(Diriwayatkan dari Abdullah bin Mulaika r.a. ): Uqbah bin Harits r.a. : berkata bahwa ia menikah dengan anak perempuan Abi Ihab bin Aziz. Tak lama kemudian seorang perempuan menemuinya dan berkata; “akulah yang menyusui Uqbah dan perempuan yang dinikahinya”, Uqbah berkata kepadanya, “aku tidak tahu, kamu telah menyusuiku dan kamu tidak mengatakannya kepadaku”, kemudian dia pergi menemui Rasulullah SAW di Madinah, dan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang itu, Rasulullah SAW menjawab, “bagaimana dapat kamu (tetap memperistrinya), padahal telah dikatakan kepadamu (bahwa ia adalah saudara sesusu mu)” kemudian Uqbah menceraikan istrinya, dan kemudian istrinya menikah dengan orang lain
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Pernikahan
dengan judul Larangan Menikahi Wanita Sepersusuan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2008/07/larangan-menikahi-wanita-sepersusuan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Senin, 21 Juli 2008
Belum ada komentar untuk "Larangan Menikahi Wanita Sepersusuan"
Posting Komentar