7. Saksi dalam pernikahan
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ وَ شَاهِدَى عَدْلٍ. احمد بن حنبل
Dari ‘Imran bin Hushain dari Nabi SAW beliau bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan wali dan dua saksi yang adil”. [HR. Ahmad bin Hanbal]
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ نِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيٍّ وَ شَاهِدَىْ عَدْلٍ، فَاِنْ تَشَاجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. الدارقطنى
Dari ‘Aisyah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil, kemudian jika mereka berselisih, maka penguasa (hakim)-lah yang menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali”. [HR. Daruquthni]
و لمالك فى الموطأ عن ابى الزبير المكي اَنَّ عُمَرَ بْنَ اْلخَطَّابِ اُتِيَ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ اِلاَّ رَجُلٌ وَ امْرَأَةٌ فَقَالَ: هذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَ لاَ اُجِيْزُهُ وَ لَوْ كُنْتَ تَقَدَّمْتَ فِيْهِ لَرُجِمْتَ.
Dan bagi Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ dari Abu Zubair Al-Makki, bahwa sesungguhnya pernah diajukan kepada Umar bin Khaththab suatu pernikahan yang tidak disaksikan melainkan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita. Umar berkata, “Ini adalah nikah sirri, aku tidak memperkenankannya dan kalau engkau tetap melakukannya tentu aku rajam”.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori KITAABUN NIKAH
dengan judul 7. Saksi dalam pernikahan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2012/01/7-saksi-dalam-pernikahan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Minggu, 22 Januari 2012
Belum ada komentar untuk "7. Saksi dalam pernikahan"
Posting Komentar