Tampilkan postingan dengan label Mualamat Dan Riba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mualamat Dan Riba. Tampilkan semua postingan
Mari Boikot Produk Yahudi!

Mari Boikot Produk Yahudi!

Tak bisa dimungkiri, negara-negara muslim kini dibanjiri produk-produk niaga dari perusahaan multinasional yang dikuasai Yahudi. Namun ada hal lebih besar yang mesti diwaspadai. Yakni, “produk” mereka yang bersentuhan dengan syariat. Jangan sampai, misalnya, kita berada di “garda terdepan” dalam kampanye boikot produk niaga Yahudi -yang masih perlu dibahas tentang perlu atau tidaknya-, namun justru menjadi pengawal demokrasi, sistem politik yang mewadahi beragam kaidah rusak ala Yahudi.

Siapa Yang Tak Kenal Yahudi?!
 Yahudi adalah kaum yang terkutuk, karakternya pun amat buruk. Curang, licik, angkuh dan zalim. Dengan bermodalkan karakter yang buruk ini, dilengkapi kelihaian mengotak-atik otak, terbentuklah mereka sebagai bangsa yang ‘usil’.
Dan inilah salah satu produk yahudi yang lebih dahsyat akibatnya dari produk produk makanan dan minum.

1. Menjadikan kubur nabi atau orang-orang shalih sebagai masjid/tempat ibadah.

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur-kubur para nabi mereka sebagai masjid/tempat ibadah.” (HR. Muslim, no. 530, dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radiyallahu’anha)

Al-Imam Asy-Syafi’i  berkata: “Aku tidak menyukai (yakni mengharamkan) sikap pengagungan terhadap seseorang hingga kuburnya dijadikan sebagai masjid/tempat ibadah, karena khawatir menjadi fitnah baginya dan bagi orang-orang sepeninggalnya.” (Al-Umm, 1/278)

2. Melecehkan para nabi dan ulama

Allah subnahu wa ta’ala berfirman:
“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan Al-Kitab (Taurat) kepada Musa. Dan telah Kami susulkan (berturut-turut) sesudah itu rasul-rasul. Dan telah Kami berikan bukti-bukti kebenaran (mukjizat) kepada ‘Isa putra Maryam dan Kami memperkuatnya dengan Ruhul Qudus (Malaikat Jibril). Apakah setiap kali datang kepada kalian seorang Rasul membawa sesuatu (ajaran) yang tidak sesuai dengan keinginan kalian, lalu kalian bersikap angkuh? Maka beberapa orang (di antara mereka) kalian dustakan dan beberapa orang (yang lain) kalian bunuh?!” (Al-Baqarah: 87)

Sikap ini diwarisi oleh ahlul bid’ah, sebagaimana yang dikatakan Al-Imam Ismail bin Abdurrahman Ash-Shabuni : “Tanda dan ciri utama ahlul bid’ah adalah permusuhan, penghinaan, dan pelecehan yang luar biasa terhadap para pembawa hadits Nabi n (yakni para ulama).” (‘Aqidatus Salaf Ash-habil Hadits, hal.116)3

3. Dengki terhadap orang-orang yang beriman

Allah subnahu wa ta’ala berfirman:
Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kalian kepada kekafiran setelah kalian beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata kebenaran bagi mereka.” (Al-Baqarah: 109)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dalam ayat ini Allah mencela orang-orang Yahudi, karena kedengkian mereka terhadap kaum mukminin yang berada di atas petunjuk dan ilmu (yang benar). Penyakit ini pun menimpa kalangan orang berilmu dan yang lainnya. Yaitu dengan mendengki orang-orang yang Allah beri petunjuk, baik berupa ilmu yang bermanfaat atau pun amal shalih. Ini merupakan akhlak yang tercela dan akhlak orang-orang yang dimurkai Allah .” (Iqtidha` Ash-Shirathil Mustaqim, 1/83)

4. Kikir ilmu dan harta

Allah subnahu wa ta’ala berfirman:
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (Yaitu) orang-orang yang kikir dan menyuruh orang lain untuk berbuat kikir, serta menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka.” (An-Nisa`: 36-37)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dalam ayat ini Allah menyifati orang-orang Yahudi dengan sifat kikir; yakni kikir ilmu dan harta. Walaupun sebenarnya konteks ayat ini lebih mengarah kepada kekikiran mereka dalam hal ilmu…”

Di tempat yang lain beliau berkata: “Allah menyifati orang-orang yang mendapat murka ini (Yahudi), bahwa mereka (mempunyai kebiasaan) menyembunyi-kan ilmu. Terkadang karena kikir untuk menyampaikannya, terkadang karena tendensi dunia, dan terkadang pula karena rasa khawatir kalau ilmu yang disampaikan itu akan menjadi hujjah atas mereka (bumerang).” (Lihat Iqtidha` Ash-Shirathil Mustaqim, 1/83-84)

5. Tidak mau mengikuti kebenaran kalau bukan dari kelompoknya, dalam kondisi mengetahui bahwa itu adalah kebenaran

Allah Subhanallahu Wa Ta’ala berfirman:
Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Berimanlah kepada Al-Qur`an yang diturunkan Allah’, mereka berkata: ‘Kami hanya beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami’. Dan mereka kafir kepada Al-Qur`an yang diturunkan sesudahnya padahal Al-Qur`an itu adalah (kitab) yang haq; yang membenarkan apa yang ada pada mereka.” (Al-Baqarah: 91)

Allah Subhanallahu Wa Ta’ala sebutkan ayat di atas setelah firman-Nya:
Padahal sebelumnya mereka senantiasa memohon (kedatangan nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu.” (Al-Baqarah: 89)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dalam ayat ini, Allah menyifati orang-orang Yahudi bahwa mereka adalah orang-orang yang mengetahui kebenaran. Namun manakala yang menyampaikannya bukan dari kelompok mereka, maka tidak diikutinya. Mereka tidak mau menerima kebenaran kecuali yang datang dari kelompoknya semata, padahal mereka yakin bahwa hal itu semestinya harus diikuti.” (Iqtidha` Ash-Shirathil Mustaqim, 1/86)

6. Mengubah-ubah perkataan (kebenaran) dari tempat yang sebenarnya

Allah Subhanallahu Wa Ta’ala berfirman:
Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan (kebenaran) dari tempat-tempatnya.” (An-Nisa`: 46)

Di antara contoh perbuatan kaum Yahudi ini adalah apa yang Allah sebutkan pada lanjutan ayat di atas:
Mereka berkata: ‘Kami mendengar, tetapi kami tidak mau menurutinya.’ Dan (mereka mengatakan pula): ‘Dengarlah’ sedangkan kamu sebenarnya tidak mendengar apa-apa. Dan (mereka mengatakan pula): ‘Rai’na’ dengan memutar-mutar lidahnya dan mencela agama. Sekiranya mereka mengatakan: ‘Kami mendengar dan patuh, dan dengarlah, dan perhatikanlah kami’, tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih tepat, akan tetapi Allah mengutuk mereka, karena kekafiran mereka. Mereka tidak beriman kecuali iman yang sangat tipis.” (An-Nisa`: 46)4
Demikianlah beberapa produk Yahudi yang harus dijauhi dan diboikot. Semoga Allah menjaga kaum muslimin dari semua makar-makar Yahudi.

bagaimana cara menjaga hubungan kekeluargaan Tanpa Ikhtilat (Campur Baur Laki Laki Dengan Wanita)?

Pertanyaan:
Saya telah membaca terkait dengan fatwa di website anda ini khusus masalah ikhtilat (campur bawur laki-laki dan wanita). Saya berkeyakinan disana ada sebagian kontradiksi. Saya yakin ini adalah suatu kesalahan menurut keyakinanku. Sebagai contoh dalam islamqa.info , anda sebutkan bahwa lelaki tidak diperbolehkan mengajar para wanita kecuali di belakang penutup. Kemudian anda sebutkan di islamqa.info, bahwa para wanita diperbolehkan mengajar di Universitas yang bercampur bawur (ikhtilad) kalau kondisi sosialnya mengharuskan begitu.
Sementara saya hidup di Maroko dimana ikhtilan merupakan fenomena diantara fenomena kesehari-harian. Baik diantara keluarga dan kerabat atau dengan orang-orang di jalanan. Tidak seorangpun yang mengingkari hal ini. Sampai para imam masjid mengatakan hal itu diperbolehkan. 


