Tampilkan postingan dengan label Adab Dan Perilaku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adab Dan Perilaku. Tampilkan semua postingan
Cara Mengajari Anak Terbiasa Berdzikir

Cara Mengajari Anak Terbiasa Berdzikir

Pertanyaan:

Bagaimana kami mengajarkan anak-anak zikir, pada malam dan siang hari?

Jawaban:

Alhamdulillah


Anak pada usia tiga dan empat tahun hendaknya dituntun membaca zikir pagi dan petang, zikir ketika hendak tidur, makan dan minum. Meperdengarkan dan menghafal zikir serta membiasakannya memiliki hubungan erat terhadap ruhaninya dengan Allah Aza Walla, maka ruhaninya akan subur dan selamat dari berbagai penyimpangan.

Sebuah keluarga pergi ke padang pasir untuk tamasya. Ketika mereka telah tiba di sebuah tempat, sang anak langsung berlarian dengan gembiranya. Namun ternyata dia tampak segera kembali untuk bertanya kepada ibunya, "Apakah zikir yang dibaca di tempat seperti ini?"

Sebagaimana diketahui bahwa zikir yang dimaksud adalah yang terdapat riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Khaulah binti Hakim radhiallahu anha berkata,

"Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang singgah di sebuah tempat, lalu membaca,

 أعوذ بكلمات الله التامات من شر ما خلق 

 "Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang Dia ciptakan," 

Niscaya tidak ada sesuatupun yang membahayakannya hingga dia beranjak dari tempat singgahnya tersebut." (HR. Muslim)

Sesungguhnya sang anak tersebut merasakan bahwa seorang muslim memiliki zikir tertentu, sebagian ada yang khusus pada waktu tertentu dan sebagian lagi ada yang khusus pada tempat tertentu, dan begitulah seterusnya. Anak tersebut telah mengetahui hakekat hubungannya dengan Tuhannya yang bersifat terus menerus sebagaimana diajarkan orang tuanya kepadanya. Jika sang anak terdidik dengan hal tersebut, dengan izin Allah dia akan menjadi anak yang saleh dan akan memiliki pengaruh bagi dirinya dan teman-temannya serta siapa saja yang memiliki hubungan dengannya.

Di antara kisah tentang bagaimana jika seorang anak tumbuh bersama zikir dan membangun hubungan kepada Allah Ta'ala: Suatu hari seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun datang menemui ibunya dengan pakaian baru. Kakak perempuannya yang sudah baligh dan berusia 13 tahun yang memakaikannya. Maka sang ibu berkata kepada anaknya, "Mari aku bacakan untukmu doa memakai pakaian baru." Sang anak menjawab, "Aku sudah membacanya." Sang ibu heran, sebab setahu dia anaknya tersebut belum menghafal doa itu. Tapi sang anak kemudian berkata, "Kakak telah membacakan doa tersebut dan aku mengikutinya." Perhatikan, bagaiman kesalehan seorang gadis memiliki pengaruh terhadap saudara-saudaranya yang masih kecil.

Dari Kitab Ummahat Qurbi Abnaihinna, hal 25


sumber: islamqa.info/id
Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Download Ebook: Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan

Artikel ini membahas tentang seluk beluk mendidik wanita dan keutamaannya, pendidikan terhadap anak perempuan memiliki peran yang amat strategis, karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakat dan generasinya kelak…

Judul Ebook    : Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan
Penulis             : Ummu Abdirrahman bintu Imran
Editor                : Eko Haryanto Abu Ziyad
Share oleh       : Artikel As-Sunnah
Jenis File         : word, Pdf, Chm, Epub, Web Offline, Txt


Silahkan didownload Ebook dengan berbagai versi:

Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan

Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan

Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan

Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan

Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan

Seluk Beluk Mendidik Anak Perempuan


Sumberwww.islamhouse.com

Publikasiartikelassunnah.blogspot.com
Kapan Bersiwak Ketika Seseorang Ingin Berwudhu?

Kapan Bersiwak Ketika Seseorang Ingin Berwudhu?

Pertanyaan:
 
Saya ingin tahu hukum menggunakan siwak ketika berwudhu, apakah yang terbaik itu menggunakannya setelah atau sebelum berwudhu? Semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban:

Alhamdulillah
Para ulama telah bersepakat bahwa penggunaan siwak adalah ketika berwudhu. Hal itu berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ  (رواه البخاري تعليقاً ، ورواه ابن خزيمة في “صحيحه” ، رقم 140 وصححه الألباني في “إرواء الغليل” 1/109)

“Jika tidak memberatkan umatku, (pasti) akan aku perintahkan mereka (mempergunakan) siwak pada setiap kali berwudhu.” (HR. al-Bukhari secara mu’alaq dan diriwayatkan Ibnu Huzaimah dalam Shahihnya, no. 140. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwaul Ghalil, 1/109)

Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 9612 dengan redaksi,  “Jika tidak memberatkan umatku, maka (pasti) akan aku perintahkan (menggunakan) siwak pada setiap waudhu.” (Dishahihkan oleh al-Albany dalam Shahih al-Jami’, 5317)

Ibnu Nujaim rahimahullah berkata,
‘Mereka berbeda pendapat tentang waktunya, dalam kitab An-Nihayah dan Fathul Qadir (kitab rujukan mazhab Hanafi) bahwa (siwak) itu ketika berkumur (madmadhoh). Sementara dalam kitab Al-Badai dan Al-Mujtaba, sebelum wudhu. Kebanyakan (mengambil pendapat) pertama dan itu yang lebih utama karena itu lebih sempurna dalam membersihkan.’ (Al-Bahru ar-Raiq, 1/21)
Az-Zarkasyi rahimahullah berkata,

‘Ditekankan anjuran bersiwak di beberapa tempat di antaranya ketika shalat dan ketika berkumur (madmadhoh) dalam wudhu.’ (Syarhu az-Zarkasyi, 1/30)

As-Syarwani rahimahullah berkata, ‘Yang dilakukan oleh pengarang –yakni Ibnu Hajar Al-Haitsami- mengikuti sekelompok bahwa (siwak) itu sebelum berbasmalah. Yang jadi pegangan bahwa tempatnya itu setelah membersihkan kedua telapak tangan dan sebelum berkumur.’ (Hawasyi As-Syarwani, 1/221)

Akan tetapi masalahnya bersifat luwes, karena tidak ada dalil yang jelas dari sunnah akan penentuan waktunya.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Siwak dengan wudhu itu ketika berkumur, karena ini adalah tempat membersihkan mulut. Dan siwak untuk membersihkan mulut sebagaimana telah ada (hadits) shahih dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

السواك مطهرة للفم مرضاة للرب
“.Siwak itu pembersih mulut dan mendapat keredhaan Tuhan”

Maka siwak bersamaan ketika berkumur. Kalau anda ingin, boleh saja bersiwak setelah berwudhu atau sebelum berwudhu. Akan tetapi yang lebih utama adalah bersamaan dengan berkumur.’ (As-Syarhu al-Mukhtashar Ala Bulughil Maram, 2/44

Beliau juga mengatakan, ‘Para ulama mengatakan, tempat (bersiwak) ketika berkumur.  Karena berkumur itu tempat untuk membersihkan mulut. Maka waktunya ketika berkumur. Kalau tidak mudah waktu seperti itu, maka setelah berwudhu. Masalah ini adalah luas.’ (Liqa Al-Bab al-Maftuh, 31/133)

Dari perkataan Syaikh al-Albany rahimahullah tampaknya beliau berpendapat bahwa siwak dilakukan sebelum membaca basmalah waktu wudhu. Maka beliau mengatakan, ‘Caranya –yakni berwudhu- bersiwak, berbismilah, membersihkan kedua telapak tangan tiga kali, keduanya itu sunnah- berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).’ (At-Tsimar al-Mustathab, hal. 9)

Wallahu’alam.

 [Sumber: Soal Jawab Tentang Islam di www.islamqa.com]

Kapan Usia Yang Cocok Mengajarkan Anak Pendidikan Seks?

Pertanyaan: 
 Kapan usia yang cocok mengajarkan anak pendidikan seks?

Jawaban:

Alhamdulillah.

