Keutamaan menghadiri pemakaman

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. : Rasulullah SAW pernah bersabda,”orang beriman yang menghadiri pemakaman seorang muslim dengan ikhlas dan berharap memperoleh pahala Allah SWT dan berada di sana hingga ikut menshalatkannya dan pemakaman diselesaikan, ia akan pulang memperoleh dua qirat. Masing-masing ukurannya sebesar Gunung Uhud. Sedangkan yang hadir hanya sampai menshalatkannya, memperoleh satu qirat saja.”

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori muamalah dengan judul Keutamaan menghadiri pemakaman. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://almazini.blogspot.com/2008/07/keutamaan-menghadiri-pemakaman.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Senin, 07 Juli 2008

Belum ada komentar untuk "Keutamaan menghadiri pemakaman"

Posting Komentar