diriwayatkan dari Uqbah bin Al Harits ra. : ketika Al Nu'aiman atau anak lelakinya dibawa dalam keadaan mabuk, Rasulullah Saw memerintahkan semua orang yang hadir dirumah pada waktu itu untuk memukulnya. aku termasuk orang yang memukulnya. kami memukulnya dengan sepatu dan pelepah pohon kurma.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Islam
dengan judul Hukuman Untuk Pemabuk. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2009/06/hukuman-untuk-pemabuk.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Kamis, 25 Juni 2009
Belum ada komentar untuk "Hukuman Untuk Pemabuk"
Posting Komentar