Pertama:
Wahai saudara penanya, hendakan kita mengetahui bahwa anak adalah tanggungjawab orang tua. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin Umar, beliau berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

 كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ : الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا (رواه البخاري، رقم  853 ومسلم، رقم  1829 ) 

"Semua kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang orang-orang yang kalian pimpin. Kepala negara adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang bapak pemimpin dalam keluarganya, dan dia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang ibu pemimpin di rumah suaminya." (HR. Bukhari, no. 853, Muslim, 1829)

Di antara bentuk tanggung jawab yang dipikul orang tua terhadap anak-anak mereka adalah mencegah mereka dari segala sesuatu yang dapat merusak mereka atau memberi pengaruh negative terhadap mereka. 

Kedua:
Sebagaimana diketahui bahwa pengajaran pendidikan seksual di kalangan barat telah berlebih-lebihan dan menjadi pusat perhatian sehingga dijadikan salah satu materi pelajaran di sekolah atau acara televisi, bahkan seminar dan konferensi. Ironisnya, budaya ini cukup mempengaruhi muslimin, khususnya mereka yang terpedaya dengan wawasan dan budaya barat. 

Tidak diragukan lagi bahwa mengajarkan permasalahan-permasalahan seksual atau hal-hal terkait dengannya terhadapa anak sejak dini memiliki dampak negative yang banyak.

Ketiga:
Hendaknya diketahui bahwa mengajarkan anak-anak, laki-laki maupun perempuan, tentang adab-adab Islam yang berkaitan dengan menutup aurat, pandangan, dan meminta izin (masuk ke ruangan orang tua), hendaknya dimulai sejak kecil, atau ketika usia tamyiz atau pada fase sebelum baligh. 

Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut telah disebutkan dengan jelas dalam wahyu yang suci. Di antaranya;

1- Firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) (سورة النور: 58)

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) Yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nur: 58)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Allah Ta'ala memerintahkan orang-orang beriman agar para pelayan mereka, seperti budak dan anak-anak yang belum baligh, agar minta izin (kala memasuki ruang khusus mereka) dalam tiga waktu; Pertama sebelum shalat Fajar, karena ketika itu orang-orang sedang tidur di tempat tidur mereka. Kedua; Ketika kalian melepas baju di siang hari, maksudnya waktu qailulah (tidur siang), karena pada saat itu biasanya orang-orang melepaskan bajunya di tengah keluarganya. Ketiga; Setelah shalat Isya, karena itu adalah waktu tidur. 

Maka para pelayan dan anak-anak diperintahakn agar mereka tidak menerobos masuk rumah pada waktu-waktu tersebut, karena dikhawatirkan akan memandang sesuatu yang tidak baik pada seseorang di tengah keluarganya. Atau amalan semisal itu.
(Tafsir Ibnu Katsir, 6/82)

Adapun jika sang anak mencapai usia baligh, maka izin hendaknya dilakukan pada setiap waktu, sebagaimana firman Allah Ta'ala, 

وَإِذَا بَلَغَ الأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  (سورة النور: 59)

"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, Maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nur: 59)

2. Dari Amr bin Syuaib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulllah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (رواه أبو داود ، رقم  495،  وصححه الألباني في " صحيح أبي داود)

"Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah jika mereka telah berusia sepuluh tahun, serta pisahkan mereka di tempat tidur mereka." HR. Abu Dawud, no.495 dan dishohehkan oleh Al-Alban di Shoheh Abi Dawud.

Syekh Muhammad Syamsul Haq Al-Azim Al-Abadi rahimahullah berkata,
"Al-Manawi berkata dalam kitab "Fathul Qadil Syarh Jami Shagir", 'Maksudnya adalah memisahkan anak-anak kalian di tempat tidurnya jika mereka telah berusia sepuluh tahun, sebagai antisipasi kemudian timbulnya syahwat, meskipun mereka saudara satu sama lain." 

Ath-Thaybi berkata, "Digabungkannya antara perintah shalat dengan memisahkan tempat tidur anak-anak, sebagai bentuk pengajaran kepada mereka dan upaya menjaga perintah Allah, pendidikan bagi mereka dalam pergaulan antara sesame makhluk, dan agar mereka tidak berada di tempat-tempat tertuduh dan menjauhkan perkara-perkara haram."
(Aunul Ma'bud, 2/115)

Ini merupakan petunjuk wahyu yang suci yang berkaitan dengan aurat dan rangsangan syahwat, dan dia, sebagaimana pandangan kami, dimulai pada usia sepuluh tahun. Dan ini merupakan usia tamyiz pada umumnya anak-anak. 

Ketika anak sudah menjelang usia baligh, hendaknya dia diajarkan tanda-tanda baligh dan ciri-ciri yang membedakan antara laki-laki dan perempuan. Diajarkan pula macam-macam cairan yang keluar dari kemaluan kedua jenis manusia. Begitu pula hendaknya diajarkan hukum berwudhu, mandi dengan memperhatikan redaksi yang digunakan dalam pengajaran sesuai dengan kebutuhan untuk itu.

 Ada dua perkara sangat penting yang hendaknya sudah diajarkan pada anak-anak pada usia yang sangat dini, sekitar usia 3 tahun. Keduanya memilik kaitan erat dengan pemahaman seksual. Keduanya adalah; 

1-     Pentingnya memisahkan anak kecil laki-laki dan perempuan. Mencampurkan mereka pada usia dini akan menimbulkan kerusakan dan cacat pada cara pandang, sifat dan perbuatan pada kedua jenis tersebut. Karena itu, penting agar dipahami oleh anak laki-laki agar dia tidak memakai pakaian saudara perempuannya, atau tidak boleh mengenak anting-anting di telinganya, atau tidak boleh memakai gelang, karena semua itu berlaku untuk wanita, bukan untuk laki-laki. Demikian pula halnya dikatakan terhadap anak wanita terkait dengan perbuatan dan sifat-sifat saudara laki-lakinya.
2-     Hendaknya anak-anak diajarkan keistimewaan aurat, bahwa dia tidak layak terbuka di depan siapapun. Mengajarkan dan mendidik hal ini akan menumbuhkan sifat menjaga diri, malu dan mencegah orang-orang amoral melakukan tindakan bejat kepadanya.

 Keempat:
Adapun masalah wawasan seksual yang berkaitan dengan jimak, atau sesuatu yang umumnya terkait dengan permasalah suami isteri, hal ini hanya dilakukan saat dibutuhkan, seperti jika sudah menjelang pernikahan misalnya, atau dia sudah matang, sehingga dia sudah dapat memahami masalah-masalah umum seperti hukum zina atau semisalnya yang ada kaitannya dengan jimak atau aurat. 

Hendaknya diketahui, bahwa apa yang dibutuhkan dalam masalah ini pada dasarnya merupakan fitrah. Dan yang penting diperhatikan adalah bahwa hendaknya informasi terkait dengan masalah ini sampai kepada anak-anak secara bertahap sesuai fase pertumbuhan mereka. Dapat melalui kajian-kajian fiqih, majelis ilmu, atau materi pelajaran dengan memperhatikan ucapan dan usia yang cocok untuk menyampaikan masalah ini. Peringatkan mereka fenomena kerusakan moral yang terjadi di kalangan orang kafir dan bandingkan dengan kebaikan Islam yang menganjurkan menutup aurat, sifat malu dan menjaga kerhormatan dari sesuatu yang haram. 

Kami anjurkan untuk membaca buku 'Ya Bunayyaa, laqad ashbahta rajulan' (Wahai anakku, engkau telah dewasa) karya Syekh Muhamad bin Abdullah Ad-Duwaisy. Di dalamnya terdapat kiat-kiat mengatasi permasalah syahwa pada anak secara syariat.

Wallahua'lam. 

Sumberislamqa.info/id 

Kesalahan-Kesalahan Dalam Shalat Jum’at

MENGULUR WAKTU DATANG KE MASJID SEHINGGA KHATIB NAIK MIMBAR
Di antara kaum muslimin ada yang berlambat-lambat ketika mendatangi shalat Jum’at sehingga khatib naik mimbar. Padahal dengan demikian itu mereka telah kehilangan banyak kebaikan serta pahala yang melimpah.

