Hukum Membunuh Binatang Melata yang Menyakiti

Pertanyaan :

Seseorang berkata, “Semut menyebar di negara kami dengan gambaran yang mengherankan, ia tidak membiarkan untuk kami makana dan tidak pula pakaian melainkan ia menghancurkannya. Timbah lagi bahwa ia menyakiti tubuh kami. Bolehkah kami membunuhnya dengan cara apapun ? Apakah ini termasuk bala’ kepada kami ? Dan bagaimana menolaknya ?


Jawaban :

Apabila kenyataannya adalah yang telah disebutkan, niscaya bolehlah bagi kalian membunuh semut yang menyakiti tersebut, dengan berbagai cara selain dengan api. Tidak disangsikan lagi bahwa semut tersebut termasuk bala’ dan cobaan yang mengajak merenung dan bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata'ala.

[Fatawa Islamiyyah, al-Lajnah ad-Da’imah, 4/449]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 658-659, cet: Darul Haq Jakarta, di posting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.

Sumber: http://alsofwah.or.id
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fatwa-Fatwa / Masalah Agama / Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin dengan judul Hukum Membunuh Binatang Melata yang Menyakiti. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2010/04/hukum-membunuh-binatang-melata-yang.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Jumat, 16 April 2010

Belum ada komentar untuk "Hukum Membunuh Binatang Melata yang Menyakiti"

Posting Komentar