diriwayatkan dari Aisyah ra. : istri Rifa'ah Al-Qurazhi meneumui Rasulullah Saw dan berkata, "Ya Rasulullah ! Rifa'ah menceraikanku (dengan thalaq) yang tidak dapat dibatalkan. kemudian aku menikahi Abdur Rahman bin Al Zubair Al Qurazhi yang impoten". Rasulullah Saw bersabda, "mungkin kamu ingin kembali ke Rifa'ah? tidak (kamu tidak dapat kembali ke Rifa'ah) hingga kamu dapat memperoleh kesenangan berhubungan badan dengannya (Abdur Rahman) dan sebaliknya".
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Pernikahan
dengan judul Seorang Wanita Yang Dithalaq Tiga Harus Menikah Sebelum Rujuk. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2010/02/seorang-wanita-yang-dithalaq-tiga-harus.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Selasa, 02 Februari 2010
Belum ada komentar untuk "Seorang Wanita Yang Dithalaq Tiga Harus Menikah Sebelum Rujuk"
Posting Komentar