Pertanyaan:
Jawaban:
Tidak ada halangan mengulang-ulang bacaan Al-Qur'an bagi seorang yang sakit serta dibacakan beramai-ramai secara serempak untuk seorang yang sakit. Sebab Al-Qur'an adalah Kalam ilahi yang telah dijadikan oleh-Nya sebagai obat penawar bagi seluruh penyakit yang ada dalam hati.
Silakan lihat buku Al-Lu'lu' Al-Makkiyyiin kumpulan fatwa Syaikh Bin Jabriin
Sumber: islamqa.com
Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fatwa-Fatwa /
Fiqih
dengan judul Hukum Membaca Al-Qur'an Beramai-Ramai Untuk Seorang Yang Sakit. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://almazini.blogspot.com/2013/01/hukum-membaca-al-qur-beramai-ramai.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Minggu, 13 Januari 2013
Belum ada komentar untuk "Hukum Membaca Al-Qur'an Beramai-Ramai Untuk Seorang Yang Sakit"
Posting Komentar