Hukum Bermain Kartu Tanpa Taruhan

Pertanyaan :

Bila permainan kartu tidak membuat lalai dari Shalat dan tanpa memberi sejumlah uang ( bertaruh ), apakah itu termasuk hal yang diharamkan ?


Jawaban :

Tidak boleh bermain kartu meskipun tanpa bertaruh karena pada hakikatnya permainan tersebut membuat kita lalai untuk mengingat Allah dan melalaikan Shalat, walaupun sebagian orang menduga atau menganggap bahwa permainan itu tidak menghalangi dzikir dan shalat. Selain itu , permainan tersebut merupakan sarana untuk berjudi yang merupakan sesuatu yang patut di jauhi, sebagaimana firman Allah ,

‘’Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.'' (QS. Al-Maidah :90)

Semoga Allah memberi petunjuk. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya .

( Fatwa al-Islamiyah, al-Lajnah ad-Da’imah,(4/435) )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.122 cet, Darul Haq, Jakarta, http://www.alsofwah.or.id
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Fiqih / Lagu Musik dan Permainan / Masalah Agama dengan judul Hukum Bermain Kartu Tanpa Taruhan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://almazini.blogspot.com/2010/10/hukum-bermain-kartu-tanpa-taruhan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Selasa, 05 Oktober 2010

Belum ada komentar untuk "Hukum Bermain Kartu Tanpa Taruhan"

Posting Komentar