Di dalam ash-Shahiihain (Shahiih al-Bukhari dan Shahiih Muslim) disebutkan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda

“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub kemudian dia berangkat ke masjid, maka seakan-akan dia berkurban dengan unta. Barangsiapa berangkat pada waktu kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan sapi. Barangsiapa berangkat pada waktu ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing yang bertanduk. Barangsiapa berangkat pada waktu keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan ayam. Dan barangsiapa berangkat pada waktu kelima, maka seakan-akan dia berkurban dengan telur. Jika imam (khatib) telah datang, maka Malaikat akan hadir untuk mendengarkan Khutbah.” [1]


Maksudnya, para Malaikat itu menutup lembaran catatan pahala bagi mereka yang terlambat sehingga tidak mendapatkan pahala yang lebih bagi orang-orang yang masuk masjid (di saat khatib sudah naik mimbar). Pengertian tersebut diperkuat oleh hadits berikut ini:

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani. Dari Abu Ghalib, dari Abu Umamah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Pada hari Jum’at para Malaikat duduk di pintu-pintu masjid yang bersama mereka lembaran-lembaran catatan. Mereka mencatat orang-orang (yang datang untuk shalat), di mana jika imam (khatib) telah datang menuju ke mimbar, maka lembaran-lembaran catatan itu akan ditutup.”
Lalu kutanyakan, “Hai Abu Umamah, kalau begitu bukankah orang yang datang setelah naiknya khatib ke mimbar berarti tidak ada Jum’at baginya?” Dia menjawab, “Benar, tetapi bukan bagi orang yang telah dicatat di dalam lembaran-lembaran catatan.” [2]

TIDAK MANDI, TIDAK PULA MEMAKAI WANGI-WANGIAN, DAN TIDAK BERSIWAK PADA HARI JUM’AT 
Di antara jama’ah ada juga yang mengabaikan masalah mandi dan memakai wangi-wangian pada hari Jum’at. Padahal Islam menghendaki kaum muslimin supaya berkumpul pada hari Jum’at pada pertemuan mingguan dalam keadaan sesempurna mungkin, berpenampilan paling baik, serta memakai wangi-wangian yang paling wangi sehingga orang lain tidak terganggu oleh bau yang tidak sedap. Serta tidak juga mengganggu para Malaikat.

Di dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan, dari Abu Bakar bin al-Munkadir, dia berkata, ‘Amr bin Sulaim al-Anshari pernah memberitahuku, dia berkata, Aku bersaksi atas Abu Sa’id yang mengatakan, Aku bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

“Mandi pada hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang sudah baligh. Dan hendaklah dia menyikat gigi serta memakai wewangian jika punya.” [3]

Di dalam kitab Shahiih al-Bukhari juga disebutkan, dari Salman al-Farisi, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Tidaklah seseorang mandi dan bersuci semampunya pada hari Jum’at, memakai minyak rambut atau memakai minyak wangi di rumahnya kemudian keluar lalu dia tidak memisahkan antara dua orang (dalam shaff) kemudian mengerjakan shalat dan selanjutnya dia diam (tidak berbicara) jika khatib berkhutbah, melainkan akan diberikan ampunan kepadanya (atas kesalahan yang terjadi) antara Jum’atnya itu dengan Jum’at yang berikut-nya.” [4]
__________
Foote Note
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850).
[2]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 21765) dan selainnya yang dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 710).
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 880) dan Muslim (no. 846).
[4]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 883).

TIDAK MAU MENEMPATI BARISAN (SHAFF) PERTAMA MESKI DATANG LEBIH AWAL 
Di antara jama’ah ada yang datang ke masjid lebih awal dan mendapati barisan pertama masih kosong, tetapi dia malah memilih untuk menempati barisan kedua atau ketiga agar bisa bersandar ke tiang misalnya, atau memilih barisan belakang sehingga dia bisa bersandar ke dinding misalnya. Semuanya itu bertentangan dengan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk segera menduduki barisan pertama yang didapatinya selama dia bisa sampai ke tempat tersebut, karena agungnya pahala yang ada padanya serta banyaknya keutamaan yang terkandung padanya. Dan seandainya dia tidak bisa sampai ke tempat itu kecuali dengan cara undian, maka hendaklah dia melakukan hal tersebut sehingga dia tidak kehilangan pahala yang melimpah itu.

Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Seandainya orang-orang itu mengetahui apa yang terdapat pada seruan adzan dan shaff pertama kemudian mereka tidak mendapatkan jalan, kecuali harus melakukan undian, niscaya mereka akan melakukannya.” [1]

Dan dalam riwayat Muslim disebutkan:

“Seandainya kalian atau mereka mengetahui apa yang terdapat di shaff terdepan, niscaya akan dilakukan undian.” [2]

Dengarlah keutamaan yang melimpah bagi orang yang bersuci dan bersegera mendatanginya.

Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, yang dinilai hasan oleh at-Tirmidzi serta dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih as-Sunan, dari Aus bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang ada pada tahun itu.” [3]

Mengenai penafsiran kalimat, ghassala wa ightasala, para ulama memiliki dua pendapat:
  1. Membasahi kepala dan mandi, sebagai upaya membersihkan diri secara maksimal. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Mubarak.
  2. Mencampuri isterinya sehingga dia harus membersihkan diri dan mandi. Dan inilah pendapat Waki’.
Mereka menyunnahkan seseorang mencampuri isterinya pada hari Jum’at karena dua alasan:
  1. Agar nafsu syahwatnya tersalurkan pada tempat yang halal sehingga dia berangkat menunaikan shalat Jum’at dan bisa menundukkan pandangan, mengonsentrasikan pikiran untuk mendengarkan khutbah dan mengambil pelajaran dari nasihat yang disampaikan.
  2. Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukannya itu Allah akan memberikan berkah sehingga akan mengeluarkan dari tulang rusuknya anak-anak yang shalih, sehingga dengan demikian itu telah menanamkan benihnya pada hari yang penuh berkah, yaitu hari Jum’at. Di antara yang memperkuat makna itu adalah: “Barangsiapa mandi seperti mandi janabat pada hari Jum’at dan kemudian pergi berangkat…”
Bakkara wa ibtakara, ada yang mengatakan, Hal tersebut sebagai ta’kiid (penekanan) dan ada juga yang mengatakan: bakkara berarti berangkat pagi-pagi ke masjid. Ibtakara berarti mendengar khuthbah dari sejak awal.

Danaa min al-Imaam berarti menempati barisan-barisan pertama yang dekat dengan imam (khatib).

Fastama’a walam yalghu berarti mendengarkan khutbah dan tidak lengah darinya oleh aktivitas lainnya.

MELANGKAHI PUNDAK JAMA’AH YANG DATANG LEBIH AWAL PADA HARI JUM’AT 
Di antara kaum muslimin ada yang datang terlambat ke masjid, sehingga dia menyela jama’ah yang datang lebih awal dan duduk dengan melangkahi pundak mereka sehingga dia sampai ke barisan pertama. Dan ini jelas salah. Mestinya dia harus menempati tempat yang terakhir kali ia dapatkan.

Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang masuk masjid pada hari Jum’at sedang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah, lalu dia melangkahi orang-orang, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Duduklah, karena sesungguhnya engkau telah mengganggu (orang-orang) dan datang terlambat.” [4]

ORANG YANG MASUK KE MASJID BERDIRI DAN MENUNGGU SAMPAI ADZAN SELESAI DIKUMANDANGKAN, BARU KEMUDIAN MENGERJAKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID 
Sebagian orang jika memasuki masjid sedang khathib sudah berada di atas mimbar dan muadzin masih mengumandangkan adzan maka dia akan tetap berdiri sambil menunggu adzan selesai. Dan ketika muadzin selesai mengumandangkan adzan dan khatib menyampaikan khutbah, baru dia mulai mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid. Ini merupakan tindakan yang salah. Mendengar adzan adalah sunnah, sementara mendengar khutbah adalah wajib, sehingga yang wajib harus diutamakan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengabaikan yang wajib untuk menunaikan yang sunnah.

Dengan demikian, yang benar adalah memulai shalat Tahiyyatul Masjid langsung ketika sampai di masjid meskipun muadzin tengah mengumandangkan adzan agar dia bisa mendengar khutbah secara lengkap.

