Masa Berkabung Seorang Perempuan

Diriwayatkan dari Ummu Habibah ra., istri Nabi Muhammad Saw : aku pernah mendengar Nabi Muhammad Saw bersabda, “seorang perempuan yang percaya kepada Allah dan hari kemudian tidak diperbolehkan berkabung lebih dari tiga hari atas meninggalnya seseorang, kecuali terhadap suaminya. Apabila suaminya meninggal, ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari”.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Jenazah dengan judul Masa Berkabung Seorang Perempuan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://almazini.blogspot.com/2009/03/masa-berkabung-seorang-perempuan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Selasa, 17 Maret 2009

Belum ada komentar untuk "Masa Berkabung Seorang Perempuan"

Posting Komentar