38. Tidak ada ‘iddah bagi wanita yang belum dikumpuli
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِذَا نَكَحْتُمُ اْلمُؤْمِنتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَا، فَمَتّعُوْهُنَّ وَ سَرّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلاً. الاحزاب:49
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi wanita-wanita yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. [QS. Al-Ahzab : 49]
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori KITAABUN NIKAH
dengan judul 38. Tidak ada ‘iddah bagi wanita yang belum dikumpuli. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2012/01/38-tidak-ada-iddah-bagi-wanita-yang.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Minggu, 22 Januari 2012
Belum ada komentar untuk "38. Tidak ada ‘iddah bagi wanita yang belum dikumpuli"
Posting Komentar