BERBICARA SAAT KHUTBAH TENGAH BERLANGSUNG
Di antara jama’ah ada juga yang berbincang dengan orang secara perlahan di sekitarnya saat khutbah tengah berlangsung. Dan ini jelas salah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk diam guna mendengarkan khutbah Jum’ah dengan seksama.

Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, yaitu satu hadits yang diriwayatkan empat perawi dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dari Aus bin Aus Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang ada pada tahun itu.” [5]

Di dalam kitab ash-Shahiihain telah disebutkan dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika engkau mengatakan kepada temanmu, ‘Diam,’ pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, berarti engkau telah berbuat sia-sia.” [6]

Lalu apa hukuman bagi orang yang berbicara atau melangkahi pundak jama’ah?
Hukumannya adalah tidak ditetapkan baginya pahala shalat Jum’at dan dia juga tidak akan mendapatkan keutamaannya, dan shalat Jum’at itu hanya akan menjadi shalat Zhuhur baginya.

Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah yang dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, lalu memakai minyak wangi isterinya jika dia punya, dan mengenakan pakaian yang bagus, lalu tidak melangkahi pundak orang-orang, serta tidak lengah saat diberi nasihat (khutbah), maka hal itu menjadi penghapus dosa (kecil) antara keduanya. Dan barangsiapa lengah dan melangkahi pundak orang-orang, maka shalat Jum’atnya itu menjadi shalat Zhuhur baginya. ” [7]

__________
Foote Note 
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 721) dan Muslim (no. 437).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 439).
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 345), at-Tirmidzi (no. 496), an-Nasa-i (no. 1398), Ibnu Majah (no. 1087). Dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi (no. 496).
[4]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1115) dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih Ibni Majah.
[5]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 345), at-Tirmidzi (no. 496), an-Nasa'i (no. 1398), Ibnu Majah (no. 1087). Dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi (no. 496).
[6]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 934) dan Muslim (no. 851).
[7]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah (no. 347). Dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Targhiib (no. 720).

JAMA’AH TIDUR SEMENTARA KHATIB TENGAH MENYAMPAIKAN KHUTBAHNYA 
Sebagian orang tertidur sementara khatib sudah berada di atas mimbar. Dan ini jelas salah dan dia harus dibangunkan untuk mendengarkan nasihat.

Ibnu Sirin mengatakan, “Mereka memakruhkan tidur ketika khatib khutbah. Dan mereka berkata tegas mengenai hal tersebut.” [1]

Dan disunnahkan bagi orang yang dihinggapi rasa kantuk untuk pindah dari tempatnya ke tempat lain di masjid. Mengenai hal tersebut telah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban dengan sanad shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

“Jika salah seorang di antara kalian mengantuk di tempat duduknya pada hari Jum’at, maka hendaklah dia pindah (bergeser) dari tempat itu ke tempat lainnya.” [2]

BERSANDARNYA SEBAGIAN ORANG KE DINDING DAN TIDAK MENGHADAP KHATIB 
Ada sebagian orang yang dalam mendengarkan khutbah Jum’at lebih senang bersandar ke dinding atau tiang dan tidak menghadap ke arah khatib, bahkan mereka membelakanginya. Dan ini jelas bertentangan dengan petunjuk para Sahabat Nabi di dalam khutbah Jum’at dan juga bertolak belakang dengan etika mendengar khutbah.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan, “Jika berkhutbah Jum’at, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, sementara Sahabat-Sahabat beliau menghadapkan wajah mereka ke arah beliau.” [3]

Dari Muthi’ al-Ghazal dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika sudah menaiki mimbar, maka kami pun menghadapkan wajah kami ke arah beliau.” [4]

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam sudah berdiri tegak di atas mimbar, maka kami langsung menghadapkan wajah kami ke arah beliau.” [5]

Dari Abban bin ‘Abdullah al-Bajali, dia berkata, Aku pernah melihat ‘Adi bin Tsabit menghadapkan wajahnya ke arah khatib jika khatib itu berdiri sambil berkhutbah. Lalu aku tanyakan kepadanya, “Aku lihat engkau menghadapkan wajahmu ke khatib?” Dia menjawab, “Karena aku pernah melihat para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut.” [6]

Dari Nafi’, mantan budak Ibnu ‘Umar bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar mengerjakan shalat sunnah pada hari Jum’at hingga selesai sebelum khatib keluar, dan ketika khatib telah datang sebelum khatib itu duduk, dia (‘Abdullah bin ‘Umar) menghadapkan wajah ke arahnya.

Imam Ibnu Syihab az-Zuhri rahimahullahu mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyampaikan khutbahnya, maka mereka langsung mengarahkan wajah mereka kepadanya sampai beliau selesai dari khutbahnya"

Imam Yahya bin Sa’id al-Anshari rahimahullahu mengatakan, “Yang sunnah untuk dilakukan adalah jika khatib sudah duduk di atas mimbar pada hari Jum’at, maka hendaklah semua orang mengarahkan wajah ke arahnya.” [7]

Al-Atsram mengatakan, aku pernah katakan kepada Abu ‘Abdullah [8], “Ketika khatib berada agak jauh di sebelah kananku, maka apakah jika aku ingin menghadap kepadanya, aku harus mengalihkan wajahku dari arah kiblat?” Dia menjawab, “Ya, arahkan wajahmu kepadanya.” [9]

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan bagi orang-orang untuk menghadap ke arah khatib jika dia tengah berkhutbah. Dan itu merupakan pendapat Malik, at-Tsauri, al-Auza’i, asy-Syafi’i, Ishaq, dan Ashabur rayi.” [10]

Ibnu Mundzir rahimahullahu mengatakan, “Hal itu bagaikan ijma’ (kesepakatan para ulama).” [11]

At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Pengamalan terhadap hal tersebut dilakukan oleh para ulama dari kalangan Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga yang lainnya mereka menyunnahkan untuk menghadap ke khatib jika dia tengah berkhutbah.” [12]

MEMAINKAN BIJI TASBIH ATAU KUNCI SAAT KHUTBAH BERLANGSUNG 
Sebagian orang ada yang melakukan hal yang sia-sia baik dengan kunci-kunci atau biji tasbih yang ada di tangannya saat mendengar khutbah Jum’at. Ini jelas bertentangan dengan ketenangan dan perhatian terhadap peringatan dan nasihat yang disampaikan kepadanya.

Bahkan hal tersebut masuk ke dalam kelengahan yang dilarang untuk dilakukan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahiihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Barangsiapa yang memegang batu kerikil berarti dia telah berbuat sia-sia.” [13]

Dan terkadang ada juga salah seorang dari mereka yang mengeluarkan kayu siwak dan bersiwak saat khutbah tengah berlangsung. Ini juga termasuk dalam kategori lengah (berbuat sia-sia).

MEMISAHKAN DUA ORANG YANG DUDUK BERDAMPINGAN PADA HARI JUM’AT
Terkadang ada orang yang datang terakhir ke masjid, lalu melangkahi pundak-pundak jama’ah yang datang lebih awal serta memisahkan duduk orang-orang agar dia bisa sampai di barisan pertama. Dan ini merupakan satu hal yang dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurut Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani.