Tanpa penjelasan ketentuan ikhtilat ini, dan masalah ini saya tidak setuju dengannya pada semuanya.
Sekarang pertanyaanku adalah disana ada sebagian orang mempertanyakan dan mengatakan bagaimana seseorang memungkinkan untuk menjaga hubungan kekeluargaan kalau tanpa adanya pertemuan diantara mereka dalam kondisi campur bawur? Mana yang dikedepankan, apakah menjaga hubungan kekeluargaan atau dalam ikhtilat (campur bawur)?. Benar mungkin kita menghindari ikhtilat ketika kita mengundang kerabat ke rumah kita, akan tetapi bagaimana kalau kita pergi ke rumah mereka? Hal itu tidak memungkinkan menjauhi ukhtilat pada kondisi seperti ini. Fitnah pasti akan ada, bagaimana kita mensikapinya? Apakah kita menolak undangan mereka? Dan siapa mereka secara pasti termasuk anggota keluarga yang harus dijaga hubungan dengannya? Apakah mereka anak-anak paman dari bapak dan ibu termasuk di dalamnya? Saya tidak tahu bagiamana seseorang memungkinkan menjauhi masalah terkait dengan ikhtilat, akan tetapi saya percaya bahwa kewajiban kita mencurahkan segenap tenaga untuk menjauhi hal itu. saya mohon arahan terkait dengan yang tadi (kami jelaskan) terima kasih.


Jawaban:
Alhamdulillah
Sesuatu yang bagus –wahai penanya yang mulia- bahwa anda berkeyakinan bahwa diantara kewajiban kita adalah mencurahkan segenap tenaga kita untuk menjauhi ikhtilat yang haram itu. mohon maaf, kami ingin katakan kepada anda, bahwa kami kurang setuju hanya menjaga hubungan kekeluargaan saja, bahkan kami juga mengajak untuk hal itu, menganjurkannya. Karena hal itu termasuk silaturrohim yang Allah dan RasulNya perintahkan kepada kita. Akan tetapi  yang lebih penting dari hal itu adalah perlu anda ketahui penanya bahwa kedua masalah itu tidak bertentangan sama sekali. Memungkinkan anda menjauhi dari ikhtilat yang diharamkan, dan memungkinkan juga anda menyambung kekerabatan. Syareat telah datang dengan keduanya, maka tidak mungkin keduanya saling berbenturan.

Maka dari itu, prilaku anda di negara anda, yaitu prilaku secara umum menjaga keduanya. Pada kebanyakan negara yang marak di dalamnya ikhtilat. Sebagaimana marak di negara anda. Meskipun begitu mereka memungkinkan melewati hal itu. dan melaksanakan kehidupannya secara normal. Akan tetapi hendaknya pada seseorang keinginan kuat yang cukup untuk hal itu serta menjaganya. Kalau sekiranya anda mengunjungi kerabat anda –sebagai contoh- apa yang anda lakukan di rumah anda dengan mengkhususkan tempat duduk khusus untuk para wanita, dan tempat lain khusus untuk para lelaki. Penjagaan anda akan hal itu, akan memudahkan pelaksanaannya ketika anda mengunjungi rumah orang lain. Ketika mereka mengetahui penjagaan anda akan hal ini, meskipun sempit rumahnya.

Sementara pertemuan tidak sengaja di jalan, di tempat masuk rumah kalau sekiranya punya satu pintu masuk atau semisal itu. dalam ajaran agama tidak ada larangan akan hal ini, begitu juga tidak keras dalam masalah ini. Akan tetapi ada kehati-hatian dalam masalahnya agar tidak kembali ke kondisi semula, tidak juga seseorang ada kesengajaan kalau memungkinkan dijauhinya.
Terakhir kali, anda perlu ketahui –wahai hamba Allah- sesungguhnya surga itu memerlukan kerja keras, capai dan kesungguhan. Karena surga didekatkan dengan sesuatu yang tidak disukai. Yakni dengan masalah-masalah rumit yang tidak disukai oleh nafsu. Akan tetapi seseorang memerlukan kesabaran dalam ketaatan kepada Tuhannya. Dan ia termasuk bentuk kesabaran yang agung. Dan menjaga untuk melakukan kebaikan agar mendapatkan taufik dari Allah. sungguh Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: 

«إِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ، وَإِنَّمَا الْحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ، وَمَنْ يَتَحَرَّ الْخَيْرَ يُعْطَهُ، وَمَنْ يَتَّقِ الشَّرَّ يُوقَهُ» رواه الطبراني في الاوسط ( 2663 ) وحسنه الألباني .

“Sesungguhnya ilmu itu dengan belajar, sesungguhnya sifat hilm (lemah lembut) dengan belajar berlemah lembut, barangsiapa yang mencari kebaikan, maka akan diberikan. Dan barangsiapa menjaga kejelekan, maka dia akan dilindungi.’ HR. Tobroni di ‘Al-Ausath, 2663 dan dihasankan oleh Al-Albany. 

Sumber: islamqa.info 


Hukum Menyewakan Rumah Untuk Orang Non Muslim

Hukum Menyewakan Rumah Untuk Orang Non Muslim

Pertanyaan: 

Saya dan keluargaku tinggal di rumah dua tingkat. Tingkat pertama disewakan, terkadang yang menyewa orang hindu. Apakah merupakan suatu kesalahan kalau ada orang hindu yang tinggal bersama orang Islam di satu rumah?

Jawaban:

 Alhamdulillah

Tidak mengapa menyewakan rumah kepada non muslim dengan tujuan untuk tempat tinggal. Dan diharamkan menyewakan untuk dibuat kemaksiatan seperti untuk ibadah atau dibuat tempat kefasikan dan semisalnya. Yang lebih utama disewakan untuk orang Islam. 

As-Sarkhasy rahimahullah berkata, ‘Tidak mengapa seorang muslim menyewakan rumahnya untuk orang dzimmy (non Islam yang tinggal di Negara Islam) untuk tempat tinggal. Kalau di dalamnya dia minum khomr, menyembah salib atau memasukkan babi. Maka orang Islam tadi tidak terkena dosa apapun.  Karena dia menyewakan bukan untuk itu. Kemaksiatan tersebut merupakan prilaku orang yang menyewa. Maka pemilik rumah tidak berdosa akan hal itu.’ Selesai dari kitab ‘Al-Mabsut, 16/39. 

Telah ada dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 1/286: ‘Kalau orang dzimmi menyewa rumah dari orang Islam, dimana untuk dibuat gereja atau bar untuk menjual khomr. Maka mayoritas ulama’ (Malikiyah, Syafiiyyah, Hanabilah dan teman-teman Abu Hanifah) mengatakan bahwa persewaannya rusak. Karena untuk kemaksiatan. Kalau disewakan orang dzimmi contohnya untuk tempat tinggal, kemudian dibuat untuk geraja atau tempat ibadah secara umum. Maka persewaan terlaksana tanpa ada perbedaan. Sementara pemilik rumah dan orang Islam secara umum, ahli Hisbah (bagian yang menyuruh kebaikan dan melarang kemungkaran) melarangnya. Sebagaimana pelarangan tersebut ada pada rumah yang dimiliki orang dzimmi.’ Selesai. 

Dinukilkan dari Imam Ahmad rahimahullah memakruhkan hal itu dan memperketat dalam masalah jual beli. 

