Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ra. : Al Fadhl (saudara lelakinya) membonceng di belakang Rasulullah Saw dan seorang perempuan dari suku Khats’am datang, Al Fadhl dan perempuang itu saling memandang. Nabi Muhammad Saw memalingkan wajah Al Fadhl kearah yang lain. Perempuan itu berkata, “ya Rasulullah, ibadah haji diwajibkan Allah kepada para hamba-Nya dan ayahku telah tua dan lemah dan tidak dapat duduk tegap di atas kudanya, bolehkah aku melaksanakan ibadah haji atas namanya?” Nabi Muhammad Saw menjawab, “ya, kau diperbolehkan”. Peristiwa itu terjadi pada Haji Wada’ (Haji Penghabisan Nabi Saw).
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Ibadah haji /
muamalah
dengan judul Berhaji Atas Nama Orang Tua dan Larangan Saling Memandang Lawan Jenis. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2009/05/berhaji-atas-nama-orang-tua-dan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Rabu, 06 Mei 2009
Belum ada komentar untuk "Berhaji Atas Nama Orang Tua dan Larangan Saling Memandang Lawan Jenis"
Posting Komentar