Tampilkan postingan dengan label Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Tampilkan semua postingan
Tata Cara Umrah Untuk Dirinya Sekaligus Mengumrahkan Orang Yang Telah Wafat

Tata Cara Umrah Untuk Dirinya Sekaligus Mengumrahkan Orang Yang Telah Wafat

Pertanyaan:

Apa langkah-langkah yang benar untuk melaksanakan umrah agar saya dapat melakukan umrah untuk bapak saya yang telah meninggal setelah saya melakukan umrah untuk diri saya?


Jawaban:

Alhamdulillah

Anda harus ihram umrah untuk diri anda dari miqat yang anda lewati. Kemudian, jika anda telah menyempurnakan umrah untuk diri anda, dengan thawaf dan sai serta memendekkan rambut anda, maka anda dapat keluar ke Tan'im atau tempat lainnya di tanah halal (di luar tanah haram). Kemudian anda ihram umrah untuk bapak anda, dengan mengatakan, "Labbaika Allahumma bi Umratin an Abii." Kemudian anda thawaf dan sai serta memendekkan rambut. Namun menggundulnya lebih utama. Anda tidak diwajibkan kembali ke miqat untuk ihram umrah untuk bapak anda.

Syekh Bin Baz berkata, "Jika anda ingin menunaikan umrah untuk diri anda dan untuk orang lain yang telah meninggal dunia, atau untuk orang yang sudah tua renta atau orang sakit yang sudah tidak ada harapan sembuh, maka yang wajib anda lakukan adalah anda ihram dari miqat yang anda lewati jika anda sudan niat untuk haji atau umrah. Jika anda selesai melakukan amalan umrah atau haji, maka tidak mengapa bagi anda untuk umrah untuk diri anda dari tanah halal terdekat.

Seperti Tan'im, Ja'ronah, dll. Anda tidak diharuskan kembali ke miqat. Karena Aisyah radhiallahu anha melakukan ihram umrah dari miqat Madinah bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam haji Wada. Setelah selesai melaksanakan haji dan umrahnya, dia minta izin kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk melakukan umrah secara tersendiri (tidak digabung dengan haji). Maka beliau (Rasulullallah shallallahu alaihi wa sallam) memerintahkan saudaranya Abdurrahman untuk mengantarkannya pergi ke Tan'im, kemudian dia umrah setelah haji. Beliau tidak memerintahkannya untuk kembali ke miqat. Sebelumnya dia telah memasukkan niat ke dalam umrahnya yang ihramnya dia lakukan di miqat, berdasarkan perintah Raslullah shallallahu alaihi wa sallam, karena dia mengaami haidh sebelum menunaikan amalan umrahnya." . 

Fatawa Bin Baz, 17/15

Sumber: islamqa.info
Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

Hukum Meminta Keputusan Hukum Dari Mahkamah Keadilan Negara?

Pertanyaan:

Apa hukum meminta keputusan hukum dari Mahkamah Keadilan Negara?

Jawaban:

Dalil-dalil syariat yang shahih dari Kitabullah dan Sunnah Rasul menunjukkan bahwa kaum muslimin seluruhnya baik secara individu atau secara kolektif, secara legislatif dan kenegaraan, wajib mengambil keputusan hukum dari syariat Allah, dalam segala konflik dan perselisihan mereka, tunduk dan pasrah kepadanya. Di antaranya dalilnya adalah firman Allah:

"Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.." (Q.S An-Nisaa' : 65) 


Juga firman Allah:

 "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Q.S Al-Maaidah : 50)

 Juga firman-Nya:

 "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya…" (Q.S An-Nisaa' : 59)

 Juga firman-Nya:

 "Segala yang kalian perselisihkan maka keputusan hukumnya adalah kepada Allah." (Q.S Asy-Syura : 10) 

Ayat-ayat yang senada dengan itu masih banyak lagi. Dengan demikian, maka seorang muslim tidak boleh meminta hukum kepada undang-undang positif buatan manusia, atau adat istiadat suku yang bertentangan dengan syariat. Kami juga mengarahkan nasihat yang ikhlas ini kepada para pemimpin di berbagai negara Islam seluruhnya, dengan berbagai konflik dan perselisihan bermacam-macam yang terjadi di antara mereka, bahwa satu-satunya jalan yang bisa dijadikan rujukan dalam mengatasi berbagai konflik tersebut dalam persoalan hak, perdata dan batas-batas kenegaraan serta yang lainnya adalah dengan mengambil keputusan dari syariat Allah.

Yakni dengan cara membentuk panitia atau badan hukum syariat beserta anggota-anggotanya dari kalangan para ulama yang lurus, yang diridhai semua pihak; dengan ilmu, pemahaman, keadilan dan sikap wara'. Lembaga itu harus memperhatikan berbagai konflik yang terjadi kemudian memutuskannya sesuai syariat Islam.

Hendaknya mereka mengetahui bahwa yang dilakukan sebagian di antara mereka ketika meminta keputusan hukum dari Mahkamah Keadilan Negara dan lemba-lembaga sejenis yang tidak Islami adalah pengambilan keputusan hukum bukan dari syariat Allah. Keputusan itu tidak boleh diambil dan diterapkan di antara kaum muslimin.
Hendaknya mereka mewaspadai hal itu dan takut serta bertakwa kepada Allah, takut kepada siksa yang Allah ancamkan bagi orang yang berpaling dari syariat-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya:

 "Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". Berkatalah ia:"Ya Rabbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya seorang yang melihat" Allah berfirman:"Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu(pula) pada hari inipun kamu dilupakan". (Q.S Ath-Thaaha : 124-126) 

Juga dalam firman-Nya:

 "dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Q.S Al-Maa-dah : 49-50)

 Ayat-ayat yang mengindikasikan kesimpulan tersebut banyak sekali. kesemuanya menekankan bahwa menaati Allah dan Rasul-Nya adalah sebab kebahagiaan dunia dan kesejahteraan di akhirat. Sementara bermaksiat terhadap Rasul-Nya dan berpaling dari peringatan Allah, menjauh dari hukum Allah adalah sebab sempitnya hidup di dunia dan sebab celakanya seseorang dalam kehidupan di samping siksa di akhirat nanti. Kami memohon kepada Allah agar memberikan hidayah kepada kita semua menuju kebenaran dan memberikan keteguhan, memperbaiki kondisi mereka dan menolong mereka untuk menerapkannya, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan kepada kita semua sikap ridha terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia lagi Pemurah.

 Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada sanak keluarga beliau dan kepada seluruh Sahabat beliau.Amien.

 Kitab Majmu' Al-Fatawa wal Maqalat Al-Mutanawwi'ah oleh Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz -Rahimahullah-- VIII : 5)

Sumber: islamqa.info
Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com
Apakah Unjuk Rasa Termasuk Salah Satu Sarana Dakwah ?

Apakah Unjuk Rasa Termasuk Salah Satu Sarana Dakwah ?

Pertanyaan :
 
"Apakah unjuk rasa kaum lelaki dan wanita menentang penguasa dan pemerintah dapat dianggap sebagai salah satu sarana dakwah, dan apakah orang yang mati di dalamnya dapat tergolong sebagai syahid?"

