Hukum Memakai Obat Kumur Yang Mengandung Alkohol

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz. Bagaimana hukum menggunakan obat kumur beralkohol?
Jazakallahu khair

Dari: edwin

Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam

Obat Kumur Mengandung Alkohol
Berikut fatwa dari Syaikh Abdurrahman As-Suhaim ditanya tentang obat kumur yang mengandung alkohol. Beliau mengatakan

, لا حرج في استعمال مثل هذا الغسول ، لأنه يُقصد منه التداوي . والصحيح أن الكحول ليست بنجسة . والله تعالى أعلى وأعلم

Tidak masalah menggunakan obat kumur semacam ini, karena tujuannya adalah untuk pengobatan. Karena pendapat yang benar, alkohol tidak najis. Allahu a’lam.

Sumber: [almeshkat.net, konsultasisyariah.com]

Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fatwa-Fatwa / Masalah Agama dengan judul Hukum Memakai Obat Kumur Yang Mengandung Alkohol. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://almazini.blogspot.com/2012/01/hukum-memakai-obat-kumur-yang.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Selasa, 10 Januari 2012

Belum ada komentar untuk "Hukum Memakai Obat Kumur Yang Mengandung Alkohol"

Posting Komentar