Hukum Membaca Al-Qur'an Beramai-Ramai Untuk Seorang Yang Sakit

Pertanyaan: 

Bolehkah dibacakan Al-Qur'an beramai-ramai (lebih dari satu orang pembaca) untuk seorang yang sedang sakit?


Jawaban:

 Tidak ada halangan mengulang-ulang bacaan Al-Qur'an bagi seorang yang sakit serta dibacakan beramai-ramai secara serempak untuk seorang yang sakit. Sebab Al-Qur'an adalah Kalam ilahi yang telah dijadikan oleh-Nya sebagai obat penawar bagi seluruh penyakit yang ada dalam hati.

Silakan lihat buku Al-Lu'lu' Al-Makkiyyiin kumpulan fatwa Syaikh Bin Jabriin

Sumber: islamqa.com
Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fatwa-Fatwa / Fiqih dengan judul Hukum Membaca Al-Qur'an Beramai-Ramai Untuk Seorang Yang Sakit. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://almazini.blogspot.com/2013/01/hukum-membaca-al-qur-beramai-ramai.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Minggu, 13 Januari 2013

Belum ada komentar untuk "Hukum Membaca Al-Qur'an Beramai-Ramai Untuk Seorang Yang Sakit"

Posting Komentar