Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis janin laki-laki atau perempuan? Atau itu termasuk suatu kemaksiatan dan seyogyanya ditungguh sampai melahirkan. Terima kasih
Diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Karena ini termasuk sarana dan sebab yang Allah mudahkan bagi para hamba untuk mengetahui kondisi janin setelah terbentuk. Dan masih tersisa banyak hal yang goib dimana tidak diketahui kecuali Allah. Seperti kondisi sebelum pembentukan, rezki, ajal dan dia termasuk bahagia atau sengsara.
Sumber: islamqa.info
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Apakah diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis janin laki-laki atau perempuan? Atau itu termasuk suatu kemaksiatan dan seyogyanya ditungguh sampai melahirkan. Terima kasih
Jawaban:
Alhamdulillah
Diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Karena ini termasuk sarana dan sebab yang Allah mudahkan bagi para hamba untuk mengetahui kondisi janin setelah terbentuk. Dan masih tersisa banyak hal yang goib dimana tidak diketahui kecuali Allah. Seperti kondisi sebelum pembentukan, rezki, ajal dan dia termasuk bahagia atau sengsara.
Wallahu’alam .
Soal Jawab Tentang Islam
Sumber: islamqa.info
Publish: artikelassunnah.blogspot.com
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fatwa-Fatwa /
Kesehatan /
Pernikahan
dengan judul Hukum Cek Medical Untuk Mengetahui Jenis Kelamin Janin. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2011/12/hukum-cek-medical-untuk-mengetahui.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Rabu, 14 Desember 2011
Belum ada komentar untuk "Hukum Cek Medical Untuk Mengetahui Jenis Kelamin Janin"
Posting Komentar