua pihak; dengan ilmu, pemahaman, keadilan dan sikap wara'. Lembaga itu harus memperhatikan berbagai konflik yang terjadi kemudian memutuskannya sesuai syariat Islam.

Hendaknya mereka mengetahui bahwa yang dilakukan sebagian di antara mereka ketika meminta keputusan hukum dari Mahkamah Keadilan Negara dan lemba-lembaga sejenis yang tidak Islami adalah pengambilan keputusan hukum bukan dari syariat Allah. Keputusan itu tidak boleh diambil dan diterapkan di antara kaum muslimin.
Hendaknya mereka mewaspadai hal itu dan takut serta bertakwa kepada Allah, takut kepada siksa yang Allah ancamkan bagi orang yang berpaling dari syariat-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya:

 "Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". Berkatalah ia:"Ya Rabbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya seorang yang melihat" Allah berfirman:"Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu(pula) pada hari inipun kamu dilupakan". (Q.S Ath-Thaaha : 124-126) 

Juga dalam firman-Nya:

 "dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Q.S Al-Maa-dah : 49-50)

 Ayat-ayat yang mengindikasikan kesimpulan tersebut banyak sekali. kesemuanya menekankan bahwa menaati Allah dan Rasul-Nya adalah sebab kebahagiaan dunia dan kesejahteraan di akhirat. Sementara bermaksiat terhadap Rasul-Nya dan berpaling dari peringatan Allah, menjauh dari hukum Allah adalah sebab sempitnya hidup di dunia dan sebab celakanya seseorang dalam kehidupan di samping siksa di akhirat nanti. Kami memohon kepada Allah agar memberikan hidayah kepada kita semua menuju kebenaran dan memberikan keteguhan, memperbaiki kondisi mereka dan menolong mereka untuk menerapkannya, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan kepada kita semua sikap ridha terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia lagi Pemurah.

 Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada sanak keluarga beliau dan kepada seluruh Sahabat beliau.Amien.

 Kitab Majmu' Al-Fatawa wal Maqalat Al-Mutanawwi'ah oleh Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz -Rahimahullah-- VIII : 5)

Sumber: islamqa.info
Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com
Hukum Membaca Al-Qur'an Beramai-Ramai Untuk Seorang Yang Sakit

Hukum Membaca Al-Qur'an Beramai-Ramai Untuk Seorang Yang Sakit

Pertanyaan: 

Bolehkah dibacakan Al-Qur'an beramai-ramai (lebih dari satu orang pembaca) untuk seorang yang sedang sakit?


Jawaban:

 Tidak ada halangan mengulang-ulang bacaan Al-Qur'an bagi seorang yang sakit serta dibacakan beramai-ramai secara serempak untuk seorang yang sakit. Sebab Al-Qur'an adalah Kalam ilahi yang telah dijadikan oleh-Nya sebagai obat penawar bagi seluruh penyakit yang ada dalam hati.

Silakan lihat buku Al-Lu'lu' Al-Makkiyyiin kumpulan fatwa Syaikh Bin Jabriin

Sumber: islamqa.com
Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com
Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Pilihan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Pilihan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam


Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan.[1]
Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat tahajjud menurut mayoritas pakar fiqih adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di malam mana saja.[2]
Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam.[3]
Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhol shalat tarawih dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum muslimin pun terus menerus melakukan shalat tarawih secara berjama’ah karena merupakan syi’ar Islam yang begitu nampak sehingga serupa dengan shalat ‘ied.[4]
 Keutamaan Shalat Tarawih
Pertama, akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi.[5] Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya.[6]
Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil.[7]
Kedua, shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”[8] Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.
Ketiga, shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat.
Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih.[9]
Shalat Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulanRamadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.”[10]
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ ذَاتَ لَيْلَةٍ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ ، فَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ ، فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلاَتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا ، فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّوْا مَعَهُ ، فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ ، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَصَلَّوْا بِصَلاَتِهِ ، فَلَمَّا كَانَتِ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ ، فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ ، فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَىَّ مَكَانُكُمْ ، لَكِنِّى خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا »
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar di tengah malam untuk melaksanakan shalat di masjid, orang-orang kemudian mengikuti beliau dan shalat di belakangnya. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut shalat dengan beliau. Dan pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. Kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk shalat dan mereka shalat bersama beliau. Kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jama’ah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk shalat Shubuh. Setelah beliau selesai shalat Fajar, beliau menghadap kepada orang banyak membaca syahadat lalu bersabda: “Amma ba’du, sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut shalat tersebut akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu.”[11]
As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawihyang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.”[12]
Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.”[13]
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.”[14]
Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan
Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.
Juga terdapat riwayat dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamadalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari[15]. Di antara dalilnya adalah ‘Aisyah mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ لِيُصَلِّىَ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika hendak melaksanakan shalat malam, beliau buka terlebih dahulu dengan melaksanakan shalat dua rak’at yang ringan.”[16] Dari sini menunjukkan bahwa disunnahkan sebelum shalat malam, dibuka dengan 2 raka’at ringan terlebih dahulu.


[1] Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah, 3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.
[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.
[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631.
[4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.
[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.
[6] Lihat Fathul Bari, 4/251.
[7] Idem.
[8] HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkanhadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[9] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9633.
[10] HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738.
[11] HR. Bukhari no. 924 dan Muslim no. 761.
[12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9635
[13] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9635
[14] Fathul Bari, 4/254.
[15] Fathul Bari, 3/21.
[16] HR. Muslim no. 767.