Diriwayatkan dari Ibn Umar ra. : Rasulullah Saw mewajibkan membayar satu sha’ kurma atau sha’ gandum sebagai zakat fitrah kepada semua muslim, baik budak maupun yang telah dimerdekakan, laki-laki maupun perempuan, anak maupun orang tua. Dan Nabi Muhammad Saw memerintahkan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum orang-orang pergi mengerjakan shalat Id’. (satu sha’ kurang lebih sama dengan 3 kg).
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori sedekah/zakat
dengan judul Kewajiban Membayar Zakat Fitrah. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2009/05/kewajiban-membayar-zakat-fitrah.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Senin, 04 Mei 2009
Belum ada komentar untuk "Kewajiban Membayar Zakat Fitrah"
Posting Komentar