Al-Mardawi rahimahullah berkata, ‘Dinukilkan oleh Marwadzi (dari Imam Ahmad), Tidak dijual, (ditempat) yang diletakkan ukiran dan ditancapkan salib. (beliau) menganggap besar dan memperketat (masalah ini). Dinukilkan dari Abu Al-Harits, ‘Saya tidak melihat (tidak setuju) hal itu. Menjualnya kepada orang Islam lebih saya sukai. Al-Khollal mengatakan, ‘Masalah menurutku, tidak dijual dan tidak disewakan kepadanya. Karena maknanya satu. Abu Bakar Abdul Aziz mengatakan, ‘Tidak ada perbedaan antara penjualan dan penyewaan. Kalau dilarang dijual, maka dilarang juga disewakan. Syekh kami –yakni Syekh Taqiyudin- mengatakan (seperti itu) dan disetujui oleh AL-Qodi dan teman-temannya seperti itu. selesai dari kitab ‘Tashihul Furu’, 2/447. Sementara AL-Mardawi membenarkan pendapat yang memperbolehkan dengan memakruhkan.
Kesimpulannya, bahwa diperbolehkan menyewakan rumah kepada non muslim untuk tempat tinggal. Sementara disewakan kepada orang muslim itu yang lebih diutamakan.

Wallahu’alam .
Soal Jawab Tentang Islam
Sumber: islamqa.info 

Syarat Syarat MLM Menjadi Halal

Kontroversi mengenai bisnis dengan metode multi level marketing (MLM) telah lama menyebar, para ulama pun telah mevonis aktivitas ini sebagai cara bisnis yang menzhalimi orang lain dan memakan harta atau hasil keringat orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Namun demikian, masih ada pihak-pihak yang tetap menggandrungi bisnis ini dan tidak memperdulikan status hukumnya dalam kaca mata syariat Islam. Berikut ini ada sebuah artikel menarik, bagaimana MLM yang telah divonis terlarang tersebut bisa menjadi diperbolehkan dan halal apabila memenuhi kriteria yang dihalalkan.

 Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar marketing dengan sistem MLM hukumnya halal:

Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.

Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM itu tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah.

Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.

Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi, maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat.

Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian, maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan.

Demikian penjelasan Syaikh Dr. Abdullah bin Nashir al Sulmi sebagaimana bisa disimak di sini:





Islampun Menganjurkan Tidur Siang

Masa anak-anak masa penuh aktivitas. Anak-anak seolah tak berhenti bergerak, dari satu aktivitas ke aktivitas yang lain. Lebih-lebih lagi bermain, sebuah aktivitas yang menjadi favorit dalam dunia anak. Kadang karena asyik bermain atau melakukan aktivitas yang lain, anak jadi susah diminta tidur siang. Bahkan tidur siang menjadi sesuatu yang menjengkelkan karena memutuskannya dari kegembiraan aktivitas yang dilakukannya.

Ternyata faktor yang menghalangi anak-anak istirahat di siang hari bukan hanya datang dari diri mereka sendiri. Bahkan terkadang, ada orangtua yang justru menghasung anak-anak untuk menyibukkan waktunya dengan segudang kegiatan, tanpa istirahat siang. Les ini, les itu, kegiatan ini dan itu, bersiap menyongsong ini dan itu, sehingga anak tak berhenti dari satu kesibukan ke kesibukan yang lain.

Kita –orangtua– seyogianya tidak membiarkan anak-anak tanpa tidur siang ataupun sekadar beristirahat di siang hari. Dari sisi kesehatan, tentu hal ini banyak manfaatnya, mengistirahatkan tubuh sejenak dari aktivitas agar bugar kembali untuk menyambut aktivitas berikutnya.
Tak hanya dari sisi kesehatan tinjauannya. Jauh lebih penting lagi, tidur siang adalah sunnah yang diajarkan dan dilakukan oleh Rasulullah n. Beliau memerintahkan kita untuk tidur siang dalam sabda beliau yang dinukilkan oleh Anas bin Malik z:

قِيْلُوا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ

“Qailulah-lah (istirahat sianglah) kalian, sesungguhnya setan-setan itu tidak pernah istirahat siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Ash-Shahihah no. 1637: isnadnya shahih)

Yang dimaksud dengan qailulah adalah istirahat di tengah hari, walaupun tidak disertai tidur. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits)

Apa yang dilakukan dan dihasung oleh Rasulullah n ini juga diikuti oleh para sahabat g. Di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud z dalam riwayat dari ‘Umar ibnul Khaththab z:

رُبَّمَا قَعَدَ عَلَى بَابِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رِجَالٌ مِنْ قُرَيْشٍ، فَإِذَا فَاءَ الْفَيْءُ قَالَ: قُوْمُوا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِلشَّيْطَانِ. ثُمَّ لاَ يَمُرُّ عَلَى أَحَدٍ إِلاَّ أَقَامَهُ

Pernah suatu ketika ada orang-orang Quraisy yang duduk di depan pintu Ibnu Mas’ud. Ketika tengah hari, Ibnu Mas’ud mengatakan, “Bangkitlah kalian (untuk istirahat siang, pent.)! Yang tertinggal hanyalah bagian untuk setan.” Kemudian tidaklah Umar melewati seorang pun kecuali menyuruhnya bangkit.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1238, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: hasanul isnad)

Dalam riwayat yang lainnya disebutkan:

كَانَ عُمَرُ z يَمُرُّ بِنَا نِصْفَ النَّهَارِ –أَوْ قَرِيْبًا مِنْهُ – فَيَقُوْلُ: قُوْمُوا فَقِيْلُوا، فَمَا بَقِيَ فَلِلشَّيْطَانِ

Biasanya ’Umar z bila melewati kami pada tengah hari atau mendekati tengah hari mengatakan, “Bangkitlah kalian! Istirahat sianglah! Yang tertinggal menjadi bagian untuk setan.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1239, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: hasanul isnad)

Begitulah kebiasaan para sahabat g. Diceritakan oleh Anas bin Malik z, ketika datang pengharaman khamr, para sahabat sedang duduk-duduk minum khamr di rumah Abu Thalhah z. Dengan segera mereka menuangkan isi bejana khamr, lalu mereka istirahat siang di rumah Ummu Sulaim x, istri Abu Thalhah z. Anas z menuturkan:

مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِيْنَةِ شَرَابٌ– حَيْثُ حُرِّمَتِ الْخَمْرُ –أَعْجَبُ إِلَيْهِمْ مِنَ التَّمْرِ وَالْبُسْرِ، فَإِنِّي لَأُسْقِي أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ n وَهُمْ عِنْدَ أَبِي طَلْحَةَ، مَرَّ رَجُلٌ قَالَ: إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ. فَمَا قَالُوا: مَتَى؟ أَوْ حَتَّى نَنْظُرَ. قَالُوا: يَا أَنَسُ، أَهْرِقْهَا، ثُمَّ قَالُوا عِنْدَ أُمِّ سُلَيْمٍ حَتَّى أَبْرَدُوا وَاغْتَسَلُوا، ثُمَّ طَيَّبَتْهُمْ أُمُّ سُلَيْمٍ ثُمَّ رَاحُوا إِلَى النَّبِيِّ n فَإِذَا الْخَبَرُ كَمَا قَالَ الرَّجُلُ. قَالَ أَنَسٌ: فَمَا طَعِمُوهَا بَعْدُ

“Tidak ada minuman yang paling disukai penduduk Madinah tatkala diharamkannya khamr, selain (khamr dari) rendaman kurma. Sungguh waktu itu aku sedang menghidangkan minuman itu kepada para sahabat Rasulullah n yang sedang berada di rumah Abu Thalhah. Tiba-tiba lewat seseorang, dia mengatakan, “Sesungguhnya khamr telah diharamkan!” Sama sekali para sahabat tidak menanyakan, “Kapan?” atau “Kami lihat dulu.” Mereka justru langsung mengatakan, “Wahai Anas, tumpahkan khamr itu!” Lalu mereka pun beristirahat siang di rumah Ummu Sulaim sampai hari agak dingin, setelah itu mereka mandi. Kemudian Ummu Sulaim memberi mereka minyak wangi. Setelah itu mereka beranjak menuju ke hadapan Nabi n. Ternyata beritanya memang seperti yang dikatakan orang tadi. Maka mereka tak pernah lagi meminumnya setelah itu.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1241, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 940: shahihul isnad)

Anas bin Malik z mengabarkan kebiasaan para sahabat Rasulullah n dahulunya:

كَانُوا يُجَمِّعُوْنَ ثُمَّ يَقِيْلُوْنَ

“Mereka (para sahabat) dulu biasa melaksanakan shalat Jum’at, kemudian istirahat siang.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1240, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 939: shahihul isnad)

Jika para sahabat saja bersemangat mengikuti perintah Rasulullah n serta mengajak yang lainnya melakukan kebaikan ini, tentu kita tak pantas meninggalkannya. Kita melakukan dan kita ajak anak-anak kita untuk melakukannya pula.