“Dari Jabir bin ‘Abdullah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang masuk masjid pada hari Jum’at sedang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah menyampaikan khuthbah, lalu dia melangkahi orang-orang, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Duduklah, karena sesungguhnya engkau telah mengganggu (orang-orang) dan datang terlambat.” [14]

Kemudian orang yang memisahkan di antara dua orang ini, yakni dengan melangkahi keduanya atau duduk di antara keduanya benar-benar telah kehilangan pahala yang besar, yaitu yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, dari Salman al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, memakai minyak rambut atau memakai minyak wangi rumahnya kemudian keluar lalu dia tidak memisahkan antara dua orang dan kemudian mengerjakan shalat sunnah dan selanjutnya dia diam (tidak berbicara) jika khatib berkhutbah, melainkan akan diberikan ampunan kepadanya (atas kesalahan yang terjadi) antara Jum’atnya itu dengan Jum’at yang berikutnya”. [15]

Al-Hafizh rahimahullahu mengatakan, “Setelah dilakukan penghimpunan terhadap jalan-jalan dan lafazh-lafazh hadits, maka tampak sekumpulan dari apa yang kami sampaikan tadi bahwa penghapusan dosa dari hari Jum’at ke Jum’at berikutnya itu dengan syarat adanya semua hal berikut ini:
  1. Mandi dan membersihkan diri.
  2. Memakai minyak wangi atau minyak rambut.
  3. Memakai pakaian yang paling bagus.
  4. Berjalan kaki dengan penuh ketenangan.
  5. Tidak melangkahi pundak jama’ah yang datang lebih awal.
  6. Tidak memisahkan antara dua orang yang berdampingan.
  7. Tidak mengganggu.
  8. Mengerjakan amalan-amalan sunnah.
  9. Diam.
  10. Tidak melakukan aktivitas yang melengahkan” [16]
Lebih lanjut, al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Di dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan, ‘Oleh karena itu, barangsiapa melangkahi orang atau melakukan hal yang melengahkan, maka baginya shalat Jum’at itu hanya shalat Zhuhur semata" [17]

__________
Foote Note 
[1]. Tafsiir al-Qurthubi (XVIII/117) dan al-Qaulul Mubiin (no. 346).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/135), Abu Dawud (no. 119), at-Tirmidzi (no. 526), Ibnu Hibban (no. 2792) Ihsaan.
[3]. Zaadul Ma’aad (I/430).
[4]. Hasan bisyawaahidi (dengan beberapa penguatnya): Diriwayat-kan oleh al-Bukhari dalam kitab at-Taariikh al-Kabiir (IV/II/ 47). Dinilai hasan oleh al-Albani dengan beberapa syahidnya dalam kitabnya, Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2080).
[5]. Hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 509) dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi.
[6]. Hasan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (III/198). Al-Albani mengatakan di dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (V/114), “Sanad ini jayyid.” Dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1136) dari Adi bin Tsabit dari ayahnya dan dinilai shahih oleh al-Albani.
[7]. Hasan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (III/199) dengan sanad hasan.
[8]. Yaitu Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah
[9]. Al-Mughni (III/172).
[10]. Ibid (III/172).
[11]. Ibid (III/172).
[12]. Sunan at-Tirmidzi: kitab al-Jumu’ah, bab Maa Jaa’a fii Istiqbaalil Imaam idzaa Khathaba.
[13]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 857). Dan lihat kitab as-Subhah, Taariikhuhaa wa Hukmuhaa, Dr. Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid hafizhahullah. (Telah kami terbitkan dengan judul: Adakah Biji Tasbih pada Zaman Rasulullah j -pent.)
[14]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1115) dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih Ibni Majah.
[15]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 883, 910).
[16]. Fat-hul Baari, syarah hadits no. 883.
[17]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 347) dan dinilai hasan oleh al-Albani.

TIDAK MEMISAHKAN ANTARA SHALAT JUM’AT DAN SHALAT SUNNAHNYA DENGAN PINDAH TEMPAT ATAU PEMBICARAAN 
Di antara kaum muslimin ada yang mengerjakan shalat Jum’at, kemudian berdiri dan langsung mengerjakan shalat sunnah Ba’diyah. Dan ini jelas salah.

Yang benar adalah pindah ke tempat lain untuk kemudian mengerjakan shalat sunnah atau minimal berbicara meski hanya dengan sedikit dzikir atau tasbih atau yang semisalnya untuk menyempurnakan pemisahan antara shalat Jum’at dengan shalat sunnahnya.

Yang menjadi dalil bagi hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahiihnya dari ‘Umar bin ‘Atha’ bin Abil Khuwar:

“Bahwa Nafi’ bin Jubair pernah mengutusnya menemui as-Saib, anak dari saudara perempuan Namr untuk menanyakan kepadanya tentang sesuatu yang dilihatnya dari Mu’awiyah dalam shalat, maka dia menjawab, ‘Ya, aku pernah mengerjakan shalat Jum’at bersamanya di dalam maqshurah [1]. Setelah imam mengucapkan salam, aku langsung berdiri di tempatku semula untuk kemudian mengerjakan shalat, sehingga ketika dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, ‘Janganlah engkau mengulangi perbuatan itu lagi. Jika engkau telah mengerjakan shalat Jum’at, maka janganlah engkau menyambungnya dengan suatu shalat sehingga engkau berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut kepada kita, yaitu tidak menyambung shalat sehingga kita berbicara atau keluar.’” [2]

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya terdapat dalil atas apa yang dikemukakan oleh rekan-rekan kami [3] bahwa shalat-shalat nafilah rawatib dan juga yang lainnya disunnahkan untuk berpindah dari tempat pelaksanaan shalat fardhu ke tempat lain.

Tetapi perlu saya kemukakan, shalat nafilah (sunnah) di rumah lebih afdhal (utama) dengan beberapa dalil berikut:
  • Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin ‘Abdullah Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian selesai menunaikan shalat di masjid, maka hendaklah dia memberikan bagian untuk rumah tersebut di dalam shalatnya, karena sesungguhnya Allah memberikan kebaikan di dalam rumahnya dari shalatnya itu.” [4]
  • Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kerjakanlah sebagian dari shalat kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya laksana kuburan.” [5] An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Artinya, shalatlah di rumah kalian dan janganlah engkau menjadikan tempat tinggal kalian itu seperti kuburan yang tidak pernah ditempati untuk shalat. Dan yang dimaksudkan di sini adalah shalat sunnah. Dengan kata lain: kerjakanlah shalat sunnah di rumah kalian.” [6]
  • Diriwayatkan oleh asy-Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim) dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian mengerjakan shalat di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” [7]

MENINGGALKAN SHALAWAT ATAS NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM PADA HARI JUM’AT 
Sebagian orang ada yang lalai untuk bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jum’at, meskipun keutamaannya sangat besar, pahalanya pun begitu melimpah, khususnya pada hari Jum’at.

Telah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim, yang dinilai shahih olehnya serta disetujui oleh adz-Dzahabi dan al-Albani.

Dari Aus bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


“Sesungguhnya sebaik-baik hari-hari kalian adalah hari Jum’at, karenanya perbanyak shalawat atas diriku pada hari tersebut, karena shalawat kalian akan diperlihatkan kepadaku.” Lalu para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami akan diperlihatkan kepadamu sedang engkau telah hancur lebur?” Dia berkata, dia mengatakan, “Telah rusak berserakan.” Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan tanah dari memakan jasad-jasad para Nabi.” [8]

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah seseorang memberikan salam (shalawat) kepadaku melainkan Allah akan mengembalikan ruhku sehingga aku bisa menjawab salam (shalawat) padanya.” [9]

Dan shighah (bentuk) shalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling baik adalah yang ditetapkan di dalam kitab ash-Shahiihain, sebagai berikut: Dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiyallahu ‘anhu, ditanyakan, “Wahai Rasulullah, mengenai salam kepadamu, maka kami telah mengetahuinya, tetapi bagaimana kami harus bershalawat kepadamu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ucapkanlah, ‘Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah bershalawat atas Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahamulia. Ya Allah, berikanlah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah berikan berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Mahaterpuji lagi Mahamulia.” [10]

TIDAK MENGERJAKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID KETIKA KHATIB TENGAH MENYAMPAIKAN KHUTBAH 
Di antara kaum muslimin ada yang selalu me-ngerjakan shalat Tahiyyatul Masjid, karena dia mengetahui bahwa shalat tersebut adalah sunnah muakadah (yang ditekankan).

Yang demikian itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sehingga mengerjakan shalat dua rakaat.” [11]

Tetapi, jika dia masuk masjid ketika khatib sedang menyampaikan khutbah maka dia langsung duduk dan tidak mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid. Dan jika ditanyakan kepadanya mengenai alasan tindakannya itu maka dia menjawab, karena aku pernah mendengar satu hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang di dalamnya beliau bersabda, “Jika seorang khatib telah menaiki mimbar, maka tidak ada shalat dan pembicaraan.”