Jawaban:

"Saya tidak menilai demo-demo kaum pria dan kaum wanita sebagai penyelesaian. Saya melihatnya sebagai salah satu pemicu petaka, pemicu keburukan dan penyulut lahirnya kezhaliman terhadap sebagian yang lain, tindakan memperkosa hak orang lain dengan tidak benar.

 Sarana-sarana yang dibenarkan syariat agama adalah melalui surat, nasihat dan ajakan kepada kebaikan dengan cara-cara yang syar'i sebagaimana telah ditempuh oleh para ahli ilmu dan para sahabat Nabi shallahu 'alaihi wa sallam beserta orang-orang yang mengikuti mereka sesudahnya dengan baik, yaitu dengan cara melayangkan surat atau pembicaraan langsung bersama mufti, bersama amir (gubernur) dan bersama penguasa, dengan berkomunikasi dengannya, memberinya nasihat yang tulus dan melayangkan surat kepadanya tanpa membesar-besarkannya di atas podium atau lainnya dengan mengatakan, "Anda telah melakukan hal demikian... anda telah mengeluarkan kebijakan demikian... dan seterusnya." Wallahul-musta'an.
 
Beliau juga mengatakan, "Dan cara yang buruk lagi keras merupakan sarana yang paling berbahaya di dalam menolak dan tidak menerima kebenaran, atau menyulut keresahan, kezhaliman, permusuhan dan kekerasan. Termasuk dalam ketegori ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang, seperti demonstrasi yang telah menimbulkan keburukan besar terhadap para dai. Jadi, unjuk rasa-unjuk rasa di jalan-jalan raya dan berteriak-teriak bukanlah cara yang benar untuk perbaikan dan dakwah. Cara yang benar adalah dengan cara mengunjungi dan melayangkan tulisan-tulisan dengan cara yang paling baik.
Jawaban Syaikh
Syaikh Abdul 'Aziz bin baz rahimahullah
.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq - Jakarta , http://www.alsofwah.or.id

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com






Ternyata Istri Saya Sudah tidak Perawan, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Ternyata Istri Saya Sudah tidak Perawan, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Pertanyaan:

Jika seseorang menikahi wanita yang ternyata setelah melewati malam pertama baru dia ketahui bahwa istrinya sudah tidak perawan lagi, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Jawaban:

Hilangnya keperawanan terjadi karena banyak sebab, bisa jadi keperawanannya hilang karena sebab-sebaba selain zina, makawajib berperangsangka baik kepada istri jika secara zahir nampak baik (shalihah) dan istiqomah. Namun, boleh jadi memang dahulunya dia pernah berzina dan kini telah bertaubat dan meneyesalo perbuatannya, lalu nampak kebaikannya, maka dosanya yang dahulu tidak ada pengaruhnya lagi terhadap suaminya.

Bisa juga keperawanan itu hilang karena beratnya haid, haid yang berat bisa menghilangkan keperawanan. Ulama juga menjelaskan bahwa pekerawanan dapat hilang karena melompat, yakni jika dia pernah melompat dari suatu tempat ke tempat yang sangat rendah dengan mengluarkan tenaga berlebihan, hal itu bisa saja menghilangkan keperawanan.

Maka tidak selalu keperawanan itu hilang dengan zina, apabila si isteri mengaku bahwa keperawanannya hilang dengan sebab selain zina maka tidak sepatutnya menjadi masalah atas suami.

bahkan kalaupun keperawanannya hilang karena diperkosa, maka yang seperti itu juga tidak menjadi masalah bagi suami jika telah lewat (minimal) sekali haid dari kejadian tersebut.

jika memang. Dahulunya si isteri pernah berzina, dan kini telah taubat dan menyesal, dalam keadaan dahulu dia masih bodoh dan tidak tahu, lalu setelah tahu dia bertaubat dan menyesal, maka ini juga tidak sepatutnya menjadi masalah bagi suami. dan tidak bolehbagi suami menyebarkan aibnya, bahkan jelas kejujuran taubat dan istiqomahnya hendaklah tetap mempertahankannya sebagai isteri.

Namun jika tidak nampak perbaikan dirinya maka hendaklah diceraikan, dengan tetap menutupi aibnya dan tidak menampakkan sesuatu yang bisa menyebabkan fitnah dan kejelekan.

Sumber: [Majmu' Fatawa Asy - Syaikh Bin Baz (20/286)], Majalah Konsultasi Kita

Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Hukum Mempunyai Rekening di Bank

Hukum Mempunyai Rekening di Bank

Pertanyaan:

Aku ingin membuka usaha kecil-kecilan yang bisa memberi manfaat untuk keluarga dan umat akan tetapi di negeri kami semua perusahaan diharuskan memiliki rekening di bank padahal semua bank yang ada masih memakai sistem riba. Apa yang harus aku lakukan?

Jawaban:

Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dan terdapat ancama keras yang tidak dijumpai pada maksiat selainnya bagi orang yang memakan riba. Termasuk riba adalah seseorang menabungkan uang di bank lalu mendapatkan bunganya adalah memakan riba yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya.

Akan tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank yang masih mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari riba atau karena perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua karyawan memiliki rekening di bank, karena gaji bulanan langsung dikirimkan ke rekening atau pemerintah mengharuskan agar seseorang memiliki rekening di bank ribawi atau sebab-sebab yang lain maka hukumnya insyaAllah tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil bunga dari tabungan yang disimpan di bank. Jika sistem di bank yang bersangkutan tidak memungkinkan adanya nasabah semacam itu dan pihak bank mengharuskan nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang mengambil uang bunga tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri dari uang yang haram dengan cara menyalurkan uang tersebut pada berbagai kegiatan sosial.

Berikut ini fatwa para ulama terkait hal di atas:

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah KSA mengatakan, “Haram hukumnya menyimpan uang di bank yang masih memakai sistem riba kecuali dalam kondisi terpaksa dan itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:384).

Lajnah Daimah juga mengatakan, “Bunga bank itu termasuk harta haram karena Allah berfirman yang artinya, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Orang yang memegang uang riba berkewajiban untuk membebaskan dirinya dengan menyalurkan uang bunga tersebut ke berbagai kegiatan yang memberi manfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membuat jalan, membangun sekolah (pondok pesantren, pen.) atau memberikannya kepada fakir miskin.” (Fatawa Lajnah Daimah, 13:354).

Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Menyimpan uang di bank karena keadaan yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai tempat aman untuk menyimpan uang selain di bank yang masih memakai sistem riba atau karena sebab yang lain tanpa mengambil bunganya atau memiliki rekening di bank ribawi karena keperluan transfer hukumnya tidak mengapa, insyaAllah tidak berdosa.” (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Sebagian instansi, baik swasta atau pun non swasta terkadang mengharuskan karyawannya untuk memiliki rekening bank karena gaji langsung dikirimkan ke rekening masing-masing karyawan maka jika seorang itu tidak mungkin untuk menerima gaji bulanannya melainkan dengan cara semacam ini maka memiliki rekening di bank ribawi hukumnya adalah tidak mengapa namun dia tidak boleh menabungkan uangnya di rekening tersebut (kecuali dalam kondisi terpaksa,  pen.). Sedangkan menerima gaji melalui cara semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh, no.111, pertanyaan no.10).

