Pertanyaan:
Apakah wajib menghadap kiblat ketika membaca al-Qur-an?
Jawaban:
Sudah selayaknya menghadap kiblat ketika membaca al-Qur-an, karena hal itu adalah ibadah, dan ibadah di sukai padanya menghadap kiblat, jika hal itu tidak menyusahkan maka menghadap kiblat adalah sebagai penyempurna (dari ibadah yang dia lakukan -red), jika ia tidak menghadap kiblat, maka tidak ada dosa baginya.
[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan, jilid 2]
Apakah wajib menghadap kiblat ketika membaca al-Qur-an?
Jawaban:
Sudah selayaknya menghadap kiblat ketika membaca al-Qur-an, karena hal itu adalah ibadah, dan ibadah di sukai padanya menghadap kiblat, jika hal itu tidak menyusahkan maka menghadap kiblat adalah sebagai penyempurna (dari ibadah yang dia lakukan -red), jika ia tidak menghadap kiblat, maka tidak ada dosa baginya.
[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan, jilid 2]
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Amalan Sunnah /
Fatwa-Fatwa /
Fiqih /
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
dengan judul Hukum Menghadap Kiblat Ketika Membaca al-Qur'an. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2012/04/hukum-menghadap-kiblat-ketika-membaca.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Rabu, 18 April 2012
Belum ada komentar untuk "Hukum Menghadap Kiblat Ketika Membaca al-Qur'an"
Posting Komentar