Hukum Menelan Ludah Saat Puasa

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, ada yang ingin saya tanyakan seputar puasa; bagaimana hukumnya menelan ludah ketika sedang berpuasa? Apakah membatalkan puasa kita atau bagaimana hukumnya? Demikian pertanyaan saya. Wassalamu ‘alaikum.

Mutholib (tholib**@yahoo.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan. (Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270)

Jika ada yang bertanya, “Bolehkah menelan dahak dengan sengaja?” maka jawabannya: tidak boleh menelan dahak, baik bagi yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa, karena dahak adalah benda kotor. Bahkan, bisa jadi membawa penyakit hasil metabolisme tubuh. Akan tetapi, menelan dahak tidak membatalkan puasa, selama belum diludahkan. Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya. Demikian penjelasan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin di Asy-Syarhul Mumti’, 6:428.

Jawaban diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) dari www.islamqa.com, www.konsultasisyariah.com
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta / Fatwa-Fatwa / Fiqih / Puasa / Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin dengan judul Hukum Menelan Ludah Saat Puasa. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://almazini.blogspot.com/2011/07/hukum-menelan-ludah-saat-puasa.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Jumat, 29 Juli 2011

Belum ada komentar untuk "Hukum Menelan Ludah Saat Puasa"

Posting Komentar