Manfaat yang besar akan mereka dapatkan; tubuh akan terasa segar untuk melaksanakan berbagai ketaatan kepada Allah l, juga menyelisihi kebiasaan setan yang tak pernah istirahat di siang hari. Lebih penting lagi, membiasakan diri mereka untuk meneladani sunnah Rasulullah n.

Wallahu a’lamu bish-shawab.

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)

Sumber: asysyariah.com

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Bolehkah Menerima Sumbangan Dari Non Muslim Untuk Pembangunan Masjid?

Bolehkah Menerima Sumbangan Dari Non Muslim Untuk Pembangunan Masjid?

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya jika ada non muslim menyumbang dalam pembngunan masjid?
Dari: Eric Bob Pratomo

Jawaban:

Dari beberapa fatwa ulama, menunjukkan bolehnya menerima sumbangan dari orang kafir untuk pembangunan masjid. Di antaranya adalah:

Pertama: Fatwa dari Syaikh Sulaiman Al-Majid, anggota Majlis Syura Arab Saudi.

Dibolehkan bagi orang kafir untuk membangun atau ikut andil dalam membangun masjid. Karena hukum asalnya adalah halal. Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (QS. Taubah: 54)

Makna ayat ini terkait diterimanya amal mereka di sisi Allah, tidak ada hubungannya dengan keabsahan dan bolehnya infak untuk masjid, dua hal ini jelas berbeda.

Sedangkan yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menghancurkan masjid dhirar yang dibangun oleh orang munafik, latar belakangnya adalah untuk menghancurkan konspirasi orang munafik untuk menyerang kaum muslimin. Allahu a‘lam.

Fatwa Syaikh Sulaiman Al-Majid, no. 4600.

Kedua: Keterangan beliau ini juga diaminkan oleh Dewan Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. Ketika ditanya tentang hukum menggalang dana untuk pembangunan masjid, yang diambil dari orang kafir, mereka menyatakan,

“Tidak ada masalah meminta sumbangan dari orang kafir dalam bentuk materi, kemudian digunakan untuk membangun masjid. Demikian juga dibolehkan menerima pemberian orang kafir tanpa melalui permintaan. Terlebih jika kalian (kaum muslimin) tidak mampu membangun masjid, sementara kalian sangat membutuhkannya. Dan tidak ada kewajiban untuk mencari tahu sumber harta mereka, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalur yang haram. Akan tetapi, jika kalian tahu persis bahwa uang yang diberikan orang kafir itu adalah uang haram, maka tidak boleh diterima dan tidak boleh digunakan untuk membangun masjid.”

(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 75831 )

Allahu a’lam

Sumber: konsultasisyariah.com

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Hukum Menjual Rambut Manusia

Hukum Menjual Rambut Manusia

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum W.W, misal ada orang yang dipotong rambutnya kemudian rambut tersebut dibeli oleh pemilik salon atau seseorang, tujuannya diolah untuk menjadi bulu mata, wig, dsb. Bagaimana hasil penjualan dari segi hukum Islam, terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum W.W

Dari:

Suprihatin

Jawaban:

Menjual Rambut Manusia
 Wa’alaikumussalam
Disebutkan dalam ensiklopedi fiqh kuwaitiyah

: واتّفق الفقهاء على عدم جواز الانتفاع بشعر الآدميّ بيعاً واستعمالاً، لأنّ الآدميّ مكرّم لقوله سبحانه وتعالى‏:‏ ‏{‏وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ‏}‏‏.‏ فلا يجوز أن يكون شيء من أجزائه مهاناً مبتذلاً 

Para ulama sepakat, tidak boleh memanfaatkan rambut (menjual rambut) manusia, baik untuk diperjual belikan atau didaur ulang. Karena manusia itu dimuliakan sebagaimana firman Allah,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ 

“Sungguh kami telah memuliakan bani Adam.” (QS. Al-Isra’: 70) Karena itu, tidak boleh ada sedikit pun bagian tubuhnya yang dihinakan atau direndahkan. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, vol. 26, Hal.102)

Sumber: konsultasisyariah.com

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com
Apakah Unjuk Rasa Termasuk Salah Satu Sarana Dakwah ?

Apakah Unjuk Rasa Termasuk Salah Satu Sarana Dakwah ?

Pertanyaan :
 
"Apakah unjuk rasa kaum lelaki dan wanita menentang penguasa dan pemerintah dapat dianggap sebagai salah satu sarana dakwah, dan apakah orang yang mati di dalamnya dapat tergolong sebagai syahid?"

Jawaban:

"Saya tidak menilai demo-demo kaum pria dan kaum wanita sebagai penyelesaian. Saya melihatnya sebagai salah satu pemicu petaka, pemicu keburukan dan penyulut lahirnya kezhaliman terhadap sebagian yang lain, tindakan memperkosa hak orang lain dengan tidak benar.

 Sarana-sarana yang dibenarkan syariat agama adalah melalui surat, nasihat dan ajakan kepada kebaikan dengan cara-cara yang syar'i sebagaimana telah ditempuh oleh para ahli ilmu dan para sahabat Nabi shallahu 'alaihi wa sallam beserta orang-orang yang mengikuti mereka sesudahnya dengan baik, yaitu dengan cara melayangkan surat atau pembicaraan langsung bersama mufti, bersama amir (gubernur) dan bersama penguasa, dengan berkomunikasi dengannya, memberinya nasihat yang tulus dan melayangkan surat kepadanya tanpa membesar-besarkannya di atas podium atau lainnya dengan mengatakan, "Anda telah melakukan hal demikian... anda telah mengeluarkan kebijakan demikian... dan seterusnya." Wallahul-musta'an.
 
Beliau juga mengatakan, "Dan cara yang buruk lagi keras merupakan sarana yang paling berbahaya di dalam menolak dan tidak menerima kebenaran, atau menyulut keresahan, kezhaliman, permusuhan dan kekerasan. Termasuk dalam ketegori ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang, seperti demonstrasi yang telah menimbulkan keburukan besar terhadap para dai. Jadi, unjuk rasa-unjuk rasa di jalan-jalan raya dan berteriak-teriak bukanlah cara yang benar untuk perbaikan dan dakwah. Cara yang benar adalah dengan cara mengunjungi dan melayangkan tulisan-tulisan dengan cara yang paling baik.
Jawaban Syaikh
Syaikh Abdul 'Aziz bin baz rahimahullah
.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq - Jakarta , http://www.alsofwah.or.id

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com






Membeli Dengan Harga Murah Dan Menjual Dengan Harga Mahal

Membeli Dengan Harga Murah Dan Menjual Dengan Harga Mahal

Pertanyaan:
 
Assalamu’alaikum. Ustadz, kalau saya membeli padi pada saat panen (harganya murah) untuk dijual lagi di kemudian hari setelah harganya stabil (harga naik kembali), apakah boleh? Apa dalilnya?  
Jazakallahu khoiron


Jawaban:

Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Beli Murah Jual Mahal


Membeli barang di saat harga barang murah atau di musim panen adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh para pedagang. Setelah membeli biasanya mereka tidak segera menjualnya, namun menanti saat yang tepat untuk melakukan penjualan, yaitu ketika permintaan pasar terhadap barang telah membaik, dan harga pun meningkat. Dengan cara ini pedagang bisa memperoleh keuntungan. Bahkan inilah inti dan ruh dari perdagangan, membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.

