Hukum Menjual Rambut Manusia

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum W.W, misal ada orang yang dipotong rambutnya kemudian rambut tersebut dibeli oleh pemilik salon atau seseorang, tujuannya diolah untuk menjadi bulu mata, wig, dsb. Bagaimana hasil penjualan dari segi hukum Islam, terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum W.W

Dari:

Suprihatin

Jawaban:

Menjual Rambut Manusia
 Wa’alaikumussalam
Disebutkan dalam ensiklopedi fiqh kuwaitiyah

: واتّفق الفقهاء على عدم جواز الانتفاع بشعر الآدميّ بيعاً واستعمالاً، لأنّ الآدميّ مكرّم لقوله سبحانه وتعالى‏:‏ ‏{‏وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ‏}‏‏.‏ فلا يجوز أن يكون شيء من أجزائه مهاناً مبتذلاً 

Para ulama sepakat, tidak boleh memanfaatkan rambut (menjual rambut) manusia, baik untuk diperjual belikan atau didaur ulang. Karena manusia itu dimuliakan sebagaimana firman Allah,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ 

“Sungguh kami telah memuliakan bani Adam.” (QS. Al-Isra’: 70) Karena itu, tidak boleh ada sedikit pun bagian tubuhnya yang dihinakan atau direndahkan. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, vol. 26, Hal.102)

Sumber: konsultasisyariah.com

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fatwa-Fatwa / Masalah Agama / Mualamat Dan Riba dengan judul Hukum Menjual Rambut Manusia. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://almazini.blogspot.com/2012/01/hukum-menjual-rambut-manusia.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Sabtu, 14 Januari 2012

Belum ada komentar untuk "Hukum Menjual Rambut Manusia"

Posting Komentar