Sumber: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=237, http://pengusahamuslim.com/hukum-punya-rekening-di-bank

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Hukum Baca Buku Agama Saat Jam Kerja

Hukum Baca Buku Agama Saat Jam Kerja

Saat pekerjaan yang harus dikerjakan oleh seorang karyawan telah diselesaikan dengan baik, bolehkan seorang karyawan menggunakan waktu yang tersisa untuk membaca al Qur'an, buku-buku agama, majalah keislaman atau kegiatan semisal sampai jam kantor berakhir? Temukan jawaban dalam tulisan berikut ini.

Menjadi kewajiban para pekerja, pegawai dan karyawan untuk bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan dengannya dia berhak mendapatkan gaji atau upah.

Allah berfirman,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman laksanakanlah perjanjian-perjanjian kalian.” (QS. Al-Maidah: 1).

Termasuk dalam ayat di atas, perjanjian atau kontrak kerja.

وقوله : ( إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا ) النساء/58

Yang artinya, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah.” (QS. An-Nisa: 58).

وقوله : ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ ) الأنفال/27

Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mengkhianati Allah dan rasul dan janganlah kalian mengkhianati amanah yang yang diberikan kepada kalian sedangkan kalian mengetahuinya.” (QS. Al-Anfal: 27).

Amanah pekerjaan itu termasuk dalam dalil-dalil di atas.

وقوله : ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ) النساء/29

Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.” (QS. An Nisa: 29)

Jika seorang karyawan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dengan baik boleh baginya untuk memanfaatkan waktu kosong yang tersedia dengan membaca al Qur'an, buku atau pun majalah keislaman yang bermanfaat.

Syaikh Ibnu Utsaimin mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Jika seorang karyawan telah melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya lalu dia ingin memanfaatkan jam kantor yang tersisa dengan membaca al Qur'an atau membaca tulisan-tulisan yang bermanfaat atau pun tertidur sejenak agar badan fresh apakah dia berdosa?”

Jawaban beliau, “Karyawan tersebut tidak berdosa jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Namun jika dia kerjanya asal selesai atau tidak maksimal dalam bekerja maka 'pemanfaatan jam kantor yang tersisa' itu hukumnya tidak boleh dan haram. Sedangkan ngantuk dalam kerja itu tidak mengapa karena seseorang itu tidak memiliki diri dan jiwanya oleh karena itu terkadang seorang itu tertidur saat kerja tanpa dia sadari.” (Fatawa al Huquq yang dikumpulkan oleh Khalid al Juraisi hal 59).

Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Ibnu Baz dengan teks sebagai berikut, “Saya seorang karyawan. Saat ada waktu longgar dalam jam kerja kumanfaatkan untuk membaca al Qur'an akan tetapi pimpinan menegurku dengan mengatakan bahwa sekarang adalah jam kerja bukan waktu untuk membaca al Qur'an. Apa hukum agama dalam kasus semacam ini?”

Jawaban beliau, “Jika pekerjaan anda memang benar-benar sudah tuntas maka tidak mengapa jika anda manfatkan untuk membaca al Qur'an, membaca tasbih, tahlil atau pun kalimat dzikir lainnya. Hal ini lebih baik dari pada bengong.

Akan tetapi jika kegiatan membaca al Qur'an dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar tuntas maka hal itu tidak diperbolehkan karena jam kerja diperuntukkan untuk kegiatan kerja. Sehingga saat jam kerja anda tidak boleh memanfaatkannya dengan kegiatan yang menghalangi berjalannya pekerjaan dengan baik.” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz 8/361).

Meski memanfaatkan waktu kosong saat jam kerja dengan membaca al Qur'an atau buku agama itu diperbolehkan akan tetapi yang lebih baik jika waktu kosong tersebut digunakan untuk kegiatan yang menunjang pekerjaan misal pekerjaan mengharuskan karyawan memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik maka yang lebih baik saat senggang dalam jam kerja adalah memanfaatkannya dengan membaca buku yang bisa meningkatkan kemampuan bahasa Inggris.

Sumber Link: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=3669, http://pengusahamuslim.com/baca-buku-agama-saat-jam-kerja


Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Bagaimana Seseorang Terbebas Dari Kekerasan Hati?

Pertanyaan :

Bagaimana manusia terbebas dari kekerasan hati dan apakah sebab-sebabnya ?



Jawaban :

Sebab-sebab kekerasan hati ialah dosa, kemaksiatan, sering lalai dan bergaul dengan orang-orang yang lalai dan orang-orang yang fasiq. Semua kekerasan ini merupakan sebab-sebab kekerasan hati.

Sementara yang menyebabkan hati menjadi lunak, bersih dan tentram ialah mentaati Allah Subhanahu Wata'ala, berteman dengan orang-orang yang baik dan memelihara waktunya dengan dzikir, membaca al-Qur’an dan istighfar. Siapa yang memelihara waktunya dengan dzikir kepada Allah, membaca al-Qur’an, bergaul dengan orang-orang yang baik dan menjauhi bergaul dengan orang-orang yang lalai dan orang-orang yang jahat, maka hatinya menjadi baik dan lunak. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :


أَلاَبِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“...hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, hal. 244, Syaikh Ibn Baz]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 573-574, cet: Darul Haq Jakarta,www.alsofwah.or.id
Bertasbih Menggunakan Jari Tangan Kanan atau Tangan Kiri?

Bertasbih Menggunakan Jari Tangan Kanan atau Tangan Kiri?

Pertanyaan:

Apakah membaca tasbih, tahmid, dan takbir setelah shalat fardhu itu lebih baik memakai jari-jari tangan kanan atau kedua-duanya?

Jawaban:

Yang lebih baik adalah memakai tangan kanan, berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Aisyah yang menyatakan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung bilangan tasbih-nya dengan memakai tangan kanan. Aisyah berkata,

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْحِبُهُ التَّيَمُّنُ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِيْ شَأْنِهِ كُلِّهِ

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memulai (mendahulukan) yang kanan, dalam memakai sendal, bersisir, bersuci, dan dalam segala hal.” (HR. Bukhari)

Akan tetapi, boleh juga menghitung bilangan tasbih dengan memakai semua jenis jemari, berdasarkan beberapa hadits yang menunjukkan hal itu. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُنَّ مَسْئُوْلاَتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ

Sesungguhnya jari-jari itu akan ditanya dan akan bisa berbiacara.” (HR. Tirmidzi)

Perlu diketahui bahwa dalam hal ini terdapat kelonggaran yang seharusnya tidak menimbulkan pertentangan dan perdebatan.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

Bertepuk Tangan Merupakan Perbuatan Jahiliyah

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah bertepuk tangan dalam suatu acara atau pesta diperbolehkan, ataukah itu termasuk pebuatan makruh?

