Hikmah Diperintahkannya Mencuci Jilatan Anjing Dengan Tanah

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَرْقِهِ. ثُمَّ لَيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ

"Apabila anjing minum (dengan ujung lidahnya) dalam wadah milik salah seorang di antara kalian, hendaklah ia membuang airnya kemudian membasuh wadah itu tujuh kali.

Prof. Thobarah dalam kitab Ruhu ad-Diin al-Islami berkata:"Dan salah satu hukum Islam dalam menjaga/melindungi kesehatan badan adalah penetapannya terhadap kenajisan anjing. Dan ini adalah mukjizat ilmiah yang dalam hal ini Islam telah mendahului ilmu kedokteran modern, yang mana terbukti bahwa anjing menularkan banyak penyakit kepada manusia. Karena sesungguhnya anjing terkena cacing pita yang bisa menular kepada manusia dan meyebabkan penyakit kronis yang terkadang sampai membahayakan kehidupannya. Dan telah terbukti bahwa semua jenis anjing tidak ada yang selamat dari terkena jenis cacing pita ini, maka wajib untuk menjauhkannya dari hal-hal yang berkaitan dengan manusia seperti makanan dan minumannya."

(Sumber: Taudhihul Ahkam jilid 1 hal. 109.www.alsofwah.or.id)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Adab Dan Perilaku / Amalan Sunnah / Fiqih / Mukjizat dengan judul Hikmah Diperintahkannya Mencuci Jilatan Anjing Dengan Tanah. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://almazini.blogspot.com/2011/01/hikmah-diperintahkannya-mencuci-jilatan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Selasa, 11 Januari 2011

Belum ada komentar untuk "Hikmah Diperintahkannya Mencuci Jilatan Anjing Dengan Tanah"

Posting Komentar