(diriwayatkan dari Nafi') : Ibn Umar ra. menceritakan kepada kami bahwa pada masa hidup Rasulullah Saw orang-orang biasa membeli makanan dari para kafilah. Nabi Muhammad Saw melarang mereka untuk menjualnya di tempat mereka membelinya (tetapi mereka harus menunggu) hingga mereka membawanya ke pasar tempat bahan-bahan makanan dijual. Ibn umar lalu berkata, "Nabi Muhammad Saw melarang menjual bahan makanan sebelum diterima oleh pembelinya".
diriwayatkan dari Ibn Abbas ra. : "Nabi Muhammad Saw melarang menjual bahan makanan sebelum ditimbang lebih dahulu dan dialihkan kepemilikannya kepada orang lain". aku bertanya kepada Ibn Abbas ra., "apa sebabnya?". Ibn Abbas menjawab, "hal itu serupa dengan menjual uang dengan uang, karena bahan makanan belum diambil alih oleh pembeli pertamanya yang menjualnya saat itu juga".
diriwayatkan dari Ibn Abbas ra. : "Nabi Muhammad Saw melarang menjual bahan makanan sebelum ditimbang lebih dahulu dan dialihkan kepemilikannya kepada orang lain". aku bertanya kepada Ibn Abbas ra., "apa sebabnya?". Ibn Abbas menjawab, "hal itu serupa dengan menjual uang dengan uang, karena bahan makanan belum diambil alih oleh pembeli pertamanya yang menjualnya saat itu juga".
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Perniagaan
dengan judul Larangan Menjual Barang Dagang Di Tempat Membelinya. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2009/05/larangan-menjual-barang-dagang-di.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Sabtu, 23 Mei 2009
Belum ada komentar untuk "Larangan Menjual Barang Dagang Di Tempat Membelinya"
Posting Komentar