Bila pedagang dilarang membeli dan menyimpan barang di musim panen, maka pelarangan ini tentu menyusahkan masyarakat. Betapa tidak, pada musim panen mayoritas petani menjual hasil tanamnya guna memenuhi kebutuhan mereka. Bila pedagang dilarang membeli kecuali dalam jumlah yang harus ia jual kembali, tentu larangan tersebut menyusahkan kedua belah pihak. Akibatnya, pedagang tidak sudi membeli kecuali dalam jumlah kecil; dan bila ini dibiarkan, maka harga barang hasil panen akan semakin hancur. Para petani terus melakukan penjualan, namun pedagang menahan diri dari pembelian. Dan bila kondisi ini telah terjadi, tentu pihak yang dirugikan pertama kali ialah para petani.

Adapun larangan untuk memonopoli atau yang disebut ihtikar, maka maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan harga pasar. Dengan demikian, ia membeli dalam jumlah yang (sangat) besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran.

Upaya mempengaruhi harga pasar, dengan pembelian besar-besaran kemudian menimbunnya semacam inilah yang disebut dengan ihtikar atau monopoli yang diharamkan.
Ibnul Qoyyim berkata, “Hadis yang berbunyi ‘Tidaklah ada orang yang menimbun melainkan ia telah berbuat dosa.’ Penimbunan adalah perbuatan yang dapat menyusahkan masyarakat luas. Karenanya, Anda tidak dilarang untuk menimbun barang yang tidak menyusahkan masyarakat.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3:183)

Al-Qadhi Iyadh menegaskan, “Alasan larangan menimbun ialah guna menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal, dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaidah menghindarkan segala hal yang menyusahkan adalah pedoman dalam masalah ini (penimbunan barang).” (Ikmalul Mu’lin, 5:161)

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 10 Tahun ke-10 Jumadal Ula 1432 H/April 2011
(Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah)

Publish:   artikelassunnah.blogspot.com
Bolehkah Menerima Hadiah Undian dari Bank

Bolehkah Menerima Hadiah Undian dari Bank

Pertanyaan:

Saya pernah menabungkan uang saya di salah satu bank. Pada saat itu saya tidak meminta agar mereka tidak memberikan bunga kepada saya. Setelah beberapa hari, saya pergi dari negara A menuju negara B. Saya mendapatkan sebuah surat dari bank yang memberitahukan bahwasanya telah diadakan undian bagi nasabah di bank, dan saya adalah salah seorang pemenang dari undian tersebut. Hadiah undian ini berupa uang Rp. 500.000,- setiap bulan selama satu tahun. Mereka memberikan tawaran kepada saya, apakah uang hadiah tersebut harus dimasukkan ke rekening saya atau akan diambil secara cash setiap bulannya.


Pertanyaannya, apakah hadiah ini termasuk riba? Apabila saya ambil, baiknya saya gunakan dalam hal apa? Apakah harus dishadaqohkan? Apabila saya tabungkan lagi di bank, padahal saya tahu mereka akan menggunakannya untuk perniagaan dengan nasabah lainnya, dan mereka telah menentukan keuntungan yang akan diberikan kepada saya tanpa terjadi kerugian, apakah ini juga termasuk riba?

Jawaban:

Pertama, dibolehkan bagi Anda untuk menabungkan uang Anda di bank tanpa bunga bila memang Anda benar-benar terpaksa melakukannya. Mengenai hadiah tersebut, Anda tidak diperkenankan untuk mengambil hadiah yang diberikan kepada Anda berdasarkan nomor urut tersebut. Penamaan mereka terhadap barang yang diberikan kepada Anda dengan istilah hadiah atau imbalan, tidak merubah hakikatnya sebagai riba. Hal ini dikarenakan yang menjadi pedoman hakikat setiap permasalahan dan bukanlah sekedar penamaannya. Seandainya bukan karena uang Anda yang ditabungkan di bank mereka untuk dimanfaatkan demi kepentingan mereka, niscaya mereka tidak akan memberi Anda apa yang mereka sebut hadiah tersebut. Oleh karena itu, Anda tidak boleh mengambil uang tersebut.

Kedua, keuntungan yang telah ditentukan untuk Anda dengan persentasi tertentu dari jumlah tabungan Anda yang digunakanoleh bank bersama dengan taungan nasabah-nasabah lainnya adalah riba murni, maka tidak boleh bagi Anda untuk mengambilnya.

Wabillah taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat.

Sumber: Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syariat, Arifin Badri. 2010. cet.III. Bogor, Pustaka Darul Ilmi, konsultasisyariah.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Internet Unlimited Ditinjau Dari Syariat Islam

Internet Unlimited Ditinjau Dari Syariat Islam

Pertanyaan:

Ada sebuah perusahaan penyedia jasa layanan internet menetapkan biaya bulanan yang konstan, baik dalam sebulan tersebut hanya dipakai selama satu jam saja atau sepanjang bulan tanpa henti.

Bolehkah biaya bulanan semacam ini? Ataukah seharusnya besaran biaya itu disesuaikan dengan lamanya penggunaan?

Jawaban:

Adanya biaya bulanan yang konstan hukumnya boleh meskipun pada realitanya Anda menggunakan internet selama 24 jam sehari atau hanya sejam setiap harinya atau bahkan malah tidak pernah sama sekali. Karena transaksi yang terjadi adalah transaksi ijarah (jual jasa) untuk bisa menggunakan fasilitas internet selama satu bulan. Dalam ijarah tidaklah disyaratkan penyewa memanfaatkan fasilitas yang dia sewa secara maksimal. Transaksi sewa sah manakala penjual jasa telah memberi kesempatan selebar-lebarnya kepada penyewa untuk bisa memanfaatkan fasilitas yang telah disewa.

Dengan demikian, penyewa berkewajiban membayar uang sewa meski ternyata penyewa sama sekali tidak memanfaatkan fasilitas. Tidak ubahnya dengan seorang yang menyewa atau mengontrak sebuah rumah lalu dia diberi kesempatan untuk menghuninya, namun dia tidak menghuninya. Atau juga seperti orang yang menyewa mobil lantas tidak menggunakannya dst.

Ketika menjelaskan kapankah upah sewa wajib dibayarkan, penulis buku fiqh Hanbali, Manar as Sabil 1:294 mengatakan, “Dengan berakhirnya masa sewa jika transaksi sewa menyewakan berlaku dalam rentang waktu tertentu, lalu barang yang disewakan telah diserahkan kepada penyewa dan tidak ada faktor penghalang untuk memanfaatkannya meski ternyata pada realitanya pihak penyewa tidak memanfaatkannya sama sekali.” Beliau juga mengatakan, “Jika masa sewa berakhir dan yang dimaksud dengan masa sewa adalah rentang waktu yang memungkinkan bagi penyewa untuk memanfaatkan barang yang dia sewa namun ternyata penyewa sama sekali tidak memanfaatkannya maka biaya sewa wajib dibayarkan semisal menyewa hewan tunggangan untuk dinaiki dalam rangka pulang pergi ke suatu tempat, hewan tunggangan tersebut telah diserahkan kepada penyewa dan waktu yang diperlukan untuk pulang pergi ke tempat tersebut dengan tolak ukur kebiasaan telah berakhir namun ternyata penyewa sama sekali tidak menggunakannya.”