Jawaban

Bertepuk tangan dalam suatu pesta merupakan perbuatan jahiliyah, dan setidaknya perbuatan itu adalah perbuatan yang makruh. Tetapi secara jelas dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur'an menunjukkan bahwa hal itu adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam; karena kaum muslimin dilarang mengikuti ataupun menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman tentang sifat orang-orang kafir penduduk Makkah,

"Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan." [Al-Anfal: 35]

Para ulama berkata, "Al-Muka' mengandung pengertian bersiul, sedangkan At-Tashdiyah mengandung pengertian bertepuk tangan. Adapun perbuatan yang disunnahkan bagi kaum muslimin adalah jika mereka melihat atau mendengar sesuatu yang membuat mereka takjub, hendaklah mereka mengucapkan Subhanallah atau Allahu Akbar sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam .

Bertepuk tangan hanya disyariatkan khusus bagi kaum wanita ketika mendapatkan seorang imam melakukan suatu kesalahan di dalam shalat saat mereka melaksanakan shalat berjamaah bersama kaum pria, maka kaum wanita disyariatkan untuk mengingatkan kesalahan imam dengan cara bertepuk tangan, sedangkan kaum pria memperingatkannya dengan cara bertasbih (mengucap kata Subhanallah) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam . Maka jelaslah bahwa bertepuk tangan bagi kaum pria merupakan penyerupaan terhadap perbuatan orang-orang kafir dan perbuatan wanita, sehingga bertepuk tangan dalam suatu pesta -baik kaum pria maupun wanita- adalah dilarang menurut syariat. Semoga Allah memberi petunjuk.

[Fatawa Mu'ashirah, hal. 67, Syaikh Ibn Baz]

Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Mati Dalam Keadaan Tidak Pernah Shalat

Mati Dalam Keadaan Tidak Pernah Shalat

Tanya:

Apa hukum orang yang mati dalam keadaan tidak pernah melaksanakan shalat (lima waktu) padahal diketahui bahwa kedua orang tua dari si mayit tersebut adalah muslim? Bagaimana muamalah dengan mereka dalam hal memandikan, mengkafani, menyolati, menguburkan, mendoakan dan memohon rahmat padanya?

Jawaban Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz:

Barangsiapa yang mati dari seorang mukallaf (yang telah dikenai berbagai kewajiban syari’at), lalu ia tidak pernah mengerjakan shalat, maka ia kafir. Ia tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalati, tidak perlu dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dia pun tidak saling mewarisi dengan kerabatnya (hartanya nanti diserahkan kepada baitul maal kaum muslimin), inilah pendapat terkuat dari berbagai pendapat ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

Di antara pembatas antara kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kaum muslimin dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia kafir.” (HR. Ahmad dan ahlus sunan dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu)

‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqili –seorang tabi’in yang terkemuka-, pernah mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat”. Hadits dan atsar yang menjelaskan seperti ini sangatlah banyak sekali.

Penjelasan di atas adalah untuk orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan dan ia tetap tidak mengingkari wajibnya shalat. Sedangkan jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya, maka ia kafir dan murtad (keluar dari Islam) menurut mayoritas ulama.

Kami memohon kepada Allah semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan ditunjuki pada jalan yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Mengijabahi do’a.

[Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/250]

Baca pembahasan lebih lengkap mengenai hukum meninggalkan shalat di sini.



Muhammad Abduh Tuasikal

Riyadh, KSA, 18 Syawal 1431 H

Artikel www.rumaysho.com
Ketika Indonesia-Malaysia Berseteru

Ketika Indonesia-Malaysia Berseteru

Oleh Ustadz Yulian Purnama


Sedih rasanya melihat dua bangsa berseteru, saling membanggakan diri dan mencaci yang lain, bahkan ada yang menyuarakan peperangan, padahal keduanya adalah negeri kaum muslimin. Lebih miris lagi, perseteruan ini didasari oleh hal-hal yang tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya. Jika demikian adanya, bagaimana mungkin umat Islam menjadi kuat dan kokoh?

Konsep Cinta dan Benci Dalam Islam

Dalam Islam dikenal konsep Wala wal Bara’ (cinta dan benci) yang merupakan konsekuensi dari iman yang benar. Inti ajaran Islam adalah mengajak ummat manusia untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala semata. Konsekuensinya, seorang mukmin akan mencintai segala bentuk peribadatan dan ketaatan kepada Allah semata dan mencintai orang-orang yang melakukan demikian.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam juga bersabda: “Orang yang mencintai sesuatu karena Allah, membenci sesuatu karena Allah, memberi karena Allah, melarang sesuatu karena Allah, imannya telah sempurna” (HR. Abu Daud no. 4681, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Konsekuensi lain adalah kebalikan dari itu, seorang mukmin akan membenci segala bentuk penyembahan kepada selain Allah dan maksiat, serta membenci orang-orang yang melakukan demikian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al-Mujadalah: 22)

Ringkasnya, seorang mukmin sejati mencintai orang-orang yang menyembah Allah Ta’ala semata dan melakukan ketaatan kepada-Nya, baik ia berbeda suku, berbeda negara, berbeda warna kulit, berbeda bahasa, berbeda martabat. Dan seorang mukmin dalam hatinya memiliki rasa benci kepada orang yang menyembah kepada selain Allah dan membenci orang yang banyak melakukan maksiat, meskipun ia satu negara, meskipun ia satu bahasa, sama warna kulitnya, meskipun ia teman sepermainan, meskipun ia adalah orang tuanya, anaknya,atau keluarganya. Inilah konsep cinta dan benci dalam Islam.

Cinta dan Benci Orang Jahiliyah

Masa Jahiliyyah adalah masa sebelum di utusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Dan pada saat itu dunia diliputi kebodohan terhadap agama, kesesatan, penyimpangan dan kemusyrikan (Lihat Syarh Masa’il Jahiliyyah (8), Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan). Oleh karena itu Allah Ta’ala banyak mencap buruk orang-orang pada masa Jahiliyyah dalam Al Qur’an Al Karim. Misalnya firman Allah Ta’ala (yang artinya): “(Wahai kaum wanita), hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana orang-orang Jahiliyah yang terdahulu” (QS. Al Ahdzab: 33). Sehingga Islam melarang ummat-Nya berperilaku sebagaimana perilaku orang-orang Jahiliyyah secara umum.

Lalu bagaimanakah konsep cinta dan benci yang diterapkan orang-orang Jahiliyyah? Cinta dan benci mereka dibangun atas dasar kesamaan suku dan bangsa. Ketika dua suku berseteru, mereka membenci orang-orang yang masih satu suku bangsa dan membenci orang-orang yang berbeda suku bangsa. Sebagaimana diceritakan sebuah hadits:

Suatu ketika di Gaza, (dalam sebuah pasukan) ada seorang dari suku Muhajirin mendorong seorang lelaki dari suku Anshar. Orang Anshar tadi pun berteriak: ‘Wahai orang Anshar (ayo berpihak padaku)’. Orang Muhajirin tersebut pun berteriak: ‘Wahai orang Muhajirin (ayo berpihak padaku)’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mendengar kejadian tersebut, beliau bersabda: ‘Pada diri kalian masih terdapat seruan-seruan Jahiliyyah’. Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, seorang muhajirin telah mendorong seorang dari suku Anshar’. Beliau bersabda: ‘Tinggalkan sikap yang demikian, karena yang demikian adalah perbuatan busuk’ ” (HR. Al Bukhari no.4905)

Perhatikan dengan baik hadits yang mulia ini. Muhajirin dan Anshar adalah dua kaum yang mulia yang dipuji oleh Allah Ta’ala. Namun tatkala mereka menyerukan fanatisme kesukuan, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa sikap tersebut adalah perangai Jahiliyah, bahkan beliau melaknat perbuatan tersebut. Bagaimana lagi dengan kita?

