Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz. Bagaimana hukum menggunakan obat kumur beralkohol?
Jazakallahu khair
Dari: edwin
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam
Obat Kumur Mengandung Alkohol
Berikut fatwa dari Syaikh Abdurrahman As-Suhaim ditanya tentang obat kumur yang mengandung alkohol. Beliau mengatakan
Tidak masalah menggunakan obat kumur semacam ini, karena tujuannya adalah untuk pengobatan. Karena pendapat yang benar, alkohol tidak najis. Allahu a’lam.
Sumber: [almeshkat.net, konsultasisyariah.com]
Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com
Assalamu’alaikum ustadz. Bagaimana hukum menggunakan obat kumur beralkohol?
Jazakallahu khair
Dari: edwin
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam
Obat Kumur Mengandung Alkohol
Berikut fatwa dari Syaikh Abdurrahman As-Suhaim ditanya tentang obat kumur yang mengandung alkohol. Beliau mengatakan
, لا حرج في استعمال مثل هذا الغسول ، لأنه يُقصد منه التداوي . والصحيح أن الكحول ليست بنجسة . والله تعالى أعلى وأعلم .
Tidak masalah menggunakan obat kumur semacam ini, karena tujuannya adalah untuk pengobatan. Karena pendapat yang benar, alkohol tidak najis. Allahu a’lam.
Sumber: [almeshkat.net, konsultasisyariah.com]
Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fatwa-Fatwa /
Masalah Agama
dengan judul Hukum Memakai Obat Kumur Yang Mengandung Alkohol. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2012/01/hukum-memakai-obat-kumur-yang.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Selasa, 10 Januari 2012
Belum ada komentar untuk "Hukum Memakai Obat Kumur Yang Mengandung Alkohol"
Posting Komentar