Maka dapat kami katakan bahwa hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali) yang tidak bisa dijadikan sebagai dalil pijakan. Telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam kitab al-Kabiir dan di dalam sanadnya terdapat Ayyub bin Nuhaik, dia munkarul hadits. Oleh karena itu, hadits ini dinilai dha’if oleh al-Haitsami di dalam kitab Maj-ma’uz Zawaa-id (II/184) dan juga al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fat-hul Baari (II/409).

Sementara itu, al-Albani di dalam kitab, Sil-silah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah (no. 87) mengatakan, “Hadits ini bathil.”

Bahkan telah ditegaskan perintah untuk mengerjakan shalat dua rakaat tersebut bagi orang yang datang ketika khatib sedang menyampaikan khutbahnya. Di dalam kitab ash-Shahiihain disebutkan: Dari Jabir bin ‘Abdullah, dia berkata, Ada seseorang datang ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah kepada jama’ah pada hari Jum’at, lalu beliau bertanya:

“Apakah kamu sudah mengerjakan shalat (Tahiyyatul Masjid), hai fulan? “Belum,” jawabnya. Maka beliau bersabda: “Berdiri dan kerjakanlah shalat dua rakaat.” [12]

Dalam riwayat Muslim disebutkan dari Jabir bin ‘Abdullah, dia berkata, Sulaik al-Ghathafani pernah datang ke masjid pada hari Jum’at sedang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah memberi khutbah lalu dia langsung duduk, maka beliau berkata kepadanya, “Wahai Sulaik, berdiri dan kerjakanlah shalat dua rakaat dan perpendeklah dalam mengerjakan shalat tersebut.” Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian datang (ke masjid) pada hari Jum’at sedang imam tengah berkhutbah, maka hendaklah dia mengerjakan shalat 2 rakaat dan perpendeklah shalat tersebut.” [13]

[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa' asy-Syaai’ah, Bab “75 Khathaan fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Foote Note
[1]. Maqshurah adalah sebuah ruangan yang dibangun di dalam masjid.
[2]. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 883) dan Abu Dawud (no. 1129).
[3]. Para penganut madzhab Imam asy-Syafi’i.
[4]. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 778).
[5]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1187) dalam kitab al-Jumu’ah, bab at-Tathawwu’ fil Buyuut. Muslim (no. 777) di dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab Istihbaab Shalaatin Naafilah fil Bait.
[6]. Syarh Muslim (no. 777).
[7]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6113) dan Muslim (no. 781).
[8]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1047), Ahmad (IV/8), dinilai shahih oleh Ibnu Hibban (no. 550), dan al-Hakim (I/278). Disepakati oleh adz-Dzahabi dan al-Albani dalam kitab Shaiihul Jaami’ (no. 2212) dan al-Arnauth dalam kitab Riyaadhush Shaalihiin (no. 529).
[9]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2041). An-Nawawi mengatakan di dalam kitab Riyaadhush Shaalihiin: Sanadnya shahih dan dinilai hasan oleh al-Albani di dalam kitab Shahiihul Jaami’ (no. 5679).
[10]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4797), Muslim (no. 406).
[11]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1167) dan Muslim (no. 714).
[12]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 930) dan Muslim (no. 875).
[13]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 875).
______________
Sumber: http://www.abuayaz.blogspot.com/
Akhirnya Barat Pun Menyeru Untuk Meninggalkan Zina

Akhirnya Barat Pun Menyeru Untuk Meninggalkan Zina

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً (32)

”Dan janganlah kamu mendekati zina.” (QS. Al-Isra’ : 32]

Dalam penelitian ilmiah akhir-akhir ini, para ilmuwan menyerukan kepada masyarakat untuk menjauhkan diri dari praktek perzinaan, agar mendapatkan kehidupan yang bahagia, tenang dan terbebas dari penyakit.

Ketika kebangkitan ilmiah dan pemikiran atheisme menguasai (mengendalikan) perilaku manusia, para ilmuwan memberikan kebebasan penuh kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan yang tidak beradab (zina) dengan berbagai macam jenisnya, dengan anggapan bahwa hal itu adalah perwujudan dari kebebasan individu. Maka mulailah manusia melakukan zina dan perilaku seks menyimpang dengan terang-terangan, dan bersamaan dengan itu pula mulai muncul dan tersebar dengan pesat penyakit-penyakit kelamin yang membinasakan.

Dan penyakit AIDS menguasai/menyerang mereka yang melakukan perbuatan keji ini (zina/seks bebas). Dan para ilmuwan pun tidak mampu untuk menemukan obat yang manjur untuk mengobati penyakit ini. Maka menjadi suatu keharusan bagi mereka untuk memulai kampanye penyadaran untuk menjelaskan bahaya-bahaya zina dan masalah-masalah yang ditimbulkan olehnya dari sisi kesehatan, kejiwaan dan sosial. Di sana banyak terjadi masalah keluarga yang menghancurkan bahtera rumah tangga, kerusakan tatanan masyarakat, dan bahkan bisa menyebabkan bunuh diri. Kesemuanya itu disebabkan zina.

Sekalipun sudah jutaan dollar yang dikeluarkan untuk menjauhkan manusia dari zina, atau sekedar untuk meminimalisir fenomena buruk ini, hanya saja para imuwan belum mendapatkan hasil yang memuaskan. Dan akhirnya mereka memutuskan untuk memberlakukan kurikulum pengetahuan dan pendidikan seksual bagi para siswa di sekolah menjelang usia baligh, sebagai usaha dari mereka (para ilmuwan) untuk menimalisir fenoma berbahaya ini.

Dan kurikulum pendidikan ini diajarkan kepada para siswa di Amerika dan Eropa. Pemberlakuan kurikulum ini sesuai dengan standar terbaru, dan berdasarkan hasil penelitian, kajian, dan ujicoba ilmiah tersebut mereka pun sampai pada suatu kesimpulan yang mengatakan bahwa cara terbaik untuk meminimalisir (mengurangi) banyaknya praktek perzinaan adalah dengan menasehati para siswa untuk menjauhi dari zina dan melarang/mencegah mereka dari melakukannya.

Departemen pendidikan di New York menegaskan bahwa program ini dimulai dengan pendidikan tentang seks pada tingkat pendidikan menengah, dan bahwasanya program ini menyediakan pengarahan-pengarahan yang mendalam dan menyampaikan kepada para sisiwa program "Menahan diri dari hubungan seks."

Penasihat Departemen Pendidikan New York, Dennis Walcott mengatakan:”Sesungguhnya program "Menahan diri dari hubungan seks" termasuk bagian penting dari kurikulum pendidikan seks secara keseluruhan .. Tapi "Kita memiliki tanggung jawab juga untuk memastikan bahwa para remaja yang memiliki keinginan untuk melakukan hubungan seks mengerti (paham), akan konsekuensi (akibat) dari tindakan mereka."

Selain program opsional, Departemen Pendidikan di New York juga memberlakukan kewajiban pendidikan seks kepada semua sekolah pada musim semi tahun 2012.

Walikota New York Michael Bloomberg mengatakan:"Kita memiliki beban tanggung jawab, jika prosentase kelahiran tinggi dan tingkat penyakit menular seksual juga tinggi, seperti apa yang kami rasakan di kota, maka anda harus mencoba untuk melakukan sesuatu .....Aib (celaan) akan menimpa kita jika kita tidak melakukan sesuatu (untuk mengatasinya)."

Dan oleh sebab itu, kurikulum pendidikan seksual di USA berisi dua tema yang mendasar (inti):

1. Mencegah diri sendiri dari perbuatan zina dan menggantinya dengan menikah. Maksudnya para ilmuwan tersebut menetapkan kurikulum yang keras dan tegas agar para siswa tidak melakukan praktek perzinaan.

2. Memberikan wawasan kepada para siswa tentang keburukan zina, dan masalah-masalah sosial yang ditimbulkan olehnya, serta penyakit-penyakit yang menimpa siapa saja yang menempuh jalan ini (zina).

Sekarang marilah kita cermati, bagaimana al-Qur’an menyikapi permasalahan ini?

Para ilmuwan –setelah menyebarnya penyakit seks menular- sampai kepada suatu kesimpulan yang berisi peringatan kepada manusia, dan larangan kepada mereka dari mendekati zina. Dan juga pemberian wawasan kepada masyarakat tentang keburukan zina, dampaknya yang buruk, dan akibat-akibat yang mengerikan yang menimpa orang-orang yang menempuh jalan ini (zina).