Namun permasalahan ini juga perlu ditinjau dari sudut pandang yang lain yaitu kita diperintahkan untuk menjaga harta jangan sampai terbuang percuma. Oleh karena itu, jika Anda tidak memiliki kebutuhan untuk mengakses internet dalam jangka waktu yang lama sehingga bisa lebih menghemat uang dengan menggunakan fasilitas internet yang menggunakan patokan lamanya pemakaian maka itulah yang lebih utama dan lebih baik meski kecepatan akses lebih lambat. Demikian adanya fasilitas akses internet unlimited dengan biaya yang tetap setiap bulannya telah mendorong sebagian orang untuk mengakses internet dalam waktu yang lama. Padahal tidak ada kebutuhan mendesak untuk itu maka tindakan semacam ini adalah bentuk buang-buang harta dan buang-buang waktu yang lebih penting dari pada harta. Sehingga perbuatan ini sepatutnya diwaspadai.

Dari Abu Barzah Al-Aslami, Rasulullah bersabda,

لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ

Tidaklah bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ditanya mengenai umurnya untuk apa saja dia habiskan, tentang ilmu agama yang dia miliki apakah telah diamalkan, tentang hartanya dari manakah didapatkan dan dibelanjakan untuk keperluan apa saja dan mengenai badannya untuk kegiatan apa saja dia berlelah-lelah” (HR. Tirmidzi, no. 2417 dinilai sahih oleh Al-Albani).

Referensi: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=261, http://pengusahamuslim.com/tinjauan-syariah-internet-unlimited-1337

Publish: artikelassunnah.blogspot.com
 
Hukum Mempunyai Rekening di Bank

Hukum Mempunyai Rekening di Bank

Pertanyaan:

Aku ingin membuka usaha kecil-kecilan yang bisa memberi manfaat untuk keluarga dan umat akan tetapi di negeri kami semua perusahaan diharuskan memiliki rekening di bank padahal semua bank yang ada masih memakai sistem riba. Apa yang harus aku lakukan?

Jawaban:

Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dan terdapat ancama keras yang tidak dijumpai pada maksiat selainnya bagi orang yang memakan riba. Termasuk riba adalah seseorang menabungkan uang di bank lalu mendapatkan bunganya adalah memakan riba yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.

Akan tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank yang masih mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari riba atau karena perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua karyawan memiliki rekening di bank, karena gaji bulanan langsung dikirimkan ke rekening atau pemerintah mengharuskan agar seseorang memiliki rekening di bank ribawi atau sebab-sebab yang lain maka hukumnya insyaAllah tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil bunga dari tabungan yang disimpan di bank. Jika sistem di bank yang bersangkutan tidak memungkinkan adanya nasabah semacam itu dan pihak bank mengharuskan nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang mengambil uang bunga tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri dari uang yang haram dengan cara menyalurkan uang tersebut pada berbagai kegiatan sosial.

Berikut ini fatwa para ulama terkait hal di atas:

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah KSA mengatakan, “Haram hukumnya menyimpan uang di bank yang masih memakai sistem riba kecuali dalam kondisi terpaksa dan itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:384).

Lajnah Daimah juga mengatakan, “Bunga bank itu termasuk harta haram karena Allah berfirman yang artinya, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Orang yang memegang uang riba berkewajiban untuk membebaskan dirinya dengan menyalurkan uang bunga tersebut ke berbagai kegiatan yang memberi manfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membuat jalan, membangun sekolah (pondok pesantren, pen.) atau memberikannya kepada fakir miskin.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:354).

Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Menyimpan uang di bank karena keadaan yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai tempat aman untuk menyimpan uang selain di bank yang masih memakai sistem riba atau karena sebab yang lain tanpa mengambil bunganya atau memiliki rekening di bank ribawi karena keperluan transfer hukumnya tidak mengapa, insyaAllah tidak berdosa.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Sebagian instansi, baik swasta atau pun non swasta terkadang mengharuskan karyawannya untuk memiliki rekening bank karena gaji langsung dikirimkan ke rekening masing-masing karyawan maka jika seorang itu tidak mungkin untuk menerima gaji bulanannya melainkan dengan cara semacam ini maka memiliki rekening di bank ribawi hukumnya adalah tidak mengapa namun dia tidak boleh menabungkan uangnya di rekening tersebut (kecuali dalam kondisi terpaksa,  pen.). Sedangkan menerima gaji melalui cara semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, no.111, pertanyaan no.10).

Sumber: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=237, http://pengusahamuslim.com/hukum-punya-rekening-di-bank

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Hukum Asuransi Syariah

Hukum Asuransi Syariah

Pertanyaan:


Assalamu ‘alaikum, Pak Ustadz. Apakah asuransi pendidikan syariah itu sesuai dengan tuntunan Islam, Pak Ustadz? Aku tanya sama kawan, katanya, uang asuransi itu (uang kita) dipakai buat usaha, lalu nanti kalau untung, dikasih ke kita sekian persen. Tapi kalau rugi, uang kita tetap sebanyak itu juga, tapi tidak dikasih persennya. Juga, bank syariah, apakah itu sudah sesuai dengan hukum Islam? Terima kasih, Pak Ustadz. Assalamu ‘alaikum.

Rafdinal (inal**@***.com)


Jawaban: 

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Transaksi asuransi antara kita dengan bank syariah adalah “titip uang“. Jika nantinya kita butuh, kita akan mengambil uang tersebut. Dari mana kita bisa mendapatkan “bagi-keuntungan”, sementara kita sama sekali tidak menanggung kerugian jika ternyata usaha yang menggunakan modal uang kita itu gagal? Bukankah ini sama dengan riba?

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

sumber: konsultasisyariah.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Hukum Memakai Sepatu Dalam Keadaan Berdiri

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Bagaimanakah hukum memakai sepatu sambil berdiri? Berikut adalah penjelasan dari para ulama mengenai hal ini.

Sebenarnya tidak mengapa mengenakan sepatu sambil berdiri. Namun mengenakannya dalam keadaan seperti itu butuh dengan pertolongan tangan atau amat sulit sekali jika mengenakannya sambil berdiri. Jadi lebih afdhol mengenakan sepatu tersebut sambil duduk, cara inilah yang lebih baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata,



نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang mengenakan alas kaki (sepatu) sambil bediri." (HR. Tirmidzi no. 1697, Abu Daud no. 3606 dari Jabir. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah 719)

Al Khottobi rahimahullah berkata, "Di sini mengapa terlarang mengenakan sepatu sambil berdiri karena mengenakannya sambil duduk sebenarnya lebih mudah. Sedangkan mengenakannya sambil berdiri dapat membuat seseorang terjatuh. Maka perintah untuk mengenakan alas kaki sambil duduk dan dengan pertolongan tangan, supaya aman dari hal-hal yang menyusahkan." (Ma'alimus Sunan, 4/203)

Al Munawi rahimahullah berkata, "Perintah dalam hal ini adalah dengan maksud al irsyad (menunjukkan manakah yang lebih baik). Karena jika seseorang mengenakannya sambil duduk itu lebih mudah. Ath Thibi dan lainnya mengkhususkan larangan dari hadits di atas jika seseorang mengenakan sepatu karena jika mengenakannya sambil berdiri dapat menyebabkan keletihan." (Faidul Qodir, 6/441)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin rahimahullah menjelaskan, "Larangan mengenakan alas kaki sambil berdiri adalah khusus untuk alas kaki yang butuh pertolongan tangan untuk dimasukkan (seperti sepatu). Karena alas kaki semacam itu jika dikenakan sambil berdiri maka itu butuh memasukkannya dengan tangan. Bahkan bisa jadi terjatuh jika seseorang mengenakan alas kaki semacam itu dengan berdiri. Adapun alas kaki di tengah-tengah kita saat ini (seperti sendal atau sendal jepit), maka tidak ada masalah jika dikenakan sambil berdiri dan sama sekali tidak masuk dalam larangan dalam hadits. Karena sendal yang ada saat ini mudah sekali dilepas dan dikenakan. Wallahul muwaffiq." (Syarh Riyadhis Sholihin, 1/1953, penomoran di Syamilah)

Wallahu waliyyut taufiq.