Jangan Berpecah Belah

Perpecahan umat Islam adalah sesuatu yang tercela dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” (QS. Al Imran: 104). Dan sebaliknya, Islam memerintahkan ummat-Nya untuk bersatu-padu. Dan perintah untuk bersatu ini ditujukan kepada setiap Muslim di seluruh dunia, tidak hanya antar ummat Muslim di satu negara saja. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” (QS. Al Imran: 102-103)

Dalam ayat di atas, jelas sekali bahwa perintah untuk bersatu ditujukan untuk setiap Muslim, bukan hanya muslim yang sebangsa saja. Oleh karena itu, perselisihan antar umat Islam baik yang satu negara ataupun berbeda negara adalah sumber kebinasaan. Maka bersatulah wahai kaum muslimin di negara manapun engkau berada!

Muslim Itu Bersaudara

Seorang muslim mempersembahkan cintanya yang paling besar dan yang paling tulus kepada Allah Ta’ala. Cinta ini tidak boleh pupus oleh cinta lain. Cinta kepada Allah tidak boleh ditenggelamkan oleh cinta seseorang kepada keluarganya, bahkan kepada kedua orang tuanya. Konsekuensinya, siapapun yang mencintai Allah Ta’ala, berhak untuk kita cintai. Sebaliknya, siapapun yang mendurhakai Allah Ta’ala, layak untuk kita benci. Rasa cinta kepada Allah inilah yang mengikat setiap muslim dalam lingkar persaudaraan yang mulia. Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu” (QS. Al Hujurat: 10). Oleh karena itu, wahai kaum muslimin, berbuat baiklah kepada sesama muslim layaknya saudara!

Apakah seseorang akan membenci saudaranya? Apakah ia akan menjauhi saudaranya? Apakah ia akan menghina saudaranya? Apakah ia akan menzhalimi saudaranya? Sama sekali tidak. Maka demikianlah sepatutnya seorang muslim.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jangan kalian saling hasad, jangan saling mencurangi, jangan saling membenci, jangan saling menjauhi, jangan kalian menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Jadilah kalian hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak boleh menzhaliminya, tidak boleh membohonginya dan tidak boleh menghinanya” (HR. Muslim no.2564)

Berlombalah dalam Kebaikan, bukan Dalam Maksiat

Miris rasanya melihat umat muslim berselisih, bertengkar dan berseteru disebabkan rasa iri dan dengki dalam kemaksiatan. Mereka membangga-banggakan diri atas perkara maksiat dan saling dengki satu sama lain.

Contohnya, mereka berseteru karena musik. Padahal Allah Ta’ala tidak ridha terhadap hal tersebut. Allah berfirman: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan lahwal hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah” (QS. Luqman: 6) Sebagian ahli tafsir, juga sahabat yang mulia, Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud lahwal hadits di dalam ayat ini adalah nyanyian. Rasul kita Shallallahu’alaihi Wasallam juga pernah bersabda, “Akan ada beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina dan sutra, serta khamr dan alat musik” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/tegas . Al Imam Ibnul Qayyim telah membantah anggapan yang mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Hadits di atas dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-)

Hadits ini jelas menunjukkan keharaman musik. Dan Nabi kita Shallallahu’alaihi Wasallam tidak ridha terhadapnya. Jika Allah Ta’ala dan Rasul-Nya tidak ridha, mengapa kita malah mencintainya? Dan malah berbangga-bangga dengannya? Dan menjadikannya bahan perseteruan?

Tarian yang dilakukan para wanita dengan memamerkan aurat mereka, kemudian berlenggak-lenggok gemulai di depan orang banyak, sungguh mereka telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Namun hal ini malah dijadikan kebanggaan dan menjadi sebab pertikaian!? Padahal Rasul kita Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Ada dua jenis manusia penghuni neraka yang aku belum pernah melihat sebelumnya. Yang pertama yaitu orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka mencambuki orang lain. Yang kedua yaitu wanita yang berpakaian namun sebenarnya telanjang, mereka berjalan berlenggak-lenggok. Kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang. Mereka tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga. Padahal wanginya surga dapat tercium dari jarah yang sangat jauh” (HR. Muslim no. 2128)

Wahai kaum muslimin, buktikan cintamu kepada Allah. Berhentilah berbangga dan berlomba dalam hal yang tidak diridhai Allah Ta’ala! Berlombalah dalam kebaikan dan ketaqwaan! Bukankah anda pernah mendengar firman Allah Ta’ala: “Sungguh, yang paling mulia diantara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa” (QS. Al Hujurat: 13)

Maka irilah kepada saudaramu yang hafal Al Qur’an, irilah kepada saudaramu yang paham ilmu agama, irilah pada saudaramu yang giat beribadah, irilah pada saudaramu yang zuhud dan qanaah. Berusahalah menandingi mereka dalam hal tersebut. Irilah jika ada negeri lain yang masyarakatnya lebih shalih, dan berusahalah menjadikan negeri kita ini lebih shalih dari negeri tersebut.

Benarkah Nasionalisme Bagian Dari Iman?

Pada sebuah kesempatan, Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Uqail rahimahullah, seorang ulama besar dari Unaizah, ditanya: “Bagaimana dengan ungkapan yang banyak tersebar di masyarakat, yaitu: “Cinta tanah air (wathon) adalah bagian dari iman”. Apakah ungkapan ini adalah sebuah hadits yang shahih?”

Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Uqail rahimahullah, menjawab: “Menurutku, andaikan hadits ini shahih, bisa dibenarkan jika wathon kita artikan sebagai:

1. Surga, karena surga adalah negeri pertama bagi keturunan Adam ‘Alaihissalam
2. Mekkah, karena Mekkah adalah Ummul Quraa (Ibu kota dari semua kota) dan kiblatnya orang alim
3. Negeri yang baik, namun dengan syarat cinta kepada negeri dikarenakan adanya itikad untuk menyambung silaturahim, atau berbuat baik kepada penduduk negeri tersebut, misalnya kepada orang fakir dan anak yatim (bukan karena semangat nasionalisme, pent) [Demikian penjelasan Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al 'Uqail, dikutip dari Mauqi' Al Islam]

Ulama pakar hadits abad ini, Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata: “Hadits ini adalah hadits palsu. As Shaghani dan ulama yang lain berkata: ‘Makna hadits ini tidak benar. Karena kecintaan kepada tanah air seperti mencintai diri sendiri, mencintai harta, dan semacamnya. Ini semua merupakan sifat-sifat manusiawi. Sehingga seseorang yang mencintai hal-hal tersebut tidak serta-merta dipuji. Oleh karena itu mencintai tanah air bukan bagian dari iman. Bukankah anda melihat bahwa semua manusia memiliki sifat ini? Baik yang mu’min maupun yang kafir tanpa terkecuali.’ (Silsilah Ahadits Adh Dhaifah, 36)

