Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukumnya wanita menjadi pedagang, baik saat dia sedang musafir maupun ketika sedang bermukim?
Jawaban:
Pada dasarnya, dibolehkan berusaha dan berdagang bagi laki-laki maupun perempuan, baik ketika dalam perjalanan maupun pada saat bermukim. Yang demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba [Al-Baqarah : 275]
Demikian juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau ditanya, Apakah usaha yang paling baik ?
Beliau menjawab.
Artinya : Usaha seseorang yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik [1]
Juga didasarkan pada ketetapan yang sudah permanent bahwa kaum wanita pada permulaan Islam juga melakukan jual beli dengan penuh rasa sopan dan benar-benar menjaga diri, agar perhiasannya tidak terlihat. Tetapi jika jual beli yang dilakukan wanita mengharuskan dirinya memperlihatkan perhiasannya yang dilarang oleh Allah untuk diperlihatkan, seperti misalnya wajah atau melakukan perjalanan tanpa didampingi oleh mahram, atau harus berbaur dengan laki-laki asing yang dikhawatirkan akan munculnya fitnah, maka mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan seperti itu, bahkan wajib mencegahnya agar mereka tidak melakukan hal-hal yang haram untuk suatu hal yang mubah.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-5 dari Fatwa Nomor 2761, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note.
[1] Diriwayatkan oleh Ahmad III/466, IV/141, Al-Hakim II/10, Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Kabiir IV/277 nomor 4411, XXII/197 dan 198 nomor 519-520 dan di dalam kitab Al-Ausath II/332, VIII/47 nomor 2140 dan 7918, terbitan Daarul Haramain, Al-Bazaar (Kasyful Astaar) (II/83) nomor 1257 dan 1258, Al-Baihaqi V/263.
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=678&bagian=0
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukumnya wanita menjadi pedagang, baik saat dia sedang musafir maupun ketika sedang bermukim?
Jawaban:
Pada dasarnya, dibolehkan berusaha dan berdagang bagi laki-laki maupun perempuan, baik ketika dalam perjalanan maupun pada saat bermukim. Yang demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba [Al-Baqarah : 275]
Demikian juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau ditanya, Apakah usaha yang paling baik ?
Beliau menjawab.
Artinya : Usaha seseorang yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik [1]
Juga didasarkan pada ketetapan yang sudah permanent bahwa kaum wanita pada permulaan Islam juga melakukan jual beli dengan penuh rasa sopan dan benar-benar menjaga diri, agar perhiasannya tidak terlihat. Tetapi jika jual beli yang dilakukan wanita mengharuskan dirinya memperlihatkan perhiasannya yang dilarang oleh Allah untuk diperlihatkan, seperti misalnya wajah atau melakukan perjalanan tanpa didampingi oleh mahram, atau harus berbaur dengan laki-laki asing yang dikhawatirkan akan munculnya fitnah, maka mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan seperti itu, bahkan wajib mencegahnya agar mereka tidak melakukan hal-hal yang haram untuk suatu hal yang mubah.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-5 dari Fatwa Nomor 2761, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note.
[1] Diriwayatkan oleh Ahmad III/466, IV/141, Al-Hakim II/10, Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Kabiir IV/277 nomor 4411, XXII/197 dan 198 nomor 519-520 dan di dalam kitab Al-Ausath II/332, VIII/47 nomor 2140 dan 7918, terbitan Daarul Haramain, Al-Bazaar (Kasyful Astaar) (II/83) nomor 1257 dan 1258, Al-Baihaqi V/263.
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=678&bagian=0
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta /
Fatwa-Fatwa /
Muslimah
dengan judul Hukum Wanita Berdagang. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2010/03/hukum-wanita-berdagang.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Selasa, 16 Maret 2010
Belum ada komentar untuk "Hukum Wanita Berdagang"
Posting Komentar