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/164505
Publish:  artikelassunnah.blogspot.com

Imam Syiah Makan Dan Minum Dengan tangan Kiri

Seorang Imam Syi’ah bernama At-Tijani melakukan adegan memalukan yaitu makan dan minum dengan tangan kiri. lebih parah lagi, itu ia lakukan ketika sedang berdialog dengan ‘Utsman Al-Khamis disebuah stasiun televisi dihadapan ribuan atau puluhan ribu penonton.

Padahal sebagai seorang yang di-imam-kan seharusnya ia tahu larangan
 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk makan dan minum dengan tangan kiri.


Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda ketika menasehati Umar bin Abi Salamah “Dan Makanlah dengan tangan kananmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

beliau juga bersabda: “Janganlah kamu makan dengan tangan kiri karena syaithan makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘anhu)

dan dari Ibnu Umar Rasulullah bersabda: “Janganlah sekali-kali salah seorang kalian makan dengan tangan kirinya, dan jangan minum dengan (tangan kiri)nya, karena syaithan makan dengan tangan kirinya dan minum (juga) dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim)

Lihat adegan video memalukan itu




 
 

Hukum Petasan Dalam Pandangan Islam

Hukum Petasan Dalam Pandangan Islam

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Bagaimana tinjauan Islam terhadap petasan dan bolehkah menjualnya?

Islam Melarang Tindak Pengrusakan

Islam sangat tidak suka dengan kekerasan dan pengrusakan, termasuk pula dalam hal menindak kejahatan. Islam sangat mencintai sikap lemah lembut kala bertindak. Tindak pengrusakan pun sangat tidak disenangi Islam. Muslim yang baik adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti yang lain.

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya." (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah).

Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

"Janganlah membuat bahaya (terhadap orang yang tidak membuat bahaya terhadapmu). Janganlah pula membuat bahaya (dalam rangka membalas dendam)" (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Makna dalam hadits tersebut diisyaratkan oleh Ibnu Daqiq Al 'Ied berdasarkan pendapat dari sebagian ulama (Ad Durotus Salafiyah Syarhul Arba'in An Nawawiyah, 225).

Kerusakan Petasan dan Kembang Api

1. Petasan memberikan mudhorot pada orang lain bahkan untuk diri sendiri. Ada yang celaka bahkan mati gara-gara bermain petasan. Petasan pun menimbulkan bahaya karena suara bising yang ditimbulkan. Bahkan pengaruh explosive-nya bisa membahayakan orang lain. Dari dalil-dalil di atas yang kami sebutkan sudah menunjukkan terlarangnya petasan. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut.” (Syarh Al Bukhari, 1/38). Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau menimbulkan bahaya yang lebih dari itu?!

2. Membelanjakan uang untuk membeli petasan, mercon dan kembang api termasuk bentuk pemborosan karena termasuk menghambur-hamburkan bukan dalam jalan kebajikan.

Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,


وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.

Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475). Coba jika serupiah disumbangkan atau dishodaqohkan untuk jalan kebaikan, apalagi di bulan suci Ramadhan yang pahala semakin berlipat? Mengapa orang tua lebih senang anaknya diberi petasan padahal bisa membahayakan diri daripada memanfaatkan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat seperti disisihkan untuk sedekah atau beri makan berbuka? Hanya Allah yang beri taufik.

3. Asal muasal tradisi petasan dan kembang api sebenarnya bukan dari Islam tetapi dari budaya non muslim, yaitu dari negeri Cina. Tradisi petasan dan kembang api sendiri bermula di Cina pada abad ke-11, kemudian menyebar ke Jazirah Arabia pada abad ke-13 dan selanjutnya ke daerah-daerah lain. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad 2/50 dan Abu Daud no. 4031. Shahih, kata Syaikh Al Albani).

Jual Beli Petasan dan Kembang Api

Islam melarang jual beli yang berdampak buruk pada orang banyak. Oleh karenanya, Islam melarang menimbun barang sehingga memudhorotkan orang banyak. Begitu pula Islam melarang pedagang luar kota dicegat masuk ke dalam kota, lalu barangnya dibeli. Akhirnya harga barang tersebut bertambah mahal dan memudhorotkan orang banyak, beda halnya jika pedagang pertama menjualnya sendiri. Karena sebab menimbulkan bahaya pada orang lain bahkan pada diri sendiri, jual beli petasan dan kembang api adalah jual beli yang terlarang.

Islam cinta kedamaian dan benci pengrusakan.


Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.


Sumber: www.rumaysho.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Bahaya Bagi Muslimah Yang Tidak Menutupi Auratnya

Bahaya Bagi Muslimah Yang Tidak Menutupi Auratnya

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


(صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا …. وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا ) رواه أبو داود .

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: ……Para wanita yang berpakaian tapi telanjang (tipis atau tidak menutup seluruh aurat), berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (HR. Abu Dawud) dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:


( لا تقبل صلاة حائض إلا بخمار ) رواه الإمام أحمد وأبو داود والترمذي وابن ماجه


Tidak diterima shalat perempuan yang sudah haidh (balighah) kecuali dengan menggunakan kerudung.”(HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah rahimahumullah)

Penelitian ilmiah modern telah membuktikan bahwa tabarruj-nya (bersoleknya) perempuan dan telanjangnya (tidak menutup aurat) mereka dianggap sebagai sumber malapetaka baginya, yang mana data statistik terbaru menunjukkan adanya penyebaran penyakit kanker (terutama kanker kulit, terj) pada anggota tubuh yang telanjang (tidak tertutup) dari tubuh wanita, khususnya wanita-wanita yang memakai pakaian pendek (mini). Telah beredar di Majalah Kesehatan Inggris:”Sesunguhnya kanker Melanoma, yang dahulu ia adalah salah satu jenis kanker yang langka, sekarang meningkat/bertambah. Dan bahwasanya jumlah penderitanya pada wanita, khususnya para wanita di awal remajanya semakin meningkat, yang mana mereka (para wanita) terjangkiti kanker tersebut pada kaki-kaki mereka. Dan bahwasanya sebab inti dari tersebarnya penyakit ini adalah tersebarnya pakaian-pakaian seragam yang mini, yang menjadikan tubuh wanita terkena sinar Matahari dalam waktu yang lama, sepanjang tahun. Dan kaos kaki yang tipis tidak cukup untuk menghalangi sinar Matahari tersebut mengenai kaki mereka.”

Majalah tersebut meminta para dokter ahli Epidemiologi (ilmu yang mempelajari seberapa sering penyakit menimpa suatu kelompok yang berbeda dan apa penyebab dari penyakit itu) untuk bergabung dengan mereka dalam mengumpulkan maklumat (informasi-informasi) tentang penyakit ini. Dan sepertinya penyakit ini lebih dekat kalau dikatakan sebagai malapetaka, dan itu mengingatkan kita dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:


(وَإِذْ قَالُواْ اللَّهُمَّ إِن كَانَ هَـذَا هُوَ الْحَقَّ مِنْ عِندِكَ فَأَمْطِرْ عَلَيْنَا حِجَارَةً مِّنَ السَّمَاء أَوِ ائْتِنَا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ) سورة الأنفال : 32


Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata: "Ya Allah, jika betul (Al Qur'an) ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami dengan batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih.” (QS. Al-Anfaal: 32)

Dan adzab yang pedih atau sebagiannya telah turun dalam bentuk kanker yang buruk, yang ia adalah jenis kanker yang paling buruk. Dan penyakit ini timbul karena membiarkan anggota tubuh terkena sengatan sinar Matahari dan secara khusus sinar Ultraviolet dalam rentang waktu yang lama dan itulah yang terjadi pada pakaian mini atau pakaian panti (bikini). Dan kalau diperhatikan maka kanker tersebut menimpa seluruh tubuh dan dengan kadar yang bertingkat-tingkat. Awalnya muncul bercak hitam kecil dan terkadang sangat kecil, dan kebanyakan muncul ditumit atau betis, dan terkadang di mata. Kemudian menyebar ke seluruh tubuh disertai bertambah dan berkembangnya penyakit itu di tempat awal kemunculannya. Kemudian ia menyerang kelenjar limpa (kelenjar getah bening) di atas paha lalu menyerang darah dan akhirnya ia bersarang di hati dan merusaknya.

