Diriwayatkan dari Anas (bin Malik) r.a. : Nabi Muhammad Saw. melihat onggokan dahak tepat di arah kiblat (pada dinding masjid). Nabi Muhammad Saw. tidak menyukai hal itu dan dengan perasaan jijik yang terlihat di wajahnya yang mulia. Nabi Muhammad Saw. pun bangun dan membuang dahak itu dengan tangannya sendiri dan bersabda, “ketika seseorang mengerjakan shalat, ia sedang berbicara secara pribadi dengan Tuhannya atau Tuhannya berada di antara orang yang sedang mengerjakan shalat itu dan kiblatnya. Maka tak seorang pun diperbolehkan meludah pada arah (antara dirinya dan kiblat) kecuali ke arah kiri atau kebawah kakinya”. Nabi Muhammad Saw. kemudian mengambil ujung pakaiannya dan meludah di dalamnya, kemudian menggulungnya dan berkata,”atau kamu dapat melakukannya dengan cara seperti ini”.
Diriwayatkan dari Anas (bin Malik) r.a. : Nabi Muhammad Saw. bersabda, “meludah di dalam masjid adalah sebuah dosa dan kaffarah-nya adalah dengan menguburnya (membuangnya).
Diriwayatkan dari Anas (bin Malik) r.a. : Nabi Muhammad Saw. bersabda, “meludah di dalam masjid adalah sebuah dosa dan kaffarah-nya adalah dengan menguburnya (membuangnya).
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Islam
dengan judul Larangan Meludah di Dalam Masjid. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2008/08/larangan-meludah-di-dalam-masjid.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Jumat, 08 Agustus 2008
Belum ada komentar untuk "Larangan Meludah di Dalam Masjid"
Posting Komentar