Hukum Menghancurkan Tempat Maksiat

Pertanyaan

Jika kita menghancurkan tempat maksiat yang pemerintah mengijinkannya, apakah termasuk tidak taat terhadap pemerintah yang dibolehkan?


Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:




Download

Sumber: Muslim
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Adab Dan Perilaku / Masalah Agama / Mualamat Dan Riba dengan judul Hukum Menghancurkan Tempat Maksiat. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://almazini.blogspot.com/2010/07/hukum-menghancurkan-tempat-maksiat.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Rabu, 07 Juli 2010

Belum ada komentar untuk "Hukum Menghancurkan Tempat Maksiat"

Posting Komentar