Warisan Untuk Waria

Pertanyaan:

Berapa bagian warisan untuk waria, apakah seperti bagian laki-laki atau perempuan?

Jawaban:

Waria adalah orang yang belum jelas statusnya, apakah ia seorang laki-laki ataukah seorang perempuan. Jika ditinggal mati ketika masih kecil dan setelah besar pun masih belum jelas statusnya,

maka diberikan kepadanya setengah bagian laki-laki dan setengah bagian perempuan. Jika tidak demikian, maka bisa diberikan berdasarkan status yang diyakini atau ditangguhkan pemberiannya sampai dia baligh sehingga statusnya jelas.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Islamiyah, juz 3, hal. 54.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fiqih / syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al- Jibrin / Warisan dengan judul Warisan Untuk Waria. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2010/03/warisan-untuk-waria.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Sabtu, 13 Maret 2010

Belum ada komentar untuk "Warisan Untuk Waria"

Posting Komentar