Al-Qur’an telah merangkumkan kepada kita hasil-hasil kajian (penelitian) ilmiah yang mereka (orang Barat) baru mencapainya setelah abad ke 21. Al-Qur’an merangkumkannya kepada kita hanya dengan satu ayat, namun ia mencakup hasil kajian mereka tersebut. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

: (وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً) [الإسراء: 32]

”Dan janganlah kamu mendekati zina! sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32]

Ayat ini tersusun dari dua hal:

1. Melarang manusia dari praktek perzinaan, dalam firman-Nya:

(وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا)
”Janganlah kalian dekati zina”

Dan ini adalah slogan yang diseruka oleh para ilmuwan sekarang ini. Subhanallah

2. Memberikan wawasan kepada manusia tentang keburukan zina, dan akibat-akibat berbahaya yang ditimbulkan olehnya di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

(إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً(

“ Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa’: 32).

Dan ternyata para ilmuwan menetapkan bahwa seburuk-buruk jalan yang mungkin ditempuh manusia adalah jalan zina dan perilaku penyimpangan seksual, dikarenakan akibat yang ditimbulkan olenya berupa penyakit yang mematikan, kerusakan masyarakat, dan kegoncangan-kegoncangan kejiwaan. 

Dan akhirnya kami katakan:”Bukankah al-Qur’an adalah sebuah kitab yang indah, ketika mengantarkan kita kepada hasil yang sama yang telah dicapai oleh para ilmuwan belakangan ini? Apakah tidak sepantasnya bagi kita untuk mengikuti al-Qur’an yang telah meringankan kita dari jerih payah penelitian dan proses menunggu hasil peneltian dalam jangka waktu yang lama. Dan ia (al-Qur’an) telah memberikan kepada kita pengajaran-pengajaran yang jelas, sudah teruji dan benar? Jadi kenapa kita tidak mengikuti pengajaran Islam, dan kenapa kita tidak merasa yakin akan keakuratan dan keselamatannya (pengajaran Islam), dan bahwasanya ia dapat merealisasikan (mewujudkan) kemaslahatan dan keselamatan kita?” Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

(وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ) [آل عمران: 85]

”Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imraan: 85)

Wallahu A’lam

Sumber: www.kaheel7.com/ar, www.alsofwah.or.id

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat?

Pertanyaan:

Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat?

Jawaban:

Alhamdulillah

Abu Daud (no. 495) dan Ahmad (6650) telah meriwayatkan dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ  (وصححه الألباني في "الإرواء"، رقم 247)

"Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'u Ghalil, no. 247)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (1/357)

"Perintah dan pengajaran ini berlaku bagi anak-anak agar mereka terbiasa melakukan shalat dan tidak meninggalkannya ketika sudah baligh." 

As-Subki berkata, "Wali bagi anak diwajibkan memerintahkan anaknya untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan memukulnya (apabila masih belum melaksanakan shalat) saat mereka berusia sepuluh tahun.Kami tidak mengingkari wajibnya perintah terhadap perkara yang tidak wajib, atau memukul terhadap perkara yang tidak wajib. Jika kita boleh memukul binatang untuk mendidik mereka, apalagi terhadap anak? Hal itu semata-mata untuk kebaikannya dan agar dia terbiasa sebelum masuk usia balig." 

(Fatawa As-Subki, 1/379)

 Maka anak kecil dan budak anak kecil diperintahkan untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan dipukul saat mereka berusia sepuluh tahun. Sebagaimana mereka juga diperintahkan untuk berpuasa Ramadan dan dimotivasi untuk melakukan segala kebaikan, seperti membaca Al-Quran, shalat sunah, haji dan umrah, memperbanyak membaca tasbih, tahlil, takbir dan tahmid serta melarang mereka dari semua bentuk kemaksiatan. 

Disyaratkan dalam masalah memukul anak yang tidak shalah yaitu pukulan yang tidak melukai, tidak membuat kulit luka, atau tidak membuat tulang atau gigi menjadi patah. Pukulan di bagian punggung  atau pundak dan semacamnya. Hindari memukul wajah karena diharamkan memukul wajah berdasarkan larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Pukulan hendaknya tidak lebih dari sepulu kali, tujuannya semata untuk pendidikan dan jangan perlihatkan pemberian hukuman kecuali jika dibutuhkan menjelaskan hal tersebut karena banyaknya penentangan anak-anak atau banyak yang melalaikan shalat, atau semacamnya. 

Dari Abu Burdah Al-Anshar, dia mendenar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta'ala." (HR. Bukhari, no. 6456, Muslim, no. 3222) 

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, 

"Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 'Tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud' maksudnya dalam hal jinayat (pidana kriminal seperti mencuri, dll) yang merupakan hak Allah. 

Jika ada yang bertanya, "Kapan harus memukul di bawah sepuluh kali jika yang dimaksud hudud dalam hadits tersebut adalah jinayah?"

Jawabannya adalah saat seorang suami memukul isterinya atau budaknya atau anaknya atau pegawainya dengan tujuan mendidik atau semacamnya. Maka ketika itu tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali. Ini merupakan kesimpulan terbaik dari hadits ini." (I'lamul Muwaqqi'in, 2/23) 
Selayaknya hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain dari teman-temannya atau selainnya. 

Juga hendaknya diketahui bahwa dalam perjalanan hubungan bapak dengan anak-anaknya dan pengajarannya bahwa sang bapak memukul sang anak semata-mata bertujuan agar dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Tujuannya semata-mata untuk kebaikannya secara sempurna dan perhatiannya dalam mendidiknya sesuai ketentuan syari agar jangan sampai timbul perasaan benci sang anak terhadap perkara syar'i yang berat dia lakukan dan karena meninggalkannya dia dipukul. 

Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata, 

 "Perhatikanlah keluarga dan jangan lalai dari mereka wahai hamba Allah. Hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk kebaikan mereka. Perintahkan putera puteri kalian untuk melakukan shalat saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun dengan pukulan yang ringan yang dapat mendorong mereka untuk taat kepada Allah dan membiasakan mereka menunaikan shalat pada waktunya agar mereka istiqomah di jalan Allah dan mengenal yang haq sebagaimana hal itu dijelaskan dari riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam." 

(Majmu Fatawa Bin Baz, 6/46)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, 

"Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kita melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, atau kita memukul mereka saat mereka berusia sepuluh tahun. Padahal ketika itu mereka belum berusia balig. Tujuannya adalah akar mereka terbiasa melakukan ketaatan dan akrab dengannya. Sehingga terasa mudah dilakukan apabila mereka telah besar dan mereka mencintainya. Begitupula dengan perkara-perkara yang tidak terpuji, tidak selayaknya mereka dibiasakan sejak kecil meskipun mereka belum balig, agar mereka tidak terbiasa dan akrab ketika sudah besar." 

(Fatawa Nurun ala Darb, 11/386)

Beliau juga berkata,      
         
"Perintah ini bermakna wajib. Akan tetapi dibatasi apabila pemukulan itu mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi tidak bermanfaat pukulan tersebut. Hanya sekedar jeritan dan tangis yang tidak bermanfaat. Kemudian, yang dimaksud pukulan adalah pukulan yang tidak melukai. Pukulan yang mendatangkan perbaikan bukan mencelakakan." 

(Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 95/18)

Beliau juga berkata, 

"Tidak boleh dipukul dengan pukulan melukai, juga tidak boleh memukul wajah atau di bagian yang dapat mematikan. Hendaknya dipukul di bagian punggung atau pundak atau semacamnya yang tidak membahayakannya. Memukul wajah mengandung bahaya, karena wajah merupakan bagian teratas dari tubuh manusia dan paling mulia. Jika dipukul bagian wajah, maka sang anak merasa terhinakan melebihi jika dipukul di bagian punggung. Karena itu, memukul wajah dilarang."
Fatawa Nurun ala Darb (13/2)

Syekh Fauzan berkata, 

"Pukulan merupakan salah satu sarana pendidikan. Sorang guru boleh memukul, seorang pendidik boleh memukul, orang tua juga boleh memukul sebagai bentuk pengajaran dan peringatan. Seorang suami juga boleh memukul isterinya apabila dia membangkang. Akan tetapi hendaknya memiliki batasan. Misalnya tidak boleh memukul yang melukai yang dapat membuat kulit lecet atau mematahkan tulang. Cukup pukulan seperlunya." Selesai dengan diringkas.