Nasionalisme yang Dibenarkan Islam

Berbicara tentang cinta tanah air, memang benar bahwa mencintai tanah kelahiran adalah hal yang manusiawi. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun mencintai tempat kelahiran beliau, Makkah. Sampai-sampai beliau bersabda, “Wahai Makkah, tidak ada negeri yang lebih baik dan lebih kucintai dari pada engkau. Andai kaumku tidak mengusirku darimu, aku tidak akan pernah tinggal di negeri lain” (HR. At Tirmidzi no.3926, di-shahih-kan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Namun beliau mencintai Makkah bukan karena semata-mata tempat kelahiran, namun karena Makkah adalah negeri kaum muslimin, negeri tauhid yang diwariskan Ibrahim ‘Alahissalam. Oleh karena itu beliau pun mencintai Madinah, yang juga negeri kaum muslimin, walaupun bukan tempat kelahiran beliau. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika peristiwa hijrah ke Madinah, “Ya Allah, berikanlah kami rasa cinta terhadap Madinah sebagaimana kami mencintai Makkah, atau bahkan cinta yang lebih besar dari itu” (HR. Bukhari no.6372)

Maka nasionalisme yang benar adalah nasionalisme yang didasari rasa cinta kepada Allah Ta’ala. Yaitu mencintai negeri tempat kelahiran kita yang merupakan negeri kaum muslimin, karena Islam ditegakkan di dalamnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Tanah air dicintai jika ia merupakan negeri kaum muslimin. Setiap orang wajib bersemangat untuk berbuat kebaikan di negerinya, juga di negeri lain yang merupakan negeri kaum muslimin. Setiap orang juga wajib mengusahakan keluarga dan kerabatnya tinggal di negeri kaum muslimin” (Fatawa Wal Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 9, http://www.binbaz.org.sa/mat/2078 )

Selain itu, sebagaimana dijelaskan Syaikh Al Uqail, semangat cinta tanah air dapat dibenarkan jika diniatkan dalam rangka ingin berbuat baik kepada masyarakatnya. Dengan kata lain, ia mencintai negerinya karena orang-orang yang ia sayangi berada di negeri tersebut, dan ia ingin berbuat baik kepada mereka. Karena memang Islam mengajarkan untuk mendahulukan orang-orang terdekat dalam berbuat kebaikan. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At Tahrim: 5)

Allah Ta’ala juga berfirman: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat….” (QS. An Nisa: 36)

Oleh karena itu, kami mengajak kaum muslimin sekalian untuk meninggalkan semangat nasionalisme Jahiliyyah dan beralih kepada semangat nasionalisme di dasari rasa cinta kepada Allah Ta’ala. Hentikan pertikaian antara saudara seiman! Kemudian mari kita bersama membangun negeri kita ini dalam setiap aspek kehidupan, sehingga kaum muslimin kuat dan kokoh. Mari kita dukung program-program pemerintah yang sejalan dengan nilai-nilai Islami, dan mari unggulkan negeri kita ini dalam hal kebaikan dan ketaqwaan.

Mudah-mudahan Allah menjadikan negeri kita ini menjadi negeri yang diridhaiNya, semoga pada negeri ini diturunkan rahmah serta keberkahan Allah di dalamnya. Dan semoga Allah menjadikan penduduknya menjadi orang-orang yang bertaqwa kepada Allah serta bersatu-padu menjalin persaudaraan yang kuat dan kokoh karena-Nya. Wallahul musta’an. [Yulian Purnama]

Sumber: Buletin At Tauhid edisi V/46
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang?

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang?

Berikut kami sampaikan fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad) mengenai Zakat Fithri dengan uang. Semoga bermanfaat.

Alhamdulillahi robbil ‘alamin wa shollallahu wa sallam ‘ala ‘abdihi wa rosulihi Muhammad wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in

Wa ba’du : Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar zakat fithri dengan uang.

Jawaban :


Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yang diberi pengetahuan bahwa rukun Islam yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat ‘Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah’. Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata. Konsekuensi dari syahadat ‘Muhammad adalah Rasul-Nya’ yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dengan menggunakan syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Oleh karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dengan menggunakan syari’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini,

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm [53] : 3-4)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri –sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju. Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503).

Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985)
Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan,

أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ

Atau 1 sho’ keju.”

Inilah hadits yang disepakati keshohihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fithri. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).

Allah Ta’ala berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al Ahzab : 21)

Allah Ta’ala juga berfirman,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah [9] : 100)

Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal kebenaran bahwa menunaikan zakat fithri dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami sebutkan. Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari’at Islam. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)

Peringatan:

Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fithri dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417). Namun, sayangnya kaum muslimin Indonesia yang mengaku bermadzhab Syafi’i menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fithri, mereka manut madzhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam bermadzhab.

Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan Pengurus Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita merindukan syi’ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fithri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang.

Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syari’at-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib) : ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’

Baca panduan zakat fithri secara lebih lengkap .di sini


***

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

Kekeliruan Pensyariatan Waktu Imsak

Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa di Saudi Arabia)- pernah ditanya, “Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?”


Syaikh rahimahullah menjawab:

Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)

Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ

Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalamSunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)

Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
Hanya Allah lah yang memberi taufik.

Disadur dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282, Mawqi’ Al Ifta’

***

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Hukum Memutar Kotak Infaq pada Hari Jumat

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

المرور بصندوق خيري أمام الصفوف يوم الجمعة

Hukum Memutarkan Kotak Infak di Depan Shaf Shalat Pada Hari Jumat

لنا صندوق خيري لصالح المسجد، ويوجد رجل مخصص لهذا الصندوق يدور به على صفوف المصلين قبل الصلاة، وخاصة يوم الجمعة، فما حكم هذا العمل، علماً بأن بعض المصلين يجد شيئاً من الحرج؟

Pertanyaan, “Kami memiliki kotak infak untuk kepentingan masjid. Ada petugas khusus yang yang bertugas memutarkannya di depan jamaah masjid sebelum shalat dimulai terutama pada hari Jumat. Apa hukum perbuatan semisal ini mengingat sebagian jamaah kurang setuju dengan hal ini?”

هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد لو تَرك هذا يكون أحسن،

Jawaban Ibnu Baz, “Hal ini perlu mendapatkan rincian. Memutarkan kotak infak itu bermakna meminta-minta kepada jamaah masjid yang hendak menunaikan shalat. Boleh jadi hal ini menyusahkan dan mengganggu mereka. Adanya petugas yang berkeliling di hadapan para jamaah masjid untuk meminta mereka agar mereka memasukkan sebagian uang mereka ke dalam kotak infak masjid adalah suatu hal yang lebih baik ditinggalkan.

وإلا فالأمر فيه واسع، لو قال الإمام: أن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك؛ لأن هذا مشروع خيري،

Meski sebenarnya ada kelonggaran dalam masalah ini. Seandainya pengurus masjid menyampaikan pengumuman bahwa masjid membutuhkan bantuan finansial jamaah masjid maka memutarkan kotak infak adalah perbuatan yang tidak mengapa karena hal ini adalah termasuk kegiatan yang bersifat murni sosial.

لكن كونه يطوف بالصندوق عليهم في صفوفهم قد يكون فيه بعض الأذى وبعض الإحراج، فالذي أرى أن تركه أولى،

Akan tetapi menimbang bahwa memutarkan kotak infak di hadapan para jamaah masjid itu sedikit mengganggu dan menyusahkan para jamaah maka kami berpandangan bahwa meninggalkan hal tersebut adalah yang lebih baik.