Dan terkadang ia bersarang di seluruh tubuh, di antaranya tulang-belulang, organ dalam dan ginjal, dan terkadang diikuti dengan hitamnya air kencing disebabkan rusaknya ginjal akibat serangan kanker ganas tersebut.

Dan terkadang berpindah ke janin (bayi) yang ada di perut ibunya, dan penyakit ini tidak memberikan tempo (jeda) yang lama kepada pengidapnya, sebagaimana pula pengobatan dengan operasi tidak memberikan jaminan keselamatan (kesembuhan) seperti pada kanker-kanker yang lain, yang mana kanker jenis ini tidak mempan diobati dengan terapi sinar X.

Dari sini nampak jelaslah hikmah syari’at Islam dalam mewajibkan wanita memakai busana yang sopan yang menutupi seluruh tubuhnya dengan pakaian yang longgar, tidak ketat, dan tidak tipis, yang disertai dengan toleransi bolehnya terbuka wajah dan telapak tangan.

Maka menjadi jelaslah bahwa pakaian kehormatan diri dan pakaian kesopanan (busana muslimah yang syar’i) adalah pencegah terbaik dari adzab dunia yang terealisaikan dalam bentuk penyakit ini, dan lebih khusus lagi ia (busana syar’i) sebagai pencegah dari adzab akhirat. Kemudian apakah setelah adanya dukungan (penguatan) dari ilmu pengetahuan modern terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Syari’at yang mulia ini ada dalil-dalil yang dijadikan landasan untuk pembolehan bersolek dan membuka aurat?!!

Sumber: http://www.eajaz.com/agaz%20snaah/mart.htm, http://www.alsofwah.or.id
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Jual Beli Pulsa, Bolehkah Dalam Islam?

Jual Beli Pulsa, Bolehkah Dalam Islam?

Satu hal yang kita maklumi bersama dalam bab riba, bahwa tukar-menukar mata uang sejenis, misalnya: rupiah, harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, tunai; dengan pengertian, sebelum penjual dan pembeli berpisah tempat, masing-masing telah mendapatkan hal yang menjadi haknya. Kedua, nilai dari dua uang tersebut haruslah sama. Artinya, Rp 50.000 hanya boleh ditukar dengan uang yang nilainya Rp 50.000, sehingga Rp 51.000 tidak boleh ditukar dengan Rp 50.000.

Berangkat dari hal ini, ada sebagian orang yang melarang jual beli pulsa. Alasannya, ketika kita beli pulsa, kita menyerahkan Rp 51.000 untuk membeli pulsa Mentari, misalnya, sedangkan kita hanya mendapat Rp 50.000. Ketika kita melakukan cek pulsa di layar handphone (hp) akan tertulis bahwa di dalam hp kita terdapat pulsa lima puluh ribu rupiah.

Dari realita ini, ada orang yang berkesimpulan bahwa jual beli pulsa adalah riba karena dalam transaksi ini, uang Rp 51.000 ditukar dengan Rp 50.000. Jadi, menurut mereka, ada riba fadhl dalam transaksi ini. Benarkah pendapat tersebut?

Jawaban untuk kasus di atas bisa diperoleh dengan mengingat kaidah fikih yang menyatakan bahwa: yang dijadikan tolak ukur dalam transaksi adalah maksud dan makna yang bisa disimpulkan dari transaksi yang dilakukan. Meski setelah mengisi pulsa dikatakan bahwa kita memiliki pulsa sebesar sekian rupiah, bukanlah berarti kita mendapatkan uang sebesar yang tertulis, tetapi kita mendapatkan jasa pelayanan telepon dan sms senilai besaran rupiah yang tercantum di hp kita.

Bukti bahwa transaksi jual beli pulsa bukanlah barter uang dengan uang adalah kita tidak bisa menggunakan kartu yang berisi pulsa Rp 50.000 untuk membeli barang apa pun, di toko mana pun. Jika yang kita dapatkan setelah mengisi pulsa adalah uang, tentu kita bisa mempergunakan kartu yang telah diisi pulsa untuk berjual beli.


Jadi, transaksi riil yang terjadi dalam jual beli pulsa bukanlah "barter uang dengan uang" sehingga bisa kita vonis terjadi riba jika ada selisih. Akan tetapi, yang terjadi adalah pembelian jasa dengan menggunakan uang, sehingga uang untuk membeli pulsa Rp 50.000 boleh jadi adalah sama dengan nilai pulsa, yaitu Rp 50.000, kurang dari Rp 50.000, atau lebih dari Rp 50.000.

Pertanyaan, “Di Aljazair, jika kami ingin mengisi pulsa 100 dinar, penjual meminta kami untuk memberinya tambahan sebesar 10 dinar, sebagai kompensasi atas pengisian pulsa. Apa hukum hal ini?"

Jawaban Syekh Ahmad An-Najmi, “Sepuluh dinar yang diminta oleh penjual pulsa adalah upah penjualan jasa. Jika itu adalah upah penjualan jasa maka hukumnya boleh. Boleh jadi, upah yang diminta penjual pulsa kurang dari sepuluh dinar.”

Kapan Jual Pulsa Hukumnya Haram?

Pertanyaan, “Kami berharap agar Anda berkenan memberikan jawaban untuk pertanyaan berikut ini. Saya adalah seorang pemuda yang memiliki konter hp. Saya ingin bertanya mengenai hukum mengambil upah karena pelayanan berupa pengisian pulsa dari hp pribadi saya ke hp konsumen. Harga pulsa 15 ribu adalah 20 ribu, dengan rincian: 15 ribu adalah nilai pulsa, sedangkan 5 ribu adalah upah pelayanan pengisian pulsa.”

Jawaban Syekh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi, “Jika penjual pulsa mengirimkan pulsa yang punya nilai tertentu, lalu dia meminta upah pelayanan pengiriman pulsa, hukumnya tidaklah terlarang. Bahkan, berkaitan dengan transfer uang dalam negeri atau pun ke luar negeri, baik melalui bank maupun melalui pos, yang dijual kepada konsumen sebagai jasa tanpa adanya biaya tambahan melebihi upah yang seharusnya untuk jasa tersebut, maka hukum jual jasa semacam ini adalah boleh karena tidak ada faktor yang menyebabkan haramnya transaksi tersebut.

Akan tetapi, jika penjual pulsa telah mendapatkan keuntungan dengan persentase atau nominal tertentu dari perusahaan penyedia pulsa; keuntungan yang diberikan oleh perusahaan adalah kompensasi dari pelayanan yang diberikan oleh penjual pulsa eceran, maka penjual pulsa eceran tidak boleh meminta atau mengambil upah pelayanan pengiriman pulsa kepada konsumen, karena penjual jasa tidak boleh mendapatkan upah sebanyak dua kali dari pelayanan yang dia berikan kepada konsumen.”

Refrensi: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=17753, http://www.ferkous.com/rep/Bi85.php, www.pengusahamuslim.com

Download Video: Tradisi Maaf-maafan Sebelum Masuk Ramadhan


Materi: Tradisi Maaf-maafan Sebelum Masuk Ramadhan
Dijawab oleh Ustadz Firanda Andirja, M.A.
Lokasi: Masjid Mujahidin, Universitas Negeri Yogyakarta

Dalam video ini, Ustadz Firanda menjawab sebuah pertanyaan tentang hukum saling bermaaf-maafan kepada kaum muslimin lainnya ketika memasuki Ramadhan atau saat lebaran, baik melalui SMS, emial, dan sebagainya. Apakah tradisi ini dibenarkan dalam syariat Islam? Temukan jawabnnya dalam video berikut ini. Selamat menyimak.



Download

Sumber: yufid.tv
Publis: artikelassunnah.blogspot.com