(Ighatsatul Mustafid Bi Syarh Kitab Tauhid, 282-284)

Penting juga diperhatikan bahwa pembinaan terhadap anak, bukan hanya karena dia meninggalkan shalat saja, tapi juga jika sikapnya meremehkan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan wajibnya. Kadang sang anak shalat, tapi shalatnya dia jamak, atau dia shalat tanpa wudhu, atau tidak benar shalatnya. Maka ketika itu hendaknya diajarkan semua perkara shalat dan memastikan bahwa dia menunaikan kewajiban, syarat dan rukunnya. Jika mereka lalai dalam sebagiannya, maka kita kuatkan lagi nasehatnya, diajarkan terus menerus. Jika masih juga lalai, boleh diperingatkan dengan pukulan hingga shalatnya benar.

Wallahuta'ala a'lam.
Soal Jawab Tentang Islam

Sumber: islamqa.info
Hukum Ikut Memberi Suara Untuk Penyanyi Via Hp

Hukum Ikut Memberi Suara Untuk Penyanyi Via Hp

Pertanyaan:

Saya ikut memberikan suara via hp untuk seorang penyanyi agar dia memenangkan kontes. Apa hukumnya? Apa kafarat (penebus)nya?

Jawaban:

Alhamdulillah

Pertama:

Dalil dalam Al-Quran dan Hadits serta perkataan para shahabat radhiallahu anhum menunjukkan tentang haramnya nyanyian yang diiringi musik.

Jika telah jelas pengharaman lagu dan musik, maka wajib bagi seorang muslim membenci apa yang dibenci Allah dan Rasul-Nya dan mencegahnya.

Seorang muslim wajib mencegah para penyanyi dari kemaksiatan mereka, bedasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ (رواه مسلم)

"Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim, no. 49)

Memberikan suara untuk seorang penyanyi agar dia meraih bintang juara pada kontes tertentu melalui HP, memiliki beberapa pelanggaran syar'i;

1. Terkandung sikap rela terhadap maksiat. Rido terhadap kemaksiatan adalah maksiat. Al-Qurthubi rahimahullah berkata, "Ridha terhadap maksiat adalah maksiat. Karena itu pelaku maksiat dan orang yang ridha dihukum dengan hukuman orang-orang maksiat, yaitu dibinasakan semuanya." (Tafsir Al-Qurthubi, 5/418)

2. Tidak mencegah perbuatan munkar. Imam Nawawi mengutip ijmak para ulama bahwa amar ma'ruf dan nahi munkar adalah fardhu. (Syarh Muslim (9/22)

3. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai mendorong para penyanyi untuk menyanyi dan kemaksiatan mereka kepada Allah Ta'ala.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (سورة المائدة:2)

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah: 2)

4. Mengeluarkan hartanya, sedikit maupun banyak dalam maksiat kepada Allah Ta'ala.

Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

(لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ)ُ رواه الترمذي (2417) وصححه الألباني في "صحيح سنن الترمذي" .

"Tidak melangkah kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sebelum ditanya tentang hartanya, darimana dia dapatkan dan untuk apa dia infakkan." (HR. Tirmizi, no. 2417, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi)

5. Perhatian seorang muslim terhadap acara sia-sia seperti itu akan mengalihkannya dari perkara bermanfaat dalam urusan agama dan dunianya. Kesibukan muslim terhadap para penyanyi tersebut akan mengalihkannya dari kebaikan yang hakiki dan dari mengingat Allah Ta'ala.

Kedua:

Adapun tebusan (kafarat) bagi orang yang melakukan hal tersebut, tidak ada kafarah padanya. Akan tetapi dia harus taubat dan menyesali apa yang telah diperbuat serta tidak lagi ikut berpartisipasi dalam acara seperti itu serta bertekad tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut.

Di sisi lain dia harus bersungguh-sungguh beramal saleh agar Allah menerima taubatnya. Allah Ta'ala berfirman,

(وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى) طه/82 .

"Dan Sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar."(QS. Thaha: 82)

Wallahua'lam.

Sumber: Islamqa.info/id

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Download Video: Cara Mengajarkan Kedisiplinan Pada Anak

Pertanyaan:

Kapan anak mulai diajar disiplin? Apakah disiplin identik dengan sikap keras dari orang tua?

Dijawab oleh Ustadz , Lc., M.A.

Semoga jawaban dan nasihat dari Ustadz Taslim bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin, khususnya para orang tua.



 Lihat Video



 


Sumber: yufid.tv

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com

Hukum Petasan Dalam Pandangan Islam

Hukum Petasan Dalam Pandangan Islam

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Bagaimana tinjauan Islam terhadap petasan dan bolehkah menjualnya?

Islam Melarang Tindak Pengrusakan

Islam sangat tidak suka dengan kekerasan dan pengrusakan, termasuk pula dalam hal menindak kejahatan. Islam sangat mencintai sikap lemah lembut kala bertindak. Tindak pengrusakan pun sangat tidak disenangi Islam. Muslim yang baik adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti yang lain.

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Seorang muslim adalah seseorang yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 41). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya." (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/38, Asy Syamilah).

Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

"Janganlah membuat bahaya (terhadap orang yang tidak membuat bahaya terhadapmu). Janganlah pula membuat bahaya (dalam rangka membalas dendam)" (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Makna dalam hadits tersebut diisyaratkan oleh Ibnu Daqiq Al 'Ied berdasarkan pendapat dari sebagian ulama (Ad Durotus Salafiyah Syarhul Arba'in An Nawawiyah, 225).

Kerusakan Petasan dan Kembang Api

1. Petasan memberikan mudhorot pada orang lain bahkan untuk diri sendiri. Ada yang celaka bahkan mati gara-gara bermain petasan. Petasan pun menimbulkan bahaya karena suara bising yang ditimbulkan. Bahkan pengaruh explosive-nya bisa membahayakan orang lain. Dari dalil-dalil di atas yang kami sebutkan sudah menunjukkan terlarangnya petasan. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut.” (Syarh Al Bukhari, 1/38). Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau menimbulkan bahaya yang lebih dari itu?!

2. Membelanjakan uang untuk membeli petasan, mercon dan kembang api termasuk bentuk pemborosan karena termasuk menghambur-hamburkan bukan dalam jalan kebajikan.

Padahal Allah Ta’ala telah berfirman,


وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.

Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475). Coba jika serupiah disumbangkan atau dishodaqohkan untuk jalan kebaikan, apalagi di bulan suci Ramadhan yang pahala semakin berlipat? Mengapa orang tua lebih senang anaknya diberi petasan padahal bisa membahayakan diri daripada memanfaatkan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat seperti disisihkan untuk sedekah atau beri makan berbuka? Hanya Allah yang beri taufik.

3. Asal muasal tradisi petasan dan kembang api sebenarnya bukan dari Islam tetapi dari budaya non muslim, yaitu dari negeri Cina. Tradisi petasan dan kembang api sendiri bermula di Cina pada abad ke-11, kemudian menyebar ke Jazirah Arabia pada abad ke-13 dan selanjutnya ke daerah-daerah lain. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad 2/50 dan Abu Daud no. 4031. Shahih, kata Syaikh Al Albani).

Jual Beli Petasan dan Kembang Api

Islam melarang jual beli yang berdampak buruk pada orang banyak. Oleh karenanya, Islam melarang menimbun barang sehingga memudhorotkan orang banyak. Begitu pula Islam melarang pedagang luar kota dicegat masuk ke dalam kota, lalu barangnya dibeli. Akhirnya harga barang tersebut bertambah mahal dan memudhorotkan orang banyak, beda halnya jika pedagang pertama menjualnya sendiri. Karena sebab menimbulkan bahaya pada orang lain bahkan pada diri sendiri, jual beli petasan dan kembang api adalah jual beli yang terlarang.

Islam cinta kedamaian dan benci pengrusakan.


Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.


Sumber: www.rumaysho.com
Publish: artikelassunnah.blogspot.com