ويكفي أن يُعلموا بهذا، أن الصندوق هذا لمصالح المسجد من شاء وضع فيه ومن شاء تركه، ولا يطوف به عليهم ولا يؤذيهم بذلك، هذا هو الأحوط والأقرب إلى السلامة.

Idealnya cukup jamaah diberi tahu adanya kotak infak untuk kepentingan masjid. Siapa yang ingin berinfak dipersilahkan dan siapa yang belum ingin berinfak juga tidak mengapa. Sehingga tidak perlu memutarkan kotak infak yang berakibat jamaah masjid merasa kurang nyaman. Inilah sikap yang lebih hati-hati dan lebih aman”.

Sumber:

http://www.ibnbaz.org.sa/mat/16368

Hukum Mengoleksi Buku Tapi Tidak Membacanya

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang laki-laki yang memiliki banyak buku yang bermanfaat, alhamdulillah, termasuk juga buku-buku rujukan (maraji'), tapi saya tidak membacanya kecuali memilih-milih sebagiannya. Apakah saya berdosa karena mengoleksi buku-buku tersebut di rumah, sementara, ada beberapa orang yang meminjam sebagian buku-buku tersebut untuk dimanfaatkan lalu dikembalikan lagi?

Jawaban.
Tidak ada dosa bagi seorang muslim untuk mengoleksi buku-buku yang bermanfaat dan merawatnya di perpustakaan pribadinya sebagai bahan rujukan dan untuk mengambil manfaatnya serta untuk dipergunakan oleh orang lain yang mengun-junginya sehingga bisa ikut memanfaatkannya.

Dan tidak berdosa jika ia tidak membaca sebagian besar buku-bukunya tersebut. Tentang meminjamkannya kepada orang-orang yang dipercaya bisa memanfaatkannya, hal ini disyari'atkan di samping sebagai sikap mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena dalam hal ini berarti memberikan bantuan untuk diperolehnya ilmu, dan ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa." [Al-Ma'idah: 2]

Juga termasuk dalam cakupan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Dan Allah senantiasa menolong hambaNya selama hamba itu menolong saudaranya."[1]

[Fatwa Hai'ah Kibarik Ulama, juz 2, hal. 969, Syaikh Ibnu Baz.]

_________
Foote Note
[1]. HR. Bukhari dalam Ad-Dzikir (2669)

Sumber : http://almanhaj.or.id/content/1329/slash/0

Hukum Memelihara Burung dan Ikan Sebagai Hiasan

TANYA:
Apakah diperbolehkan menangkap burung serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua dan jenis burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam aquarium?

JAWAB:
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.

(SUMBER: Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa Islamiyah, 4/448-449. BACA: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, TELP-021-4701616)

Bekerja Di Bank

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Sepupu saya bekerja sebagai pegawai bank, apakah boleh hukumnya dia bekerja di sana atau tidak ? Tolong berikan kami fatwa tentang hal itu –semoga Allah membalas kebaikan anda- mengingat, kami telah mendengar dari sebagian saudara-saudara kami bahwa bekerja di bank tidak boleh.
Jawaban.
Tidak boleh hukumnya bekerja di bank ribawi sebab bekerja di dalamnya masuk ke dalam kategori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan melakukan pelanggaran. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Sesungguhnya Allah amat pedih siksaan-Nyaâ€‌ [Al-Maâidah : 2]

Sebagaimana dimaklumi, bahwa riba termasuk dosa besar, sehingga karenanya tidak boleh bertolong-menolong dengan pelakunya. Sebab, terdapat hadits yang shahih bahwa Rasulullah Shallallahu â€کalaihi wa sallam.

“Artinya : melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.

Beliau mengatakan.

Artinya : Mereka itu sama sajaâ€‌

[Kitabut Daâ'wah, Juz I, hal.142-143, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 26-27 Darul Haq]

Hukum Menyetir Mobil Bagi Wanita

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah. Amma ba'du.
Banyak orang berbicara tentang wanita menyetir mobil di koran Al-Jazirah, padahal telah diketahui bahwa hal ini bisa menyebabkan berbagai kerusakan, dan hal ini pun tidak luput dari pengetahun orang-orang yang mempropagandakannya. Di antaranya adalah terjadinya khulwah, menampakkan wajah, campur baur dengan kaum laki-laki dan dilakukan berbagai marabahaya yang karenanya hal-hal tersebut dilarang. Syari'at yang suci telah melarang sarana-sarana yang bisa menyebabkan kepada sesuatu yang haram, syari'at menganggap sarana-sarana itu haram juga. Allah subhaanahu wa ta'ala telah memerintahkan para isteri Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan para isteri kaum mukminin untuk tetap tinggal di rumah, berhijab dan tidak menampakkan perhiasan kepada yang bukan mahramnya, karena semua ini (bila dilanggar) bisa menyebabkan pergaulan bebas yang merusak masyarakat.

Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta'atilah Allah dan Rasul-Nya.” [Al-Ahzab: 33]

Dalam ayat lainnya disebutkan, "Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." [Al-Ahzab: 59].

Dalam ayat lainnya lagi disebutkan.

"Artinya : Dan katakanlah kepada wanita yang beriman 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang ber-iman supaya kamu beruntung." [An-Nur: 31]

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun telah bersabda.

"Artinya : Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali setanlah yang ketiganya."[HR. At-Tirmidzi dalam Al-Fitan (2165), Ahmad (115) dari hadits Umar]

Karena itu, syari’at yang suci melarang semua faktor yang bisa menyebabkan kenistaan, di antaranya dengan larangan me-nuduh berbuat nista terhadap para wanita yang memelihara kesucian dirinya dan tidak berfikiran keji, dan menetapkan hu-kuman yang sangat berat bagi yang melontarkan tuduhan tanpa bisa membuktikan. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari penyebaran faktor-faktor kenistaan. Menyetirnya wanita termasuk faktor-faktor yang bisa menimbulkan hal itu, ini sudah maklum, tapi ketidaktahuan tentang hukum-hukum syari’at dan tentang akibat-akibat buruk yang ditimbulkan oleh sikap menganggap en-teng sarana-sarana penyebab kemungkaran, padahal pada kenya-taannya telah banyak menimpa orang-orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit, mencintai pergaulan bebas, bersenang-senang dengan memandangi wanita-wanita yang bukan mahram-nya; semua ini menyebabkan kehanyutan dalam perkara tersebut dan yang serupanya, tanpa menyadari marabahaya di baliknya.

Allah subhaanahu wa ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Katakanlah, 'Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menu-runkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui'." [Al-A’raf: 33]

Dalam ayat lainnya disebutkan.

"Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan; karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan kepada Allah apa yang tidak kamu ketahui." [Al-Baqarah: 168-169]

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun telah bersabda.

