Bolehkah Membunuh Ular dan Tikus?

Pertanyaan:

Apakah ular, tikus dan kecoa boleh dibunuh?


Jawab:

Membunuh ular, tikus dan kecoa dan binatang sejenis merupakan perkara diperbolehkan karena binatang-binatang tersebut bersifat mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:


خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا



Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci yaitu: ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali (Muttafaqun ‘alaihi)



(Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn. XIII/Muharram 1431H/Januari 2010M)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fatwa-Fatwa / Masalah Agama dengan judul Bolehkah Membunuh Ular dan Tikus?. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2010/04/bolehkah-membunuh-ular-dan-tikus.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Rabu, 28 April 2010

Belum ada komentar untuk "Bolehkah Membunuh Ular dan Tikus?"

Posting Komentar