
Dalil dalam masalah ini adalah hadits Samrah رضي الله عنه, beliau berkata.
”Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
“jika salah seorang dari kalian merasa ngantuk pada hari jum’at, maka hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya ke tempat duduk temannya dan temannya berpindah ke tempat duduknya.” (HR. Al-Baihaqi 238 & Shahihul jami’ 812)
Begitu pula hadits Ibnu Umar رضي الله عنه , beliau berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
“jika salah seorang dari kalian merasa ngantuk dimasjid hari jum’at, hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya ke tempat lain”. (HR. Abu Dawud 1119 & Shajijul Jamii’ 809)
Disalin dari kitab “ Fiqih Darurat” oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajid, Penerbit Inas Media. (dengan sedikit perubahan)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fiqih /
Masalah Agama
dengan judul Yang Harus Dilakukan Apabila Mengantuk Pada Saat Mendengarkan Khutbah Jum’at. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2010/05/yang-harus-dilakukan-apabila-mengantuk.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Sabtu, 15 Mei 2010
Belum ada komentar untuk "Yang Harus Dilakukan Apabila Mengantuk Pada Saat Mendengarkan Khutbah Jum’at"
Posting Komentar