"Artinya : Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki daripada fitnah wanita." [HR. Al-Bukhari dalam An-Nikah (5096), Muslim dalam Adz-Dzikr (2740)]

Dari Hudzifah bin Al-Yaman Radhiyallahu anhu, ia berkata, "Orang-orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengenai kebaikan, sementara aku menanyakan tentang keburukan karena khawatir menimpa-ku. Aku katakan, 'Wahai Rasulullah, dulu kami dalam kondisi jahiliyah dan keburukan, lalu Allah memberi kami kebaikan ini. Apakah setelah kebaikan ini ada keburukan?' Beliau menjawab, 'Ya.' Aku bertanya lagi, 'Apakah setelah keburukan itu ada lagi kebaikan?,' beliau menjawab, 'Ya. Dan saat itu ada pemandunya.' Aku bertanya lagi, 'Apa pemandunya?' beliau menjawab, 'Suatu kaum yang menempuh cara selain caraku dan berperilaku tidak sesuai dengan petunjukku, engkau mengetahui mereka dan mengingkarinya.' Aku bertanya lagi, 'Apakah setelah kebaikan itu ada keburukan lagi?' beliau menjawab, 'Ya. Para penyeru di atas pintu-pintu Jahannam. Barangsiapa menuruti mereka, akan dilemparkan ke dalamnya.' Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, terangkan ciri-cirinya.' Beliau bersabda, 'Baiklah. Itu suatu kaum dari golongan kita dan berbicara dengan bahasa kita.' Aku bertanya lagi, 'Wahai Rasulullah, bagai-mana bila aku mengalami masa itu?' beliau bersabda, 'Hendaknya engkau beserta jama’ah kaum muslimin dan imam mereka.' Aku berta-nya lagi, 'Bagaimana bila tidak ada jama'ah dan tidak pula imam?' Beliau menjawab, 'Hindari semua golongan itu walaupun engkau harus berpegangan dengan akar pohon sampai mati engkau tetap seperti itu'." [HR. Al-Bukhari dalam Al-Manaqib (3606), Muslim dalam Al-Imarah (1847)]

Saya serukan kepada setiap muslim agar bertakwa kepada Allah dalam perkataan dan perbuatannya, dan hendaknya meng-hindari fitnah-fitnah dan orang-orang yang menyerukannya, menjauhi segala hal yang dimurkai Allah subhaanahu wa ta'ala atau bisa menimbulkan kemurkaanNya, dan benar-benar waspada agar tidak termasuk mereka yang disebutkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits yang mulia tadi. Semoga Allah melindungi kita dari keburukan fitnah dan para pelakunya, memelihara agama umat ini dan melindunginya dari keburukan para penyeru keburukan, serta menunjuki para penulis koran-koran kita dan semua kaum muslimin ke jalan yang diri-dhaiNya dan mengandung kebaikan bagi kaum muslimin serta keselamatan mereka di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas itu.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Majmu' Al-Fatawa, juz 3, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
Apakah Disyari'atkan Adzan Dan Iqamat Bagi Kaum Wanita

Apakah Disyari'atkan Adzan Dan Iqamat Bagi Kaum Wanita

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Apakah di Syari'atkan adzan dan iqamat bagi kaum wanita, baik sedang dalam perjalanan ataupun yang tidak, dan saat sendiri ataupun sedang bersama-sama ?

Jawaban
Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan adzan dan iqamat baik di dalam perjalanan ataupun tidak. Adzan dan iqamat merupakan hal yang dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[Fatawa Muhimmah Tata'allaq bish Shalah, syaikh Ibnu Baaz, hal. 32. Lihat buku At-Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashshu bil Mukminat, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 27]


ADZAN WANITA DI TENGAH-TENGAH KAUM WANITA ATAU SAAT SENDIRIAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'




Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah wajib bagi wanita melakukan adzan dan iqamat untuk mendirikan shalat seorang diri di dalam rumah atau saat melakukan shalat jama'ah sesama kaum wanita ?

Jawaban
Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan hal itu dan juga tidak disyari'atkan bagi mereka untuk adzan dan iqamat.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' I/83, No. 9419]

APAKAH SEORANG WANITA HARUS IQAMAT SAAT IA MENJADI IMAM

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah :Lil Ifta' ditanya : Saya telah mengetahui bahwa seorang wanita tidak boleh iqamat, lalu pakah disyari'atkan baginya beriqamat jika ia mengimami shalat kaum wanita.?

Jawaban
Tidak disunnahkan beriqamat bagi jama'ah shalat kaum wanita yang diimami wanita pula. Ketetapan ini juga berlaku bagi wanita yang melakukan shalat sendiri, sebagaimana tidak disyari'atkan bagi mereka mengumandangkan adzan.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' hal. 84 No. 5176]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Membacakan Al-Qur'an Untuk Mayat

Membacakan Al-Qur'an Untuk Mayat

MEMBACAKAN AL-QUR’AN UNTUK MAYAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Bolehkan membacakan Al-Qur’an untuk mayat, yaitu dengan menempatkan mushaf di rumah si mayat, lalu para tetangga dan kenalannya berdatangan, kemudian masing-masing membacakan satu juz umpamanya, setelah itu kembali kepekerjaannya masing-masing, namun untuk bacaan itu mereka tidak diberi upah. Selesai bacaan, si pembaca mendo’akan si mayat dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada si mayat. Apakah bacaan do’a itu sampai kepada si mayit dan mendapat pahala ? Saya mohon penjelasan. Terima kasih. Perlu diketahui, bahwa saya pernah mendengar sebagian ulama yang mengharamkan perbuatan ini secara mutlak, namun sebagian lagi ada yang memakruhkan dan sebagian lainnya membolehkan.


Jawaban.
Perbuatan ini dan yang serupa itu tidak ada asalnya, tidak diketahui bahwa itu berasal dari Nabi Shallallahu â€کalaihi wa sallam dan tidak diriwayatkan pula dari sahabat beliau Shallallahu â€کalaihi wa sallam bahwa mereka membacakan Al-Qur’an untuk mayat, bahkan Nabi Shallallahu â€کalaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka itu tertolakâ€‌ [Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Aqdhiyyah (18-1718) dan Al-Bukhari menganggapnya mu’allaq namun menguatkannya]

Disebutkan dalam Ash-Shahihain, dari Aisyah Radhiyallahu â€کanha, dari Nabi Shallallahu â€کalaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu â€کalaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunannya) padanya, maka ia tertolakâ€‌ [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697), Muslim dalam Al-Aqdhiyah (1718)]

Dalam Shahih Muslim disebutkan, dari jabir Radhiyallahu â€کanhu, dalam salah satu khutbah Jum’at Nabi Shallallahu â€کalaihi wa sallam mengatakan.

“Artinya : Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-sebaik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad Shallallahu â€کalaihi wa sallam seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang diada-adakan dan setiap hal baru adalah sesatâ€‌ [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jumu’ah 867]

An-Nasa’i menambahkan pada riwayat ini dengan isnad shahih.

“Artinya : Dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di nerakaâ€‌ [Hadits Riwayat Nasa’i dalam Al-Idain 1578]

Adapun bersedekah atas nama si mayat dan mendo’akannya, bisa berguna baginya dan sampai kepadanya menurut ijma’ kaum msulimin. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk dan Hanya Allah-lah tempat meminta.

[Kitab Ad-Da’wah, Juz 1, hal.215, Syaikh Ibnu Baz]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 474 – 475 Darul Haq]