Hukum Cek Medical Untuk Mengetahui Jenis Kelamin Janin

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis janin laki-laki atau perempuan? Atau itu termasuk suatu kemaksiatan dan seyogyanya ditungguh sampai melahirkan. Terima kasih

Jawaban:

Alhamdulillah 

Diperbolehkan melakukan cek medical untuk mengetahui jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Karena ini termasuk sarana dan sebab yang Allah mudahkan bagi para hamba untuk mengetahui kondisi janin setelah terbentuk. Dan masih tersisa banyak hal yang goib dimana tidak diketahui kecuali Allah. Seperti kondisi sebelum pembentukan, rezki, ajal dan dia termasuk bahagia atau sengsara.

Wallahu’alam .

Soal Jawab Tentang Islam

Sumber: islamqa.info

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fatwa-Fatwa / Kesehatan / Pernikahan dengan judul Hukum Cek Medical Untuk Mengetahui Jenis Kelamin Janin. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2011/12/hukum-cek-medical-untuk-mengetahui.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Rabu, 14 Desember 2011

Belum ada komentar untuk "Hukum Cek Medical Untuk Mengetahui Jenis Kelamin Janin"

Posting Komentar